Terlanjur Kena Investasi Bodong? Segera Lakukan 4 Langkah Ini!
Saat ini, masyarakat sudah semakin melek akan pentingnya berinvestasi. Sayangnya kesadaran masyarakat ini sering kali tidak dibarengi dengan kewaspadaan dan kehati-hatian. Hal ini terlihat dengan semakin maraknya kasus penipuan berkedok investasi. Salah satu contoh kasus penipuan investasi ini terjadi di Jawa Timur pada akhir tahun 2020 lalu. Seorang pria asal Kediri yang merupakan mantan pegawai bank diamankan polisi lantaran terjerat kasus investasi bodong. Tak tanggung-tanggung uang yang dikantongi mencapai Rp 15 miliar dari total 15 korban yang berhasil ditipu daya.
Modus pelaku yang mengiming-imingi korban dengan uang besar hasil investasi. Padahal, dana yang disetorkan hilang dibawa kabur sehingga menyebabkan korban merugi hingg ratusan juta atau bahkan miliaran rupiah. Hal ini tentu meningkatkan kinerja Satgas Waspada Investasi (“SWI”) untuk selalu mengamati dan memberantas investasi bodong yang berkembang di Indonesia.
Ciri-Ciri Investasi Bodong
Supaya Anda tidak ikut terjerat, ketahui ciri-ciri dari investasi yang palsu alias investasi bodong. Beberapa di antaranya:
Badan hukum yang Menaunginya Tidak Jelas
Sebelum berinvestasi pastikan Anda mengetahui perusahaan Lembaga keuangan tersebut. Selidiki apakah lembaga tersebut memiliki badan hukum resmi dari pemerintah. Cek juga apakah mereka punya izin usaha lengkap untuk memberikan pelayanan mengenai keuangan dan investasi.
Hasil Menggiurkan
Umumnya para penipu yang berkedok investasi akan memberikan jaminan sangat tinggi demi menggaet pelanggan. Caranya yaitu dengan menawarkan keuntungan atau return fantastis, bahkan tergolong tidak rasional. Selain itu, mereka juga akan memastikan bahwa produk investasi yang ditawarkan telah mendapat jaminan dari pemerintah. Dari sini, Anda patut waspada. Ada baiknya segera menghubungi OJK.
Langkah yang Bisa Ditempuh Saat Terjebak Investasi Bodong
Beruntung Jika Anda sudah tahu risikonya sebelum benar-benar terjun ke dunia investasi. Namun, bagaimana dengan yang sudah telanjur terjebak di dalam investasi bodong? dan bagaimana cara melaporkan investasi bodong? Segera lakukan hal berikut ini.
Kumpulkan Korban
Tawaran yang menggiurkan tentu menarik minat banyak masyarakat. Oleh karena itu langkah pertama yang harus dilakukan ada mencari tahu dan mengumpulkan korban investasi bodong lainnya yang senasib dengan Anda. Dengan begitu, bukti penipuan akan semakin kuat supaya peluang menang di pengadilan semakin besar. Jangan buru-buru dan gegabah dalam membuat gugatan jika belum ada bukti dan rencana.
Ajukan Hukum Perdata
Jika tidak ingin berlarut-larut dalam menyelesaikan masalah, Anda bisa menggunakan hukum perdata. Hukum perdata pada dasarnya merupakan hukum yang mengatur tata cara dan pelaksanaan hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, perdagangan dan industri, tidak terkecuali dunia investasi. Kasus penipuan investasi ini akan dialihkan ke lembaga arbitrase maupun pengadilan dan diajukan ke pengadilan niaga berdasarkan domisili tergugat. Jika bukti yang terkumpul kuat dan memenuhi syarat, maka perusahaan tersebut dapat diusulkan pailit saat proses pengadilan.
Ajukan Hukum Pidana
Lain halnya jika Anda ingin pelaku mendapat hukuman penjara. Misalnya karena mengingat jumlah korban yang terlampau banyak. Maka, kasus ini bisa dilaporkan dengan hukum pidana ke pihak kepolisian. Akan tetapi, proses pengajuan kasus untuk hukum pidana memakan waktu yang cukup lama dan biaya yang tidak sedikit.
Baca Juga:
- Biar Gak Bingung, Ini Langkah Mudah Lapor Tindak Pidana ke Polisi
- Marak Penggelapan Mobil Rental saat Pandemi, Apa yang Harus Dilakukan?
Pilih Pengacara yang Kompeten
Pengacara dapat membantu Anda untuk mencari langkah tepat dalam mengajukan gugatan terhadap kasus investasi bodong sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Anda beserta korban lainnya juga bisa menyiapkan bukti-bukti yang dirasa masih kurang, sebelum masuk ke pengadilan.
Baca Juga: Biar Gak Salah, Ini Tips Memilih Jasa Pengacara yang Tepat
Bagaimana Justika Dapat Membantu Anda
Dalam menempuh langkah hukum, Anda tidak boleh gegabah. Ada baiknya Anda berkonsultasi dengan pengacara yang ahli di bidangnya. Justika menyediakan Layanan Konsultasi via Chat untuk mempermudah Anda melakukan konsultasi hukum, tentunya dengan metode yang mudah dan harga terjangkau. Caranya:
- Kunjungi laman ini.
- Ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia
- Hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Langkah Hukum Lebih Lanjut Jika Diperlukan
Jika diperlukan tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of