Apa itu saksi palsu? Dalam persidangan kita seringkali mendengar istilah saksi palsu untuk memberikan keterangan. Kehadirannya tentu akan mengganggu proses persidangan karena tidak memberikan keterangan yang sebenarnya terhadap hakim atau semua peserta sidang.

Dalam sebuah persidangan kejujuran serta keterbukaan untuk mengusut semua kasus yang sedang bergulir merupakan hal penting dan harus dipatuhi oleh semua orang yang terlibat didalamnya.

Salah satu poin penting dalam sebuah persidangan adalah seorang saksi. Dalam setiap persidangan atau penyelidikan, kesaksian seseorang sangat berpengaruh dalam menentukan keputusan hukum dalam sebuah kasus.

Seorang saksi akan diminta untuk memberikan keterangan selama persidangan berlangsung. Maka dari itu, orang harus memberikan keterangan dengan jujur, seorang dengan kesaksian palsu dapat dikenakan sanksi jika memberikan keterangan palsu.

Apa Itu Saksi Palsu? Ini Penjelasannya

Dalam persidangan, seorang saksi sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan mengenai kasus yang sedang berlangsung. Selain bukti fisik, kesaksian dari seseorang yang terlibat juga menjadi kunci untuk menyelesaikan dan menetapkan hukum.

Sebelum memberikan kesaksian, orang tersebut akan dimintai untuk memberikan sumpahnya, sehingga semua ucapan atau kesaksian yang diberikan jujur dan dapat membantu proses persidangan. Seorang yang bersaksi tidak boleh memberikan kesaksian palsu.

Lalu apa itu saksi palsu? Saksi merupakan seseorang, baik pelaku maupun orang yang berada/terlibat dalam suatu kasus yang sedang dipersidangkan. Orang ini harus memberikan kesaksian dengan sebenar-benarnya mengenai kejadian atau peristiwa tersebut.

Dengan kata lain seseorang dengan kesaksian palsu merupakan seseorang yang berpura-pura atau dengan sengaja mengakui bahwa dirinya mengetahui semua kejadian dalam kasus persidangan tersebut.

Biasanya orang ini dihadirkan oleh pihak terdakwa atau pendakwa untuk memojokkan salah satu pihak.

Melakukan tindakan ini untuk berhasil menang dalam sebuah kasus tentunya sangat dilarang dan telah diatur dalam undang-undang hukum di Republik Indonesia. Semua pihak dalam persidangan baik terdakwa atau pendakwa harus mendatangkan saksi asli.

Di Indonesia sudah terdapat aturan hukum memberikan kesaksian palsu di persidangan, hal ini untuk menjaga jalannya persidangan tetap tenang dan sesuai dengan fakta yang terjadi. Seseorang yang memberikan kesaksian palsu dapat ditindak pidana penjara hingga 7 tahun.

Aturan yang berlaku ini tentunya untuk mengurangi hadirnya kesaksian palsu dalam sebuah persidangan. Dengan begitu sidang dapat berjalan lancar dan berakhir dengan kebenaran.

Aturan Menjadi Saksi Dalam Sebuah Persidangan

Saksi merupakan salah satu kunci dalam sebuah persidangan atau saat memecahkan kasus kejahatan. Baik dalam tindak kriminal seperti pembunuhan, korupsi, kekerasan, penculikan, atau lain sebagainya.

Kehadiran orang ini akan memberikan dampak penting bagi kemajuan kasus persidangan, dan menentukan apakah terdakwa terbukti bersalah atau tidak. Saksi dapat berasal dari pihak terdakwa, pendakwa, keluarga, kerabat, hingga orang lain namun berada di lokasi kejadian.

Kehadiran saksi bisa saja memberatkan salah satu pihak dan bisa juga menjadi boomerang bagi pihak yang mendatangkannya. Namun dengan adanya kesaksian dari seseorang ini akan semakin mempermudah jalannya persidangan.

Sebelum mulai memberikan keterangannya, orang tersebut harus mau disumpah terlebih dahulu. Sehingga nantinya ada tanggungjawab dalam setiap perkataan atau keterangan yang diberikan.

Jika orang tersebut tidak dapat membuktikan perkataannya serta terbukti bersalah maka bisa saja dikenakan hukuman. Akibat hukum menghadirkan saksi palsu adalah tidak dianggap selama persidangan hingga hukuman penjara paling lama 9 tahun masa tahanan.

Beberapa aturan menjadi seorang saksi dalam sebuah kasus persidangan adalah seorang saksi wajib mengucapkan sumpah atau janji bahwa akan memberikan keterangan sebenar-benarnya serta wajib hadir selama persidangan berlangsung meski sudah memberikan keterangan.

Selain itu para saksi tidak boleh saling berkomunikasi atau berbicara sebelum dan sesudah memberikan keterangan, hal ini untuk menghindari adanya rekayasa keterangan serta untuk tetap menjaga supaya sidang dapat berjalan lancar.

Selain kewajiban, seorang saksi juga memiliki hak yang bisa mereka dapatkan, diantaranya adalah orang tersebut dapat dimintai keterangan apabila penyidik membawa surat panggilan, jika tidak orang tersebut berhak menolak.

Hak lain yang didapatkan adalah memberikan keterangan tanpa tekanan dari siapapun dan dalam bentuk apapun, serta berhak diperiksa atau diminta keterangan di kediaman atau tempat manapun dengan alasan yang wajar.

Memberikan sebuah keterangan dalam penyelidikan kasus harus disertai dengan rasa tanggungjawab, sehingga sidang dapat berjalan lancar. Apa itu saksi palsu? Hindari menghadirkan saksi palsu untuk memudahkan penyelidikan.

Anda Dapat Menanyakan Langsung Kepada Justika

Anda bisa mengkonsultasikan perihal apa itu saksi tersebut dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan Konsultasi via Telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, dapat dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.