Perbedaan ekstradisi dan deportasi – Setiap orang pada dasarnya memiliki hak untuk dapat melakukan perjalanan dari satu negara ke negara lain. Bahkan fenomena pekerjaan di era saat ini yang memungkinkan untuk seseorang dengan kewarganegaraan tertentu bekerja pada negara lain dalam suatu jangka waktu yang ditentukan dengan bertempat tinggal di negara yang bersangkutan bekerja.

Berada di negara lain dan tidak memiliki kewarganegaraan di negara tersebut, bukan berarti seseorang dapat melakukan semaunya apalagi hingga melanggar hukum karena beranggapan tidak berada di negara asal sehingga menjadi kebal hukum. Seseorang yang telah melakukan sebuah tindak pidana atau mengganggu ketertiban di masyarakat pada negara lain tersebut dapat dilakukan deportasi ke negara asal atau ekstradisi. Perbedaan ekstradisi dan deportasi akan dijelaskan lebih lanjut untuk Anda.

Apa itu Ekstradisi dan Deportasi?

Perbedaan ekstradisi dan deportasi dapat ditilik dari segi definisi dimana kedua hal ini memiliki peraturannya tersendiri yang diatur baik dalam UU Ekstradisi dan UU Keimigrasian. Perbedaan ekstradisi dan deportasi ini penting untuk dipahami. 

Ekstradisi adalah penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta atas seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan tindak kejahatan di luar wilayah negara peminta, sedangkan kejahatan itu dilakukan dalam yurisdiksi negara yang diminta. Sehingga, sebetulnya negara yang diminta yang memiliki kewenangan untuk mengadili dan mempidanakan seorang warga negara lain tersebut, namun pada ekstradisi negara peminta dimana orang tersebut berkewarganegaraan meminta agar warga negaranya tersebut diadili secara lebih lanjut pada sistem hukum di negara peminta. 

Deportasi adalah suatu tindakan keimigrasian oleh suatu negara yang berwenang untuk melakukan pengusiran secara paksa atas orang berkewarganegaraan lain yang akan masuk pada negara terkait atas pertimbangan-pertimbangan tertentu. Pertimbangan ini didasarkan oleh instansi keimigrasian atas kegiatan berbahaya oleh warga negara asing dan patut diduga akan membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan. Karenanya arti deportasi kerap identik dengan pengusiran warga negara asing yang ada di sebuah negara tertentu. 

Perbedaan ekstradisi dan deportasi memiliki pembedanya selain hal diatas. Seperti hal yang akan dijabarkan selanjutnya.

Syarat dari Ekstradisi dan Deportasi 

Perbedaan ekstradisi dan deportasi mencakup juga syarat-syarat dapat dilakukannya kedua tindakan ini. Syarat dari dilakukannya ekstradisi antara lain:

  • Ekstradisi dapat dilakukan antar negara jika telah memiliki perjanjian bilateral atau multilateral yang berkenaan dengan proses dapat dilakukannya ekstradisi antara negara yang mengadakan perjanjian. Perjanjian itu nantinya akan dituangkan menjadi Undang-Undang;
  • Jika belum ada perjanjian sebelumnya, maka ekstradisi dapat didasarkan atas hubungan diplomatik antara kedua negara. Dengan demikian tidak diperlukan dasar dari Undang-Undang untuk melakukan ekstradisi.

Hal ini lain halnya dengan deportasi yang memiliki syarat sebagaimana berikut:

  • Deportasi adalah tindakan administratif dimana keimigrasian menjadi satu-satunya instansi yang berwenang atas tindakan ini;
  • Keimigrasian dapat melakukan deportasi kepada warga negara asing yang dianggap dapat membahayakan keamanan dan ketertiban di Indonesia;
  • Izin tinggal warga negara asing telah melewati batas waktunya yakni enam puluh hari;
  • Warga negara asing terkait menggunakan paspor palsu untuk memperpanjang izin tinggal atau memperoleh visa untuk dapat menetap dan tinggal di Indonesia 

Perbedaan ekstradisi dan deportasi memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi karena hal ini begitu penting. Perbedaan ekstradisi dan deportasi pun kerap menjadi area yang abu-abu untuk dipahami, padahal hal ini memiliki dua pembeda yang mencolok. Perbedaan ekstradisi dan deportasi dapat dipahami lebih lanjut pada peraturan perundangan yang mengatur kedua hal ini.

Perbedaan ekstradisi dan deportasi memang memiliki kekhasannya tersendiri. Ekstradisi sendiri dilakukan karena terjadi tindak pidana dari warga negara asing sehingga negara peminta meminta ekstradisi agar dapat diadili di negara asalnya. Hal ini kerap dilakukan dengan adanya proses formal untuk melakukan pertukaran tahanan antara negara. Sedangkan deportasi dilakukan berdasarkan upaya instasi keimigrasian untuk mengusir secara paksa warga negara asing yang disinyalir dapat mengganggu ketertiban di negara yang dituju. 

Baca Juga: Permintaan Ekstradisi Sebagai Upaya Penyerahan Pelaku Kejahatan

Konsultasikan Melalui Justika Bila Masih Bingung Mengenai Perbedaan Ekstradisi dan Deportasi

Jika Anda mengalami tindakan ekstradisi atau deportasi dari instansi yang berwenang atau ingin menghindari hal-hal tersebut jika bertolak ke luar negeri, jangan khawatir! Justika menyediakan layanan bagi Anda untuk mendapatkan nasihat hukum yang spesifik dengan para Mitra Advokat profesional, di antaranya:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.