Menetap dan tinggal di negara lain menjadi hal yang biasa pada era saat ini, seseorang dengan kewarganegaraan lain bisa mendapat izin tinggal untuk kepentingan seseorang tersebut. Namun hal ini tidak membuat seorang warga negara menjadi kebal hukum karena tidak tinggal di negara asalnya. Tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang jika melanggar yurisdiksi hukum negara asal tetap bisa dihukum dan diadili oleh negara yang berhak. Ekstradisi adalah solusi yang tepat untuk memulangkan pelaku pidana yang berada diluar wilayah negara tersebut.

Apa itu Ekstradisi?

Secara definisi ekstradisi adalah permintaan penyerahan seseorang yang melakukan tindak pidana kejahatan atau sudah dijatuhi hukuman atas tindak kejahatan yang dilakukan di negara asalnya. Bisa dikatakan bahwa perjanjian ekstradisi adalah perjanjian antara dua negara yang memungkinkan penyerahan pelaku kejahatan dari negara tempat pelaku ke negara asal atau negara peminta sesuai dengan prinsip hukum Internasional. Negara peminta penyerahan seorang pelaku pidana tersebut memiliki hak untuk menghukum berdasarkan yurisdiksi hukum negara peminta.

Perjanjian ekstradisi Indonesia dengan negara lain berdasarkan sistem hukum Indonesia sudah diatur dalam UU No. 1 Tahun 1979. Menurut UU tersebut ekstradisi bisa dilakukan berdasarkan perjanjian terlebih dahulu antara negara yang bersangkutan. Namun jika sebelumnya tidak terdapat perjanjian ekstradisi antara kedua negara terkait, ekstradisi tetap dapat dilakukan atas dasar hubungan baik kedua negara tersebut.

Prinsip Ekstradisi

Untuk memenuhi perjanjian ekstradisi adalah dengan memperhatikan beberapa prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979. Berikut kami meringkas enam prinsip ekstradisi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di negara Republik Indonesia

  • Pertama, Indonesia menyetujui penyerahan atas pelaku kejahatan apabila sudah melakukan perjanjian ekstradisi dengan peminta. Namun Indonesia tetap akan melakukan penyerahan atas dasar hubungan baik dengan negara tersebut atau lebih dikenal dengan asas timbal balik.
  • Kedua, mengenai kejahatan rangkap (double criminality). Pelaku yang melakukan tindak kejahatan dapat diminta ekstradisi oleh negara peminta karena melakukan tindak pidana serupa sesuai yurisdiksi hukum di negara yang diminta.
  • Ketiga, untuk pelaku kejahatan politik ekstradisi tidak dapat dilakukan.
  • Keempat, Negara yang diminta ekstradisi berhak menolak menyerahkan jika pelaku yang diminta ekstradisi adalah warga negara tersebut.
  • Kelima, Negara yang diminta penyerahan pelaku kejahatan berhak menolak permintaan ekstradisi jika tempat melakukan kejahatan pelaku seluruhnya berada di wilayah negara tersebut.
  • Keenam, permintaan penyerahan pelaku dapat ditolak jika pelaku yang diminta ekstradisi adalah pelaku yang sedang mengikuti proses pemeriksaan di negara yang diminta. Pemeriksaan yang dimaksudkan yaitu pemeriksaan pengadilan atau sedang dalam tuntutan.

Perjanjian ekstradisi adalah kesepakatan antar negara untuk tetap melaksanakan yurisdiksi hukum yang berlaku, sehingga akan tetap dilaksanakan walaupun pelaku berada di negara lain untuk tujuan melarikan diri.

Baca Juga: Perbedaan Ekstradisi dan Deportasi yang Wajib Kamu Tahu

Meminta Pandangan Hukum Kepada Justika

Perihal ekstradisi memang kewenangan negara, tetapi jika Anda ingin mengetahui secara detail bagaimana proses ekstradisi ini bisa dilakukan. Anda dapat berdiskusi dengan Advokat Andal Justika, melalui Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.