Kenali Perbedaan Uang Asli dan Palsu Berikut
Walaupun pemerintah telah memberikan sosialisasi terkait perbedaan uang asli dan palsu, namun tetap saja ada masyarakat yang saat ini masih terkecoh dengan peredaran uang palsu. Bahkan hal ini masih banyak ditemui di kehidupan bermasyarakat saat ini.
Upaya pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan uang palsu, nampaknya masih tetap menjadi pekerjaan yang akan terus menerus dilakukan. Walaupun hukuman pengedar uang palsu cukup berat, para pengedar uang palsu yang memiliki tujuan dengan sengaja mengedarkan uang palsu tersebut, masih didapati oleh pihak berwajib.
Dengan demikian, kami akan mengulas kembali terkait bagaimana cara mengetahui perbedaan uang asli dan palsu, yang dapat Anda lakukan sebelum menerima dan memberikan uang saat bertransaksi.
Perbedaan Uang Asli dan Palsu
Seiring dengan berjalannya waktu, pelaku pemalsuan uang semakin meningkatkan pengetahuannya terkait pembuatan uang palsu, yang mana hal ini cukup menyulitkan masyarakat awam untuk tetap membedakan uang tersebut secara singkat.
Oleh karena itu, ketahuilah perbedaan uang asli dan palsu dari beberapa hal berikut:
1. Perbedaan warna
Walaupun secara singkat persamaan warna antara uang asli dan palsu sulit dibedakan, namun ada baiknya Anda lebih teliti dalam melihat warna dari uang tersebut. Seperti pada pecahan Rp.100 ribu asli yang memiliki warna keemasan dan memiliki warna kehijauan jika dilihat dari sudut yang berbeda.
2. Perbedaan Bahan Baku
Uang rupiah asli memiliki bahan baku dari serat kapas serta dilengkapi dengan benang pengaman yang warnanya dapat berubah jika dilihat dari sudut pandang tertentu. Kemudian jika uang rupiah palsu akan memiliki bahan baku yang tidak sama dengan bahan baku uang asli.
3. Tekstur Uang
Perbedaan uang asli dan palsu terlihat pada tekstur kertas. Pada uang asli yaitu kasar, terutama pada bagian lambang negara. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh pelaku pemalsuan uang, dengan meniru membuat tekstur kasar pada bagian lambang negara.
Ciri-Ciri Spesifik Uang Asli
- Uang Rupiah asli memiliki bahan baku dan terbuat dari kertas khusus yang berbahan serat kapas.
- Uang Rupiah Asli memiliki benang pengaman pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, dan Rp20.000. Selain itu khusus untuk pecahan mata uang Rp. 100.000 dan Rp. 50.000, benang pengaman akan berubah warna bila dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Uang Rupiah Asli terdapat watermark berupa gambar pahlawan Indonesia.
- Uang Rupiah Asli memiliki desain, ukuran, dan warna uang yang terlihat terang dan jelas.
- Pada pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000 di bagian depan uang terdapat gambar tersembunyi bertuliskan BI yang akan terlihat dari sudut pandang tertentu.
- Terakhir, untuk perbedaan uang asli dan palsu jika dilihat dan diterawang akan muncul gambar pahlawan sesuai dengan pecahan mata uang tersebut.
Cara Mengenali Ciri-Ciri Keaslian Uang dengan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang)
1. Dilihat
Ketika Anda melihat secara sekilas akan ada perubahan warna pada benang pengaman yang terdapat pada pecahan Rp.100.000 dan Rp.50.000.
2. Diraba
Kemudian perbedaan uang asli dan palsu dapat Anda ketahui ketika Anda meraba uang asli, Anda akan merasakan beberapa bagian uang yang kasar seperti pada, gambar utama, angka nominal, gambar lambang negara, huruf terbilang, tulisan Bank Indonesia serta pada frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Diterawang
Ketika Uang diangkat dan diarahkan pada cahaya, Anda akan menemukan gambar pahlawan.
Demikian perbedaan uang asli dan palsu yang kami rangkum untuk Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of