Pencegahan dan pemberantasan uang palsu - Peredaran uang palsu merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tentu saja merugikan Negara dan juga masyarakat. Dengan beredarnya mata uang rupiah palsu, akan mengakibatkan terjadinya inflasi untuk kerugian Negara, dan berkurangnya jumlah uang untuk masyarakat yang diduga mendapatkan uang palsu tersebut.

Secara sistematis jika ada masyarakat yang memiliki uang palsu, namun tidak mengetahuinya dan melakukan transaksi dengan pihak Bank. Maka, pihak Bank akan langsung memberitahu dan menyimpan uang palsu tersebut. Sehingga kerugian ini akan dialami oleh masyarakat karena jumlah uang yang mereka miliki tidak utuh.

Peran Bank Indonesia Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Uang Palsu

Pemerintah telah membentuk suatu badan untuk upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu melalui Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang terdiri dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Botasupal sendiri memiliki tugas, fungsi serta wewenang yang diatur dalam Peraturan Presiden No.123 Tahun 2012 tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu. Penjelasan fungsi Botasupal berdasarkan Peraturan Presiden No.123 Tahun 2012 antara lain:

  • Pasal 2 ayat 1, Botasupal memiliki fungsi sebagai koordinator pemberantasan rupiah palsu
  • Pasal 2 ayat 2, fungsi daripada Botasupal yaitu memadukan kegiatan dan operasi pencegahan dan pemberantasan uang palsu yang dilakukan oleh lembaga/instansi terkait,  sesuai dengan fungsi, tugas dan wewenang masing-masing lembaga/instansi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bank Indonesia sebagai salah satu dari bagian Bostupal memiliki peran aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu, dengan tujuan mempersempit ruang gerak peredaran uang palsu, mengurangi pelaku tindak pidana pemalsuan uang dan menurunkan peredaran uang palsu di Masyarakat.

Apa yang Harus Dilakukan Masyarakat Ketika Menerima Uang Palsu

Sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menentukan keaslian Rupiah, Bank Indonesia memberikan penjelasan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu yang dapat dilakukan oleh masyarakat.

  1. Ketika Bertransaksi
  • Masyarakat dapat menolak dan menjelaskan secara sopan terhadap keaslian uang tersebut
  • Meminta uang lain kepada pemberi uang palsu tersebut, sebagai pengganti uang palsu tersebut, dengan tetap melakukan pengecekan ulang
  • Sarankan pemberi uang palsu tersebut, untuk melakukan pengecekan uang yang diragukan keasliannya tersebut ke bank, kepolisian atau ke kantor Bank Indonesia terdekat
  • Pencegahan dan pemberantasan uang palsu selanjutnya yaitu, gunakan praduga tak bersalah, karena mungkin saja pihak pemberi juga merupakan korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut sebagai uang yang diragukan keasliannya.
  1. Setelah Bertransaksi
  • Menjaga fisik (uang yang diragukan keasliannya) dan tidak berupaya untuk mengedarkan kembali uang tersebut
  • Melaporkan temuan dengan membawa fisik uang yang diragukan keasliannya, ke bank, kepolisian atau dengan mendatangi kantor Bank Indonesia.

Pemerintah telah melakukan sosialisasi terkait perbedaan uang asli dan uang palsu dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan pengecekan keaslian rupiah yang saat ini masih efektif digunakan yaitu, dilihat, diraba dan diterawang.

Serta tetap melakukan upaya atau memberikan hukuman pengedar uang palsu yang dilakukan secara sengaja dan sadar. Demikian penjelasan terkait upaya pencegahan dan pemberantasan uang palsu yang kami rangkum untuk Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.