Aturan hukum pembuat dan penyebar video porno sudah lama dibuat dan pada beberapa kasus sudah diterapkan. Undang – undang ini dibuat untuk mencegah terjadinya penyebaran video porno, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai – nilai kesusilaan.

Kemajuan teknologi internet membuat konten porno semain banyak berseliweran di internet. Bahkan tidak jarang juga konten tersebut dibagikan secara luas di media sosial. Penegak hukum bisa menindak setiap pembuatan dan penyebaran video porno tersebut.

Undang – undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi sudah menyebutkan secara jelas, bahwa tindakan membuat dan menyebarkan konten porno merupakan tindakan pidana. Jika diproses secara hukum, pelaku pembuat atau penyebar video tersebut bisa dipenjara atau juga dikenai denda.

Hukum menyimpan video porno dalam ponsel tersebut sayangnya tidak banyak diketahui oleh masyarakat luas. Akibatnya banyak masyarakat, termasuk kalangan muda yang menyimpan produk pornografi di ponsel mereka.

Tindakan yang dilakukan pemerintah masih sebatas pemblokiran situs – situs porno. Hal tersebut memang dapat mempersulit masyarakat mengakses konten pornografi. Konten porno tersebut memberikan dampak buruk pada mental dan psikoligis, oleh sebab itu penting dilarang.

Aturan Hukum Pembuat dan Penyebar Video Porno

Untuk mengetahui aturan hukum tentang pembuat dan penyebar video porno, maka harus dilihat secara terpisah. Ada aturan tersendiri tentang pembuat video porno dan aturan tersendiri terhadap penyebar video porno.

Video porno sederhananya dapat diartikan sebagai gambar bergerak tentang persenggamaan atau hal – hal yang mempertunjukkan bagian – bagian seksual. Udang – udang pornografi tahun 2008 secara eksplisit membahas hal tersebut.

1. Aturan Hukum Pembuat Video Porno

Di dalam undang – undang pornografi pasal 6, disebutkan bahwa tindakan membuat atau memproduksi video porno merupakan tindakan terlarang. Tetapi jika video porno tersebut dibuat berdasarkan persetujuan oleh pihak pria dan wanita serta digunakan hanya untuk kepentingan sendiri, maka tidak melanggar undang – undang.

Sanksi hukum untuk penyimpan video porno juga memuat kekecualian, bahwa jika video porno tersebut disimpan untuk kepentingan sendiri, maka tidak melanggar hukum. Tetapi jika video porno dibuat tanpa persetujuan salah satu pihak, maka dapat dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Tetapi jika video porno tersebut menyangkut anak di bawah umur, maka masuk kategori pencabulan atau pemerkosaan sebagaimana diatur dalam undang – undang perlindungan anak. Tidak ada hukum yang mengizinkan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

2. Aturan Hukum Penyebar Video Porno

Jika video porno tersebut dibuat hanya untuk kepentingan sendiri serta dibuat atas persetujuan kedua belah pihak, maka tidak melanggar hukum. Tetapi ketika video porno tersebut tersebar, hal ini sudah dikategorikan sebagai tindakan pidana.

Pidana akan diberikan terhadap penyebar video tersebut, sebagaimana telah diatur dalam undang – udang tentang pornografi pasal 4. Selain itu, aturan hukum pembuat dan penyebar video porno tersebut juga diatur dalam undang – undang ITE.

Penyebaran video porno dilarang oleh undang – undang ITE, sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1. Dalam undang – undang ITE tersebut, penyebar video porno bisa dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar.

Pembuatan Video Porno Tanpa Persetujuan

Di dalam pasal 4 ayat 1 undang – undang pornografi disebutkan bahwa pembuatan video porno tidak melanggar hukum jika dibuat untuk kepentingan sendiri serta dilakukan atas persetujuan pihak yang terkait. Penting digarisbawahi bahwa pembuatan harus berdasarkan persetujuan.

Jika pembuatan video porno tersebut tanpa persetujuan salah satu pihak, maka dikategorikan sebagai pelanggaran dan bisa dikenai pidana. Baik pihak wanita dan pria yang bersenggama tersebut, harus saling mengetahui dan menyetujui perekaman video.

Ketika tidak ada persetujuan, maka salah satu pihak ada yang dirampas haknya. Tidak adanya persetujuan saat pembuatan video porno rentan menimbulkan penyebaran video porno tersebut. Ketika tidak ada persetujuan, pembuatan dan penyebar video porno tersebut bisa dijerat pidana.

Kebanyakan kasus tersebarnya video porno terjadi akibat tidak adanya persetujuan dalam pembuatan video tersebut. Sering sekali pihak wanita yang menjadi korban, karena mereka dalam posisi lemah dalam pembuatan video porno tersebut.Menyebarkan video porno jelas melanggar hukum, sedangkan membuat video porno belum tentu melanggar hukum, karena harus melihat konteksinya. Hal ini sudah dimuat dalam. Aturan hukum pembuat dan penyebar video porno undang – undang pornografi tahun 2008.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.