Ternyata ada ketentuan dan syarat memperoleh bantuan hukum dari pihak yang berwenang jika kita tidak memiliki kesempatan untuk menggunakan pengacara dari luar. Tetapi, syarat ini dulu yang harus Anda taati. Lalu, apa saja persyaratan yang perlu kita ketahui itu?

Saat ada kasus di pengadilan yang harus kita hadapi, tentu saja kita tidak bisa selesaikan masalah tersebut sendiri. Kita selalu membutuhkan bantuan dari orang yang paham tentang hukum agar hukuman yang kita terima itu tidak berat sebelah, atau bebas dari hukuman.

Dan itu merupakan tugas dari seorang advokat. Mereka memiliki pengetahuan yang cukup banyak untuk menyelamatkan kita. Tetapi, biaya untuk menyewa seorang advokat dan datang membantu kita selesaikan masalah tersebut sudah diketahui akan memakan biaya besar.

Menyadari kondisi ini, maka masyarakat yang membutuhkan jasa advokat secara gratis bisa mengajukannya. Ini juga dikenal dengan sebutan bantuan hukum (legal aid) dan bisa diajukan setiap orang yang tidak mampu membayar biaya advokat. Tetapi, pastinya ada syarat.

Syarat Memperoleh Bantuan Hukum Secara Gratis

Kondisi seperti dimana gratis merupakan satu hal yang jarang membuat banyak pihak seakan membuat hampir semua sektor terdapat syarat untuk mendapat layanan tanpa membayar. Dan demikian juga yang terjadi ketika seseorang terlibat masalah hukum di pengadilan.

Biasanya, untuk membayar seorang advokat itu membutuhkan biaya yang besar, dan tidak semua orang bisa menyanggupi biaya tersebut. Sehingga, untuk mendapatkan jasa advokat secara gratis, ada beberapa syarat untuk memperoleh bantuan secara gratis seperti:

1. Pengajuan ke Lembaga Bantuan Hukum

Syarat pertama untuk bisa mendapat bantuan hukum adalah mengajukannya ke Lembaga Bantuan Hukum. Ini merupakan cara yang legal karena terdapat UU Bantuan Hukum. LBH ini juga telah dikenal sebagai pemberi bantuan yang cukup handal.

Mengajukan bantuan hukum di lembaga LBH ini dikenal juga dengan sebutan Legal Aid. Syarat ini juga diatur jelas dalam pasal 1 angka 3 tentang tata cara pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma. Namun, ini bukan satu-satunya syarat.

2. Mengajukan Langsung Kepada Advokat (Pro Bono)

Selain ke lembaga bantuan hukum, dapat juga seseorang mengajukan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada advokat secara langsung. Dengan mengajukan pro bono, advokat yang dituju ini akan menemani Anda selama berada di ruang pengadilan.

Mengajukan Pro Bono mengacu pada peraturan Peradi 1 tahun 2010. Namun, untuk mendapatkan bantuan ini, Anda perlu menulis contoh surat permohonan bantuan hukum dulu dengan menjelaskan secara rinci tentang kasus yang akan ditangani.

3. Memiliki Uraian Persoalan yang Jelas

Anda juga bisa mendapatkan bantuan hukum jika kasus yang sedang ditangani itu sudah jelas dan dapat diuraikan. Dan saat akan mengajukan bantuan hukum itu, Anda harus mengisi dokumen tentang uraian kasus yang harus dihadapi agar dapat dipelajari.

4. Melampirkan Dokumen Identitas

Mengajukan sesuatu bantuan jasa juga membutuhkan pengenalan dulu. Di awal-awal, Anda perlu melampirkan dokumen tentang identitas. Pemberi bantuan juga membutuhkan ini untuk menjadi data dan melihat riwayat pengajuan bantuan itu.

5. Melampirkan Surat Keterangan Miskin

Bantuan ini pada dasarnya diperuntukkan orang yang tidak mampu membayar jasa advokat. Sehingga salah satu syarat memperoleh bantuan hukum adalah dengan menunjukkan surat keterangan miskin yang telah dilegalisir pejabat setempat.

Ini bertujuan agar bantuan ini dapat dituju ke orang yang tepat, kepada orang yang memang membutuhkannya. Karena sering kali orang yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan hal ini untuk kepentingan pribadi sendiri saja, dan tidak efektif.

6. Dilakukan Jauh-jauh Hari

Salah satu persyaratannya lagi untuk seseorang bisa mendapatkan bantuan hukum adalah tidak boleh dilakukan dalam tenggat waktu mepet. Calon penerima bantuan wajib serahkan semua syarat dari jauh-jauh hari.

Biasanya lurah, kepala desa, atau pejabat akan mengeluarkan surat keterangan miskin maksimal 7 hari. Saat menunggu itu juga Anda sebaiknya menyiapkan dokumen lain yang dibutuhkan. Dan sebisa mungkin memprosesnya dengan pemberi bantuan.

Mendapatkan bantuan tidak lagi dilakukan dengan bebas karena sering kali menemukan orang yang tidak bertanggung jawab dan memanfaatkan penawaran ini untuk kepentingan pribadi. Jadi, terdapat syarat memperoleh bantuan hukum ke LBH maupun ke advokat.

Konsultasikan Permasalahan Hukum Dengan Justika

Justika memiliki tiga layanan yang bisa membantu Anda untuk mengatasi permasalahan yang berkaitan dengan hukum. Kebingungan Anda bisa lebih terselesaikan dengan tiga layanan ini:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.