pasal pencemaran nama baik saat ini bisa menyerang siapapun jika tidak berhati hati dalam bertindak.Dalam hal bertindak dan bertutur kata, Anda patut menjaga sopan santun dan berhati-hati. Bagaimana tidak saat ini banyak orang dapat dengan mudah melaporkan setiap ucapan Anda maupun tulisan Anda sebagai tindak pencemaran nama baik seseorang. Ada batasan yang sangat tipis dalam hal bercanda dan mengkritik perkataan dan perilaku seseorang. Salah-salah Anda dapat terkena pasal pencemaran nama baik.

Contoh laporan pencemaran baik paling banyak dialami oleh public figure. Terkadang maksud mereka adalah mengkritik akan tetapi bahasa yang digunakan kurang tepat sehingga menimbulkan ketidaksukaan dan kerugian nama baik pihak yang dikritik.

Apa itu Pencemaran Nama Baik?

Pencemaran nama baik adalah sebuah tindakan yang secara langsung ataupun tidak langsung menyerang kehormatan seseorang baik secara lisan ataupun tulisan. Dalam penggolongannya pencemaran nama baik tergolong kedalam beberapa macam, antara lain: perorangan, kelompok, agama ataupun tokoh masyarakat.

Tindakan pencemaran nama baik sendiri tergolong sebagai tindakan pidana.  Artinya tindakan ini adalah ketika seseorang secara sengaja melakukan tindakan yang mana tindakan tersebut berpotensi untuk membuat nama orang lain menjadi buruk.

Didalam kehidupan bermasyarakat,  citra baik seseorang sangat penting. Setiap orang juga memiliki hak yang sama untuk diperlakukan secara terhormat.  Pencemaran nama baik sendiri bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.  Untuk secara langsung,  misalnya saja seperti mulut ke mulut. Sedangkan secara tidak langsung bisa dilakukan melalui sebuah media, misalnya saja seperti sosial media.

Dengan kata lain,  ketika ada seseorang yang secara sengaja melakukan perbuatan negatif dengan tujuan menghina atau merusak nama baik orang lain, apapun medianya maka hal tersebut bisa dilaporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik.


Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

1. Pencemaran Nama Baik Secara Lisan Atau Penistaan

Pasal 310 Ayat 1 KUHP adalah pasal pencemaran nama baik yang mengatur tentang pencemaran nama baik yang dilakukan secara lisan. Hal ini berkaitan dengan tindakan seseorang melakukan penghinaan kepada orang lain secara lisan dan dengan tujuan agar diketahui oleh orang banyak sedangkan dia tidak dapat membuktikan apa yang telah dia ucapkan itu adalah benar maka hal tersebut akan menyebabkan seseorang tersebut dihukum paling lama sembilan bulan penjara dan denda paling banyak 4.500.000 berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Akan tetapi jika seseorang tersebut melakukan demi membela kepentingan umum atau terpaksa melakukan hal tersebut demi membela diri sendiri dan hal tersebut dapat dibuktikan dengan bukti-bukti yang nyata maka seseorang tersebut tidak dapat dihukum.

2. Pencemaran Nama Baik Secara Tertulis

Pasal 310 Ayat 2 KUHP mengatur pencemaran nama baik secara tertulis. Dalam hal ini penghinaan terhadap orang lain dilakukan dengan menggunakan tulisan maupun gambar. Jika orang lain tersebut tidak terima dan ternyata tidak melakukan seperti yang dituduhkan maka pelaku penghinaan akan menerima hukuman pencemaran nama baik.

3. Fitnah

Tindakan melakukan pencemaran nama baik salah satunya adalah tindakan fitnah. Pasal 311 KUHP mengatur tentang hal tersebut. Jika pelaku tidak dapat membuktikan apa yang dikatakan maka pelaku bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik dan fitnah.

4. Penghinaan Ringan

Selanjutnya ada Pasal 315 KUHP yang mengatur penghinaan ringan. Yang dimaksud dalam kategori penghinaan ringan ini adalah kata-kata umpatan yang tidak pantas diucapkan dan menyakiti seseorang. Selain itu, tindakan penghinaan yang tidak pantas yang merendahkan orang lain seperti meludah, mendorong kepala dan tindakan tidak sopan lainnya juga masuk dalam kategori ini.

5. Pengaduan Palsu

Pengaduan palsu diatur dalam Pasal 317 KUHP ini. Yang masuk kategori pengaduan palsu adalah melakukan pengaduan palsu kepada petugas hukum atas tindakan yang tidak dilakukan seseorang. Hal tersebut dapat menyebabkan nama baik seseorang menjadi tercemar.

