Perlindungan Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Perlindungan hukum pencemaran nama baik tentu sudah tertuang jelas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sehingga siapapun yang melakukan pencemaran nama baik mereka akan terjerat pidana.
Kadang para tersangka kasus pencemaran nama baik mendapatkan permintaan maaf dari para korban. Tetapi tersangka harus meminta maaf dan memberikan klarifikasi di depan public jika tuduhannya salah.
Tetapi sebelum Anda melakukan dan mencari cara menyelesaikan kasus pencemaran nama baik. Maka harus paham tentang apa saja landasan hukum yang bisa digunakan untuk menjerat para tersangka pencemaran nama baik.
Khususnya dalam hal pencemaran nama baik di media sosial. Untuk saat ini banyak sekali kasus pencemaran nama baik di media sosial. Untuk itulah pemerintah menetapkan beberapa dasar agar tidak terjadi lagi.
Perlindungan Hukum Pencemaran Nama Baik
Bagi Anda yang ingin melakukan aduan atas tindakan pencemaran nama baik. Maka pertama-tama harus datang sendiri kepada pihak berwajib. Hal ini karena pencemaran nama baik adalah delik aduan absolut.
Lalu bagaimana perlindungan hukum pencemaran nama baik tersebut, baik dari sisi tersangka dan korban. Berikut penjelasannya, perhatikan agar Anda tidak salah paham tentang perundang-undangan.
Solusi pencemaran nama baik tentu dengan menggunakan cara, yang pertama adalah dengan kekeluargaan (permintaan maaf secara langsung dari tersangka ke korban). Dan yang kedua adalah dengan proses hukum.
Di dalam perundang-undangan, perbuatan pencemaran nama baik dilarang, dan siapa saja yang berbuat demikian akan terjerat tindak pidana. Lalu apa saja dasar hukum untuk kasus tindak pencemaran nama baik ini dan perlindungan hukum pencemaran nama baik.
Berikut adalah beberapa dasar hukum, yang bisa Anda lakukan untuk menjerat tersangka pencemaran nama baik. Untuk kasus pencemaran secara lisan atau langsung bisa menggunakan pasal Pasal 310 ayat (1) KUHP.
Kemudian jika pencemaran di lakukan secara tertulis Anda bisa menggunakan dasar hukum pada Pasal 310 ayat (2) KUHP. Jika Anda merasa difitnah, atau berita yang disebarkan tidak benar.
Maka bisa menggunakan Pasal 311 KUHP. Jika yang dihina adalah keluarga yang sudah meninggal, maka jika itu dirasa penting untuk diusut, Anda bisa menggunakan Pasal 320-321 KUHP).
Tetapi, jika pencemaran dilakukan di media sosial, maka Anda bisa menggunakan pasal berikut, Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Pasal ini bisa digunakan untuk menjerat orang yang telah berlaku tidak baik pada Anda di media sosial dan jangan lupa siapkan biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik.
Perlindungan Hukum Atas Tersangka
Perlindungan hukum pencemaran nama baik, tidak hanya untuk korban. Tersangka pencemaran nama baik juga perlu memiliki perlindungan hukum. Karena jika tidak maka akan ada kesewenang-wenangan.
Jadi misalkan ada orang yang merasa dicemarkan nama baiknya, dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Maka terlapor bisa melakukan tindakan pembelaan dan menjelaskan apa yang telah diucapkan.
Secara sederhana, tindakan ini berfungsi untuk melakukan tindakan pencegahan pada upaya untuk berlaku sewenang-wenang pada masyarakat dari penguasa. Sehingga semua pihak memperoleh keadilan yang benar dalam perlindungan hukum pencemaran nama baik.
Hak-hak pembelaan bagi tersangka ini juga sudah diatur dalam perundang-undangan. Pada pasal 50 - Pasal 68 KUHAP, terdapat aturan yang mengatur tindakan pembelaan bagi para tersangka tindak kejahatan pencemaran nama baik.
Ini Hak untuk Tersangka
Hak yang pertama adalah mendapatkan penjelasan secara lengkap mengenai kasus yang dituduhkan.
Hak yang kedua adalah memberikan penjelasan pada semua pihak di dalam persidangan tentang apa yang dia lakukan. Maksudnya tersangka akan memberikan penjelasan tentang apa yang dituduhkan.
Mendapatkan hak untuk menghadirkan juru Bahasa untuk kepentingan pembelaan. Tersangka juga memiliki hak untuk menghadirkan pengacara yang akan membantunya di pengadilan sesuai dengan peraturan. Tetapi masih ada hak yang lainnya dalam perlindungan hukum pencemaran nama baik.
Hak lainnya adalah Anda bisa mendapatkan ganti rugi apabila di persidangan semua tuduhan yang sudah dibebankan tidak terbukti. Hal ini bisa diatur sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam perundang-undangan.
Dengan memahami hal di atas tadi, maka tidak akan lagi ada ketimpangan terhadap peraturan perundang-undangan. Sehingga Anda bisa mendapatkan keadilan yang sebenarnya. Maka perhatikanlah perlindungan hukum pencemaran nama baik.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of