Pidana Kurungan Pengganti Denda, Berikut Ini Latar Belakangnya
Keputusan mengenai pidana kurungan pengganti denda sebenarnya berbeda-beda pada setiap kasus. Contohnya yang akan dibahas disini berupa narkotika. Pasti terdapat disparitas tergantung keputusan hakim.
Pada suatu kasus narkoba, banyak terdakwa tidak memiliki kondisi ekonomi baik. Bahkan dinilai rendah dan lemah di mata hukum maupun hakim. Hasilnya tidak bisa membayar denda yang telah dijatuhkan pengadilan.
Terlebih setiap kasus seperti seberapa banyak barang bukti, pekerjaan sampai umur bisa berpengaruh. Latar belakang yang dijalankan disini tidak sembarangan, melainkan dilakukan sesuai dengan aturan pidana.
Selain itu terdakwa dan pengacara bisa menengok dulu berapa denda pidana narkoba. Bila memang memberatkan, maka dapat Anda ganti dengan kurungan. Kesimpulan yang dihasilkan pada keputusan hakim bisa diubah.
Latar Belakang Pidana Kurungan Pengganti Denda
Memilih kurungan sebagai alternatif tak mampu bayar denda pidana narkoba, telah dianggap sebagai keputusan bagus. Terlebih akan digolongkan sebagai hukuman ringan. Berbeda dengan penjara yang disebut hukuman berat.
Sebelumnya pidana denda dijelaskan dalam pasal 10 KUHP. Narkotika termasuk sebagai hal yang berat dan sangat dilarang di negara. Jadi, tidak mungkin hanya ada penjara atau kurungan melainkan uang.
Nantinya sang terdakwa juga harus menghadapi yang disebut sebagai pidana pokok dan tambahan. Untuk pidana pokok itu sifatnya imperatif atau keharusan. Berbeda pada pidana tambahan yang sifatnya fakultatif.
Saat berusaha mengganti denda dengan kurungan, maka bukan berarti semua hukuman diganti dengan uang. Melainkan tetap ditambah dengan hukuman pokok. Apalagi dapat disalahgunakan oleh pihak dengan aset besar.
Para terdakwa bisa dapat tetap memperoleh keringanan karena tergolong sebagai kejahatan tingkat rendah. Tidak heran umum juga dipakai pada kejahatan pelanggaran atau culpa. Kurungan itu tidak terlalu lama.
Misalnya paling singkat hanya selama satu hari, tapi terlama mencapai 1 tahun. Tapi hukuman ini dapat diperberat lagi tergantung dengan pidananya. Apalagi jika berusaha memakai kekuasaan atau kecurangan.
Baca Juga: Tahapan Persidangan Pidana, Begini Penjelasannya
Aturan Pidana Berdasarkan Hukum Positif Indonesia
Untuk awal pidana kurungan pengganti denda, dapat melihat pasal 30 KUHP. Bisa dibilang pasal ini tergolong sebagai paling ringan. Berbeda dengan pasal 52 dan 52a, yang disebabkan karena adanya pengulangan.
Selain itu ada juga tiga buah teori, seperti absolut, relatif dan gabungan. Ketiganya mengatur narapidana pada kasus narkotika. Ditambah juga dengan pasal 54, di mana hukum tidak sengaja menderitakan rakyat.
Apalagi pada UU No 35 Tahun 2009, terdapat hukuman maksimal mulai dari 2-20 tahun. Kemudian dendanya juga besar, mulai 1 juta sampai 20 miliar. Tidak heran jika terdakwa ingin keringanan.
Alasan kenapa bisa mengganti denda dengan kurungan, cukup mudah dimengerti. Contohnya kebebasan hakim serta Undang Undang No. 35 Tahun 2009. Hal ini sudah dipahami berhubungan nilai minimum dan maksimum denda.
Pengambilan keputusan hakim juga tidak dilakukan dengan aturan semata. Melainkan melewati proses lebih lanjut, apalagi dengan perubahan hukum narkotika. Hal ini diatur dalam pasal 100 UU No. 22 Tahun 1997.
Selain itu pengubahan dari kurungan menjadi denda bisa juga disebabkan karena kesalahan dalam pembuatan keputusan. Tapi lebih sering disebabkan berbedanya rasa keadilan. Contohnya kondisi ekonomi terdakwa saat itu.
Kesimpulan Hukuman Kurungan Tanpa Denda
Setelah melihat pidana kurungan sebagai pengganti denda pada kejahatan berat seperti pengedar dan pemasok, pidana denda dan penjara menjadi kombinasi. Pasti akan selalu diberikan menurut seberapa besar kasus terdakwa.
Di sini terdakwa dapat menerima Rp. 1.000.000 sampai Rp. 20.000.000.000 pada sebuah kasus. Aturan UU No. 35 Tahun 2009 sepenuhnya diatur hakim. Jadi, tanpa adanya halangan maupun pengaruh dari pihak lain.
Jadi disini dapat menghitung kurungan berdasarkan Pasal 148. Di mana denda sebesar Rp. 20.000.000.000 atau 1 miliar dapat diganti dengan 2 tahun. Artinya Rp. 1.000.000.000 diubah menjadi sebulan kurungan.
Untuk mengganti denda dengan kurungan, harus dipengaruhi dengan aturan yang jelas. Teori mengenai keringanan dan segala aturannya akan ditambahkan. Kemudian terdapat proses penentuan dan keluar keputusan.
Pertimbangan yang cukup ketat dari hakim nantinya bertujuan demi menghindari disparitas besar. Terutama berhubungan dengan suatu keputusan pidana. Alasannya demi membantu masyarakat agar menemukan suatu keadilan.
Hal semacam ini bisa dibicarakan antara terdakwa dengan sang pengacara dalam kasus tersebut. Asalkan hukuman yang diberikan bukan mati atau seumur hidup. Pidana kurungan pengganti denda lebih mudah dilakukan.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of