6. Persangkaan Palsu

Pasal pencemaran nama baik terakhir diatur dalam Pasal 318 KUHP, yaitu berkaitan dengan persangkaan palsu. Yang dimaksud tindakan persangkaan palsu adalah dengan sengaja melakukan tindakan yang menyebabkan orang lain seolah-olah terlibat dalam tindak kejahatan.

7. Mengolok Merupakan Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Apakah mengolok olok seseorang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik? Jawaban singkat tentu saja ya, mengolok seseorang menggunakan perkataan kasar dapat berpotensi pidana. Namun kita tidak boleh melihat dari satu kasus ini saja karena cukup kompleks permasalahannya.

Menurut kitab undang-undang pidana ucapan menggunakan kata kasar seperti asu, bajingan, bangsat, dan sebagainya tergolong pidana ringan. Bahkan tidak hanya perkataan saja yang masuk di dalamnya.

Dorongan atau tamparan yang memiliki kekuatan tidak seberapa namun mempermalukan seseorang juga masuk di dalamnya. Ini belum masuk pasal penganiayaan karena tidak ada luka fisik dari korban.

Jadi ketika Anda melakukan hal seperti di atas akan berpotensi dijerat pasal 315 KUHP. ini adalah contoh laporan pencemaran nama baik tindak pidana ringan dapat diselesaikan menggunakan jalur hukum atau melalui restorative justice.

Undang Undang pencemaran nama baik

1. Undang Undang Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 310 KUH Pidana

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

(2) Jika hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.00 dan dapat dilipatgandakan sebanyak 1000 kali,

2. Undang Undang Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 311 KUH Pidana

Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.

3. Undang Undang Pencemaran Nama Baik Dalam Pasal 315 KUH Pidana

Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Menurut ketiga peraturan tersebut potensi hukumannya serta pidana pencemaran nama baik bisa paling lama satu tahun empat bulan dengan denda sebesar 4.500 rupiah. Ini masuk dalam contoh laporan pencemaran nama baik terkait penistaan ringan pada seseorang.

4.  UU ite pencemaran nama baik Pasal 27 Ayat 3

Undang – Undang ITE ini memang secara spesifik mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial dan media elektronik lainnya. Menurut pasal 27 Ayat 3 yang dimaksud dengan tindakan pencemaran nama baik adalah “ tindakan dari setiap orang atau individu  yang dengan sengaja  serta  tanpa hak mentransmisikan mendistribusikan dan/atau dan/atau membuat suatu informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau berbau pencemaran nama baik terakses”.

5. Pasal 45 UU ITE

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, perhatikan pasal 36 UU ITE.

6. Pasal 36 UU ITE

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"

Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)

7. Pasal 51 ayat (2) UU ITE

Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

Semakin banyaknya contoh laporan pencemaran nama baik pada media sosial dan media elektronik lainnya membuat pemerintah dengan tegas mengatur tentang hal ini. Hal tersebut bertujuan agar masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan media elektronik. Bahwa segala yang dikatakan melalui media tersebut, sudah ada rekam postingnya dan harus dipertanggungjawabkan secara hukum apabila terbukti mencemarkan nama baik seseorang.

Apakah Pencemaran Nama Baik Di Media Sosial Termasuk Kasus Hukum?

Pasal pencemaran nama baik di medsos atau yang sekarang dikenal dengan nama penghinaan ini pada dasarnya ialah menyerang nama baik atau pun hak, serta suatu kehormatan dari seseorang.

Sehingga orang tersebut merasa sedang dirugikan mengenai penyerangan pada nama baiknya. Menyerang kehormatan dari orang lain ini rupanya bisa membuat mereka tercemar nama baiknya.

Informasi dan teknologi yang sudah ada seperti sekarang ini memang sangatlah baik. Namun, tindak pidana yang dilakukan melalui informasi dan teknologi pasti ada saja terjadi.

Ada beragam tindak pidana yang mungkin saja bisa dilakukan, seperti halnya tindak pidanan informasi dan teknologi yakni cybercrime. Maksudnya adalah jenis kejahatan baru yang segala macam aktivitasnya melalui media informasi dan teknologi.

Hampir setiap harinya kita semua pasti menggunakan media teknologi di internet, sehingga hal tersebut bisa dimanfaatkan oleh pelaku cybercrime untuk melakukan berbagai macam tindak kejahatan, termasuk juga penipuan hingga pencemaran nama baik.

Kejadian inilah yang justru bisa merusak citra maupun nama baik seseorang lho, sehingga pasal pencemaran nama baik di medsos pun bisa diterapkan.

