Sanksi hukum untuk penyimpan video porno sudah diatur dalam undang – undang pornografi no 44 tahun 2008. Oleh karena itu, masyarakat tidak dianjurkan mengoleksi video porno di ponsel atau di perangkat elektronik lainnya.

Jika ketahuan, maka dapat dijerat pidana penjara atau denda. Oleh sebab itu, sebaiknya hindari mengoleksi konten yang berbau pornografi tersebut. konten pornografi tersebut memiliki banyak efek negative, salah satunya adalah dapat menyebabkan terjadinya tindakan tidak senonoh.

Ditetapkannya sanksi terhadap penyimpan video porno bukan hanya karena konten pornografi tersebut bertentangan dengan norma agama dan kesusilaan. Tetapi penelitian menunjukkan bawah mengkonsumi video porno dapat memperburuk kesehatan pikiran.

Terutama jika konten pornografi tersebut dikonsumsi oleh anak dibawah umur, maka dapat merusak mental mereka. Kasus – kasus seperti pencabulan, pemerkosaan, atau pelecehan seksual lain, kebanyakan dipengaruhi oleh video – video porno tersebut.

Sanksi Hukum untuk Penyimpan Video Porno Menurut Undang – Undang

Yang dimaksud dengan menyimpan video porno disini adalah mengoleksi baik berupa video di ponsel, dalam bentuk kaset, atau file elektronik lainnya. tindakan menyimpan video porno secara terang dilarang oleh undang – undang, apalagi menyebarkan video porno tersebut.

Dalam pasal 6, sudah ditetapkan hukum menyimpan video porno dalam ponsel, yang mana disebutkan bahwa setiap orang dilarang memiliki atau menyimpannya, kecuali terhadap pihak yang berwenang.

Pihak – pihak yang diizinkan menyimpan video porno adalah pihak yang memanfaatkan video porno tersebut untuk kepentingan positif, misalnya seperti Lembaga Sensor, yang tugasnya memang menyensor, atau lembaga pendidikan yang bertugas memberikan pendidikan seksual.

Diluar dari pihak berwenang tersebut, maka akan diberikan sanksi terhadap perbuatan menyimpan video porno. Sanksi tersebut diatur dalam pasal 32, undang – undang pornografi. Sanksi yang diberikan berupa pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda maksimal 2 miliar rupiah.

Jadi jika Anda memiliki niat untuk menyimpan video porno, sebaiknya dihindari, karena sanksi hukum untuk penyimpan video porno tersebut bisa dipenjara dan juga dikenai denda dalam jumlah besar.

Sanksi Bagi Penyebar Konten Pornografi

Di dalam undang – undang tentang pornografi, sebenarnya dibuat pengeculian bahwa jika video porno tersebut disimpan untuk kepentingan sendiri, maka hal tersebut diperbolehkan dan tidak melanggar undang – undang.

Di dalam agama, tindakan menyimpan video porno untuk kepentingan sendiri memang dilarang, namun undang – undang memandangnya berbeda. Tetapi ketika video porno tersebut disebarkan, maka sudah dikategorikan sebagai pelanggaran, dan bisa dikenai pidana.

Penyebaran konten pornografi, seperti meminjamkan, memproduksi, dan hal lainnya merupakan tindakan terlarang. Aturan hukum pembuat dan penyebar video porno tersebut sudah diatur dalam pasal 6.

Saat ini dalam Undang – undang ITE tahun 2016 pasal 27, juga sudah mengatur tentang tindakan penyebaran konten pornografi tersebut. Pelaku yang menyebarkan bisa dijerat pidana penjara dan atau juga pidana denda.

Jika Anda sendiri yang menyebarkan video porno tersebut, walaupun video sendiri, maka Anda yang akan dikenai pidana. Namun jika video Anda disebarkan oleh orang lain, maka pelaku yang menyebarkan tersebut yang dikenai pidana.

Apakah Menonton Konten Porno Bisa Dipidana?

Banyak juga yang mempertanyakan, apakah tindakan menonton konten porno tersebut termasuk melanggar undang – undang? Perlu dipahami bahwa tindakan menonton video porno berbeda dengan tindakan menyimpan video porno atau menyebarkannya.

Di dalam udang – udang tentang pornografi tersebut, tidak ada disinggung soal menonton video porno. Pelanggaran baru terjadi jika Anda mengunduh video porno tersebut atau juga menyimpannya di ponsel atau perangkat elektronik lainnya.

Hingga saat ini belum ada sanski atau hukum tentang menonton video porno tersebut. Jadi dapat diartikan bahwa jika sebatas menonton saja, maka tidak melanggar undang – undang, tetapi ketika sudah menyimpan atau mengunduhnya, maka sudah melanggar undang – undang.

Tentu hal ini hanya menurut perspektif hukum, bukan perspektif agama atau juga budaya. Dalam ajaran agama, perbuatan menonton konten porno merupakan dilarang, demikian juga dalam budaya ketimuran yang dipandang sebagai tindakan kurang senonoh. Jadi penting dibedakan perbuatan mononton, menyimpan, dan juga menyebarkan video porno tersebut. Jika disimpan untuk kepentingan sendiri maka tidak dilarang undang – undang. Tetapi jika disebarkan, maka bisa dikenai sanksi hukum untuk penyimpan video porno.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.