Jika suami jadi pelanggan open BO apakah bisa dipidana menggunakan pasal-pasal tertentu? Polisi menyatakan tidak dapat menjerat hukuman pidana pada para PSK serta pengguna jasa pelacuran.

Perkembangan teknologi tidak selamanya memberikan kemudahan serta dampak positif, salah satu dampak negatif, yaitu prostitusi online. Prostitusi tersebar luas, terorganisir, serta secara diam-diam ditoleransi oleh sebagian masyarakat.

Yang bisa terjerat hanyalah mucikari, yaitu penyedia fasilitas atau pihak pembantu mempertemukan antara pelanggan dengan penjaja. Membuat undang undang prostitusi di Indonesia harus mengutamakan kajian para ahli.

Meskipun dari segi norma hukum, agama, kesusilaan semua hal sudah diatur sedemikian rupa, nyatanya praktek ini masih menjamur di tengah masyarakat. Sudah saatnya masyarakat bersama pemerintah bangkit untuk melindungi bangsa.

Suami Jadi Pelanggan Open BO Apakah Bisa Dipidana

Praktek prostitusi online di masa pandemi seperti sekarang semakin meningkat bersamaan dengan PSK Online atau Open BO. Menjajakan diri dilakukan secara online melalui sosial media, karena lebih mudah.

Tidak jarang banyak istri atau pasangan rumah tangga menanyakan tentang kasus ini, jawabannya adalah bisa dengan menggunakan pasal perzinahan. Mempidanakan pelaku prostitusi tidak bisa semudah itu.

Kasandra Putranto, seorang psikolog klinis dan forensik menerangkan bahwa prostitusi online selama ini dikelola secara mandiri, berhubungan langsung dengan pelanggan. Persoalan tentang masalah ini diatur dalam Pasal 298 KUHP.

Pasal tersebut melarang keras siapapun menjadikan hal ini sebagai mata pencaharian, kebiasaan, bahkan mengambil keuntungan atas kegiatan cabul. Ancaman pidana penjara menanti, maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pasal 298 KUHP ditafsirkan sebagai ancaman bagi para germo, pemilik dan pengelola rumah bordil, serta mucikari. Perbuatan pelacuran antara PSK dengan pelanggan masih menjadi perdebatan apakah dikategorikan sebagai tindak pidana.

UU ITE No 11 Tahun 2008, tidak memberikan ancaman atas tindakan pelacuran dalam media online. Pada umumnya transaksi dan kesepakatan antara penjaja serta pengguna jasa dilakukan secara mandiri melalui internet.

UU ITE memberikan sanksi hukum bagi pelaku dan konsumen open BO pada tindakan mendistribusikan, mentransmisikan, atau memudahkan akses informasi elektronik melanggar norma kesusilaan. Berupa gambar, percakapan, animasi, hingga video seksual.

Berdasarkan ketentuan UU ITE, apabila tindakan berisi pesan pelacuran kepada orang lain tidak disebarluaskan, maka tidak memenuhi unsur pasal 27 tersebut. Jika memang sengaja disebarluaskan, maka akan menjadi permasalahan tersendiri.

Jika tidak ada upaya pengaduan apapun, maka pembeli atau pengguna jasa PSK tidak bisa disebut melanggar hukum. Terutama jika tidak memenuhi kualifikasi tertentu, begitu juga dengan PSK online.

Modus Penipuan Berkedok Open BO

Belum selesai kasus suami jadi pelanggan open BO apakah bisa dipidana prostitusi, kini dunia digital juga mengalami penipuan berkedok Open BO. Di media sosial terutama, sering terjadi tindak penipuan.

Penyedia jasa kebutuhan seksual bisa berjenis kelamin pria atau wanita, melalui berbagai kata kunci, seseorang akan berusaha memenuhi keinginan tersebut. Saat ini akses ke dunia prostitusi online semakin mengerikan.

Jika diperhatikan dari segi lokasi, biasanya penjaja akan menggunakan tempat seperti kos, hotel, perumahan kontrak, atau apartment sebagai lahan bekerja. Modus penipuan ini biasanya menyasar korban dengan tingkat pengetahuan rendah.

Padahal jika ditelisik lebih lanjut, bisnis dalam dunia seperti ini termasuk dalam kategori berbahaya, untuk keamanan maupun kesehatan. Aktivitas ini dilarang secara agama, moral, adat, hingga budaya.

Dari aspek kesehatan, layanan ini adalah salah satu penyebab atau perantara infeksi menular seksual pada semua orang. Selain itu juga dapat mengakibatkan penyakit mental, kulit, sampai virus mematikan.

Dari aspek keselamatan, bisnis semacam ini berkaitan erat dengan kejahatan lain, mulai penipuan, pencurian, kekerasan, pembunuhan, pemerasan, hingga pemerkosaan. Banyak kasus terjadi sebagai buntut dari prostitusi.

Itulah mengapa, terjadi kasus baru selain prostitusi online juga penipuan, dimana para pelaku menjadikan hal ini sebagai modus. Tujuannya meraup keuntungan para pria hidung belang dengan menggunakan identitas lain.

Tidak jarang, korban penipuan justru enggan melaporkan hal ini karena takut terbongkar ‘kenakalannya’, memakan waktu, memakan biaya, serta tenaga. Tidak jarang juga korban kehilangan jejak pelaku.

Dari satu tindak pidana akan muncul tindak pidana lain yang berkaitan, oleh karena itu penegakan hukum harus lebih ketat. Sehingga suami jadi pelanggan open BO apakah bisa dipidana sesuai peraturan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.