Pasal pencemaran nama baik di media sendiri di atur dalam Undang Undang ITE No. 11 tahun 2009 dari pasal Pasal 27 ayat (3) yang hukumannya berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 750.0000 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Tak hanya itu, KUHP juga mengatur pasal pencemaran dalam sosial media di pasal 310 ayat (1) (2) dan (3).

Dimana dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE menyatakan jika pencemaran nama baik dalam media sosial dikatagorikan sebagai perbuatan yang dilakukan atas tindakan kesengajaan dan juga tanpa izin dengan maksud dan tujuan di konsumsi oleh khayalak umum guna menyerang nama baik seseorang.

Apakah Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Bisa Dipidanakan?

Berdasarkan Pasal 45 ayat 5 UU ITE bahwa aturan yang sudah diatur berdasarkan Pasal 45 ayat 3 UU ITE adalah delik aduan. Hal ini bisa dikatakan bahwa tindakan yang ada pada Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dapat dituntut jika ada delik aduan dari orang yang merasa dirugikan dengan adanya pencemaran nama baik di whatsapp tersebut.

Akan tetapi apakah semua tindakan atau ungkapan pencemaran nama baik di whatsapp tersebut bisa dijadikan sebagai delik aduan? Perlu diketahui bahwa kata-kata atau kalimat yang dengan nada menghina harus bisa memenuhi unsur dimuka umum agar bisa dijadikan sebagai delik aduan atau agar bisa dijerat pidana.

Sehingga ujaran pencemaran nama baik di whatsapp tersebut harus dilakukan di hadapan 2 orang atau lebih. Kemudian jika dilakukan menggunakan whatsapp atau media sosial, maka dilakukan ditempat yang bisa dilihat banyak orang dalam hal ini seperti grup.

Jadi, pencemaran nama baik di whatsapp yang dilakukan hanya dalam bentuk chat pribadi atau chat secara langsung tanpa diketahui orang lain, maka belum bisa dimasukkan pada pencemaran nama baik karena unsur diketahui umum tidak terpenuhi.

Jenis Komentar Sosial Media Yang Dapat Di Golongkan Pencemaran Nama Baik

Sejumlah kasus memang sudah pernah terjadi di tanah air mengenai penggunaan sosial media yang tidak bijak oleh sebagian orang. Bahkan dapat merugikan orang lain dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perlu untuk Anda ketahui adalah segala macam aktivitas menggunakan sosial media dan internet yang mungkin ditujukan memberikan komentar berisi ujaran kebencian dan kejahatan bisa dikenakan tindak pidana.

Seseorang yang memberikan komentar jahat bisa dikenakan pidana dengan KUHP atau pun UU nomor 11 tahun 2008 mengenai UU ITE. Ada beberapa jenis ekspresi di media sosial yang dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana, antara lain :

1.Sengaja menghina pemerintah atau pun badan umum

Bila ada komentar yang berisikan kalimat sengaja ditujukan untuk menghina pemerintah maupun badan umum bisa dikenakan pasal 207 KUHP. Adapun isi singkatnya siapa pun yang sengaja menghina kekuasaan di Indonesia maupun majelis umum bisa dikenakan denda pencemaran nama baik sebanyak 4,5 juta rupiah atau kurungan penjara 1,6 tahun.

2.Sengaja Mencemari nama baik orang lain

Jika ada komentar yang menyerang fisik, penampilan atau pun keadaan seseorang secara sengaja di sosial media bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik di medsos pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun bisa dikenakan hukuman penjara 4 tahun serta denda 750 juta rupiah.

Perbedaan Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan

Pencemaran nama baik adalah perbuatan yang dimaksud untuk  menyerang personal dan mempengaruhi nama baiknya termasuk dalam perkara ini. Menuduh perbuatan yang tidak dilakukan dan menyiarkannya juga masuk dalam kategori ini. Sehingga penggunaan perkataan maupun tindakan dapat membuat Anda melakukan perbuatan yang termasuk pencemaran nama baik.

Sedangkan Menurut pasal 355 KUHP perbuatan tidak menyenangkan merupakan dorongan dari pihak tertentu bagi korban berupa ancaman fisik maupun verbal. Jadi ada ancaman yang mendorong tindakan korban.

Jadi titik beratnya disini adalah adanya paksaan pada korban untuk melakukan atau membiarkan sesuatu terjadi. Tentu saja sesuatu tersebut harus melanggar hukum yang ada di Indonesia.

Lama Hukuman Pelaku Pencemaran Nama Baik

UU ITE tahun 2008 pun sudah menentukan sebanyak 8 pasal pidana umum, namun di tahun 2016 sudah berubah dengan penambahan dua pasal. Hal ini bertujuan agar bisa menjerat para pelaku tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan teknologi informasi atau dikenal dengan istilah cybercrime.

