Pandemi COVID-19 menimbulkan dampak pada hampir seluruh lini ekonomi. Bahkan, bisnis rental mobil ikut terjerembab selama masa pandemi ini. Hal ini karena maraknya kasus penggelapan mobil yang menimpa para pengusaha rental. Tindakan melaporkan kasus penggelapan masih kurang menjadi inisiatif di masyarakat.

Berdasarkan data Buser Rentcar Nasional (BRN) sepanjang 2020 jumlah kasus penggelapan meningkat hingga 25 persen. Adapun modus yang biasanya digunakan yaitu meminjam mobil untuk dipakai ke luar kota. Namun, mobil tersebut justru digadaikan oleh oknum peminjam dan tak kunjung kembali. Kalau sudah begitu apa yang bisa dilakukan oleh para pelaku usaha rental?

Apa Itu Penggelapan dan Bagaimana Hukumnya?

Definisi tindak pidana penggelapan sebetulnya telah diatur dalam Pasal 372 KUHP. Adapun merujuk pada aturan tersebut maka penggelapan adalah barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan.

Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Nah, tidak jarang penggelapan disamakan dengan pencurian. Padahal keduanya berbeda. Pada tindak pidana pencurian barang saat itu masih belum berada di tangan pelaku sehingga harus diambilnya. Lain hal dengan penggelapan yang waktu dimilikinya barang itu sudah ada di tangan pelaku tidak dengan jalan kejahatan.

Unsur Kasus Penggelapan

Agar suatu perkara bisa dikatakan sebagai penggelapan mobil terdapat sejumlah unsur yang harus dipenuhi. Antara lain:

  • Barang siapa (ada pelaku);
  • Dengan sengaja dan melawan hukum;
  • Memiliki barang sesuatu yang seluruh atau sebagian adalah kepunyaan orang lain;
  • Barang tersebut ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Cara Melaporkan Kasus Penggelapan Mobil

Anda sebagai pengusaha rental yang menjadi korban sindikat penggelapan kendaraan mobil berhak melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib. Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk melaporkan kasus penggelapan, yaitu:

  1. Kumpulkan barang bukti. Dalam hal ini berupa dokumen resmi kendaraan lengkap yang menunjukkan bahwa Anda adalah pemiliknya.
  2. Datang ke kantor polisi terdekat. Perlu Anda ketahui kepolisian memiliki daerah hukum dan wilayah admistrasi. Daerah hukum Kepolisian meliputi:
  • Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah provinsi;
  • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah kabupaten/kota;
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.
  1. Wilayah administrasi Kepolisian, daerah hukumnya dibagi berdasarkan pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu. Misalnya Anda melihat ada tindak pidana di suatu kecamatan, maka kamu bisa lapor ke POLSEK terdekat di mana tindak pidana terjadi. Tapi, Anda juga boleh melapor ke wilayah administrasi yang ada di atasnya seperti POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Konsultasi Cara Melaporkan Kasus Penggelapan Mobil dengan Bantuan Hukum Justika

Jika Anda masih merasa bingung apa yang harus dilakukan untuk melaporkan kasus penggelapan. Jangan khawatir, Justika menyediakan beberapa layanan konsultasi hukum untuk membantu Anda menyelesaikan perkara kasus penggelapan mobil.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.