Tahapan persidangan dalam perkara pidana adalah tahapan untuk membuktikan benar atau salahnya seseorang di hadapan hukum. Setelah melalui berbagai proses dari tahap pemeriksaan hingga penyidikan, perkara pidana kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Masyarakat sipil mengidentikkan persidangan dengan istilah meja hijau. Dalam praktiknya, Tahapan persidangan dimuat dalam KUHAP(Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) yang memuat tahapan-tahapan teknis beracara di pengadilan.

Ada beberapa proses dalam tahapan persidangan pidana, untuk lebih jelasnya simak tulisan di bawah ini:

Apa Saja Tahapan Persidangan?

Tahapan persidangan dilakukan di pengadilan yang berbeda tergantung perkaranya. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang mempunyai kuasa kehakiman dan membawahi pengadilan memiliki 4 jenis pengadilan. Adapun untuk perkara pidana di bawah yurisdiksi pengadilan negeri.

Kalau begitu, apa saja tahapan persidangan untuk perkara pidana di Pengadilan Negeri?

1. Pra Peradilan
Setelah JPU (Jaksa Penuntut Umum) menyerahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri tingkat pertama. Pengadilan Negeri tingkat pertama yang berada di wilayah hukum tempat terjadinya perkara berhak mengadili dan memutus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun sebelum itu, tersangka, keluarga, atau kuasa hukum (selanjutnya disebut pihak tersangka) berhak untuk mengajukan pra peradilan kepada ketua Pengadilan Negeri untuk memeriksa sah atau tidak penangkapan atau penahanan yang dilakukan.
Pengajuan pra peradilan oleh pihak tersangka harus menyertakan alasan yang jelas. Jika pada tahap ini tersangka terbukti tidak bersalah, dirinya berhak untuk mendapatkan ganti kerugian dan rehabilitasi. Namun jika sebaliknya, perkaranya akan resmi disidangkan di pengadilan negeri dan statusnya berubah dari tersangka menjadi terdakwa.
2. Persidangan
Ketika perkara telah masuk ke ranah pengadilan, ketua pengadilan lalu menunjuk hakim yang akan bertugas sebagai hakim ketua sidang. Hakim yang ditunjuk kemudian berhak menetapkan hari sidang.
Hakim ketua sidang kemudian memanggil terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan perkara. Dalam sidang pertama, ketika setelah semua anggota sidang telah hadir, baik terdakwa, JPU, saksi, maupun penasihat hukum, hakim ketua kemudian membuka jalannya sidang dengan didampingi dua hakim anggota dan panitera.
Adapun tahapan-tahapan jalannya persidangan pada acara pemeriksaan biasa adalah sebagai berikut:
Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Setelah hakim ketua menanyakan identitas terdakwa, selanjutnya hakim ketua meminta kepada JPU untuk membacakan surat dakwaannya. Dakwaan berisi penjelasan dan fakta-fakta perbuatan mengenai tindak pidana yang dilakukan terdakwa serta menjelaskan unsur-unsur yuridis berupa pasal yang dilanggar termasuk deliknya.
Eksepsi oleh Terdakwa/ Penasehat Hukum
Terdakwa dapat mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan JPU dalam hal dakwaan tidak memenuhi syarat formil dan materil sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP pada surat dakwaan.
Tanggapan atas Eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum
JPU juga diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi dari terdakwa atau kuasa hukumnya.
Putusan Sela
Jika ada eksepsi majelis hakim mengeluarkan putusan sela yang isinya menyatakan menerima eksepsi dari pihak terdakwa atau tidak. Jika diterima, perkara tersebut tidak dilanjutkan. Jika ditolak, pemeriksaan perkara dilanjutkan.
Pembuktian
Dalam agenda pembuktian, baik JPU maupun terdakwa diberi kesempatan untuk menunjukkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Adapun yang dianggap sebagai alat bukti yang sah menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum
Surat tuntutan atau requisitoir adalah surat pembuktian dakwaan berdasar alat-alat bukti yang terungkap di persidangan dan kesimpulan JPU tentang kesalahan terdakwa disertai dengan tuntutan pidananya.
Pledoi (nota pembelaan) oleh Terdakwa/ Penasehat Hukum
Nota pembelaan atau pledoi adalah upaya pihak terdakwa menanggapi tuntutan JPU. Nota pembelaan juga menguraikan alat-alat bukti yang dapat meringankan terdakwa.
Replik
Replik adalah jawaban atau tanggapan JPU terkait pledoi atau nota pembelaan terdakwa.
Duplik
Duplik merupakan jawaban kedua dari pihak terdakwa atas jawaban JPU pada Replik.
Putusan Hakim
Terakhir, majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa berdasar proses pembuktian dan jawab-menjawab selesai. Pemidanaan berdasar KUHP maupun UU di luar KUHP.
Jika terdakwa keberatan dengan putusan hakim maka terdakwa dapat melakukan upaya hukum lain yaitu banding pada pengadilan tinggi atau pengadilan tingkat dua. Jika di pengadilan tinggi terdakwa kembali mengalami kekalahan, maka bisa dilanjutkan dengan upaya PK(Peninjauan Kembali) di Mahkamah Agung.

Berapa Lama Proses Sidang Pidana?

Proses persidangan pidana diselesaikan berbeda-beda antara 1 hingga 3  bulan dan selambat-lambatnya 5 bulan.

Perbedaan Pledoi, Replik, Duplik Dalam Persidangan

Pledoi maupun replik dan duplik adalah proses  jawab-menjawab antara JPU dan pihak terdakwa. Adapun penjelasan singkatnya sebagai berikut:

Pledoi

Pledoi atau nota pembelaan termaktub di Pasal 182 KUHP yang menyatakan bahwa terdakwa dan/atau penasihat hukum mengajukan pembelaannya akan tuntutan JPU yang dilakukan secara tertulis kemudian dibacakan dan diserahkan kepada hakim ketua dan kepada pihak yang berkepentingan.

Replik

Replik adalah jawaban dari JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa.

Duplik

Duplik merupakan balasan terdakwa akan replik yang dikemukakan JPU dengan menguraikan dalil-dalil yang dapat meringankan atau membebaskan terdakwa..

Perbedaan Prosedur Persidangan Pidana dengan Perdata

Perbedaan mendasar dari persidangan pidana dan perdata adalah dalam persidangan perdata diawali dengan agenda mediasi. Sedangkan di persidangan pidana, alur proses persidangan dimulai dengan pembacaan surat dakwaan.

Apakah Persidangan Perkara Pidana Dapat Dihentikan

Perkara pidana dapat dihentikan di ranah penyidikan dan di ranah pra peradilan sesuai dengan ketentuan di KUHAP.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Persidangan Pidana

Terlibat dalam persidangan untuk perkara pidana maupun perdata tentu tidak mudah. Jika Anda secara terpaksa terlibat di dalamnya, Anda tidak perlu khawatir. Justika menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah