Sanksi jika memberikan keterangan palsu selama persidangan bisa membuat pelakunya terkena pasal dan tindak pidana hukuman penjara. Saksi dengan keterangan palsu bisa saja dikenai hukuman penjara tujuh hingga sembilan tahun masa tahanan.

Untuk menyelesaikan sebuah kasus atau persidangan, harus menghadirkan barang bukti atau saksi dalam kejadian tersebut. Barang bukti yang dimaksud adalah segala sesuatu berkaitan dengan kasus persidangan.

Barang bukti tersebut dapat berupa benda-benda atau lainnya. Selain barang bukti, point penting lainnya untuk menyelesaikan sebuah kasus persidangan adalah mendatangkan saksi kunci. Saksi ini nantinya akan dimintai keterangan mengenai kejadian atau peristiwa tersebut.

Seorang saksi harus memberikan kesaksian atau keterangan sebenar-benarnya tanpa ada hal yang ditutupi atau dimanipulasi. Jika memberikan keterangan palsu maka bisa saja orang tersebut dikenai sanksi hingga dipenjara.

Akibat hukum menghadirkan saksi palsu dalam sebuah persidangan adalah hukuman hingga tujuh tahun masa tahanan penjara. Tidak hanya itu, pengacara atau pihak yang terlibat tidak akan dianggap serta tidak dihormati selama persidangan berlangsung.

Sanksi Jika Memberikan Keterangan Palsu Dalam Persidangan

Dalam persidangan menghadirkan seorang saksi adalah hal yang wajib dilakukan, baik dari pihak terdakwa atau pendakwa. Kesaksian ini nantinya akan berfungsi sebagai bukti untuk menyelesaikan kasus persidangan.

Seseorang yang memberikan kesaksian harus memiliki tanggungjawab dalam setiap keterangan atau pernyataannya. Jika terbukti memberikan kesaksian palsu, maka bisa saja orang tersebut dikenai hukuman.

Sebelum memberikan keterangan dalam persidangan, seseorang yang akan memberikan kesaksian palsu harus bersumpah terlebih dahulu. Dalam sumpah tersebut, saksi tidak boleh memberikan keterangan palsu dan semua keterangannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sanksi jika memberikan keterangan palsu selama persidangan adalah dicabut haknya sebagai saksi hingga dikenai hukuman pidana selama sembilan tahun masa tahanan penjara.

Hakim tentunya akan langsung mengetahui apakah saksi tersebut dapat dipercaya atau tidak. Sehingga jika ketahuan memberikan kesaksian palsu, orang tersebut akan diperingatkan oleh hakim hingga dicabut haknya sebagai saksi.

Jika kesaksian yang diberikan memberatkan hukuman terdakwa maka bisa saja orang tersebut dikenai hukuman pidana 7—9 tahun masa tahanan. Aturan hukum memberikan kesaksian palsu di persidangan sangat ketat dan bisa membuat Anda menjalani masa tahanan di penjara.

Ada beberapa hal yang wajib dilakukan saksi selama persidangan berlangsung diantaranya adalah wajib diambil sumpahnya, wajib hadir selama persidangan berlangsung, serta tidak boleh berkomunikasi atau bercakap-cakap dengan saksi lainnya.

Dengan mematuhi aturan atau kewajiban selama persidangan, sidang akan berlangsung lancar dan memberikan keputusan hukum terbaik.

Tata Tertib Selama Persidangan Berlangsung

Ada beberapa aturan atau tata tertib selama persidangan berlangsung, Aturan utama yang paling penting adalah tidak menghambat jalannya persidangan dengan mendatangkan saksi palsu.

Apa itu saksi palsu? Saksi palsu adalah seseorang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu mengenai kejadian atau kasus persidangan. Saksi ini didatangkan untuk memojokkan salah satu pihak dan bertujuan untuk memenangkan sidang.

Perbuatan ini tentunya sangat menyalahi aturan dan dapat dikenai sanksi hukum. Sanksi paling ringan adalah dicabut haknya sebagai saksi.

Sedangkan jika kesaksian yang diberikan memberatkan hukuman terdakwa maka saksi tersebut dikenai hukuman pidana sembilan tahun masa tahanan.

Selain menghadirkan saksi palsu, beberapa aturan lainnya harus Anda ikuti. Diantaranya adalah dilarang membuat kegaduhan selama persidangan berlangsung, baik diluar maupun didalam ruangan sidang.

Semua peserta sidang harus duduk rapi serta sopan selama persidangan berlangsung. Selain itu dilarang makan dan minum di ruang sidang, serta tidak boleh merokok di aren persidangan.

Jika Anda mengunjungi atau mengikuti persidangan, Anda akan diminta untuk mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang. Anak dibawah umur 12 tahun tidak diperbolehkan untuk mengikuti persidangan tanpa seizing majelis hakim.

Selain itu, pengunjung yang datang ke ruang sidang untuk melihat jalannya persidangan juga wajib mengikuti beberapa aturan yang berlaku.

Diantaranya adalah wajib menghormati institusi pengadilan, wajib menaati semua tata tertib, dilarang berbicara yang dapat mempengaruhi jalannya persidangan, dilarang melakukan rekaman kamera, serta wajib menjaga ketertiban selama persidangan berlangsung. Sebagai peserta sidang Anda harus mematuhi segala aturan selama persidangan berlangsung, terutama saat menjadi seorang saksi. Karena sanksi memberikan keterangan palsu selama persidangan cukup berat.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.