Di dalam pasal tersebut siapa pun pelaku yang sudah melakukan kejahatan berupa penghinaan atau pun pencemaran nama baik bisa dikenakan hukuman pencemaran nama baik berupa kurungan penjara paling lama sekitar 4 tahun.

Lalu, ada pula perubahan pada elemen dasar untuk pasal 45 ayat 1 2008 yang berhubungan dengan penghinaan atau pun pencemaran nama baik dengan pidana hukuman pencemaran nama baik kurungan penjara paling lama sekitar 6 tahun menjadi empat tahun saja.

Sementara itu juga, dari pasal pencemaran nama baik secara lisan 311 ayat 1 KUHP berupa penghinaan atau pencemaran nama baik, semisalnya melontarkan kata – kata kotor dan tidak sopan bisa dituntut secara hukum namun bersifat ringan.

Masa Daluwarsa Pelaporan Kasus Pencemaran Nama Baik

Perlu Anda ketahui hukuman pencemaran nama baik ini secara langsung maupun menggunakan media sosial internet merupakan delik aduan. Yang maksudnya adalah hanya bisa diproses oleh pihak berwajib apabila korban mengadukannya, jika tidak ada aduan maka proses penyidikan tidak dapat dilakukan lho.

Sementara itu, untuk delik aduan ini hukuman pencemaran nama baik mengacu pada ketentuan pada pasal 74 KUHP hanya dapat diadukan kepada para penyidik dengan jangka waktunya selama 6 bulan saja sejak kejadian berlangsung.

Artinya bahwa apabila sudah melewati waktu 6 bulan lamanya, kasus pencemaran nama baik ini tidak bisa lagi dilakukan penyidikannya. Oleh karena itulah, bila Anda pernah mengalami kejadian serupa, alangkah baiknya tidak boleh lebih dari tenggat waktu yang sudah ditetapkan.

Langkah Penyelesaian Kasus Pencemaran Nama Baik

Salah satu solusi pencemaran nama baik yang bisa Anda lakukan ketika mendapatkan pencemaran nama baik adalah dengan mengetahui pencemaran apa yang sudah dilakukan oleh tersangka, kemudian setelah itu memilih 2 cara dalam penyelesaiannya.

Ada 2 cara yang bisa Anda gunakan untuk menyelesaikan dari pencemaran nama baik tersebut. Langkah penyelesaian kasus pencemaran nama baik tersebut antara lain:

Melaporkan Ke Pihak Berwajib

langkah penyelesaian yang pertama yang bisa di tempuh adalah dengan mengadukan kepada pihak polisi. Jika menyelesaikan dengan mengadukan pada polisi sebagai solusi pencemaran nama baik. Maka Anda akan harus berurusan dengan hukum. Selain itu melakukan laporan pada polisi membutuhkan biaya lapor polisi kasus pencemaran nama baik.

Tetapi, tentu saja biaya tersebut bukan untuk pihak kepolisian, tetapi untuk mengurusi berkas-berkas yang Anda butuhkan. Sedang cara kedua adalah dengan penyelesaian secara kekeluargaan.

Menyelesaikannya Secara Kekeluargaan

Solusi pencemaran nama baik ini bisa Anda lakukan secara kekeluargaan, tetapi risikonya pelaku bisa kapan saja mengulangi hal yang dilakukan pada Anda. Lakukan semua hal agar pencemaran nama baik tidak terulang.

Biaya Pengacara Pencemaran Nama Baik?

Besaran biaya pengacara pencemaran nama baik memang tidak memiliki aturan pasti. Namun biaya tersebut dapat disepakati antara pihak advokat dengan klien guna mencapai tujuan yang diinginkan. Berikut beberapa biaya pengacara pencemaran nama baik yang mesti di siapkan:

  • Lawyer fee, merupakan biaya yang dibayarkan dimuka sebagai salah satu biaya profesional seorang pengacara.
  • Operational fee, atau biasa disebut dengan biaya operational merupakan biaya yang mesti disiapkan
  • Success fee, merupakan biaya yang besarannya dihitung dari kesepakatan antara klien dengan advokat. Namun berbeda dengan biaya sebelumnya, biaya succes fee hanya akan dibayarkan jika advokat tersebut berhasil memenangkan kasus yang tengah di hadapinya.

Baca juga: Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik Yang Terjadi di Medsos

Konsultasikan Masalah Pencemaran Nama Baik Melalui Justika

Pencemaran nama baik bisa terjadi dengan mudah baik secara langsung ataupun melalui media lainnya. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.