Mengenal Perbedaan Terdakwa, Tersangka dan Terpidana
Apa saja perbedaan terdakwa, tersangka dan terpidana? Bagi siapa saja yang telah melakukan tindak pidana, maka selama proses penanganan dilakukan akan mempunyai level status berbeda-beda.
Begitu juga untuk hak serta kewajibannya berbeda antara satu dengan lainnya. Jadi Anda harus tahu apa saja perbedaan dari ketiga tahapan status seseorang yang sudah melakukan tindak pidana dimata hukum.
Pastinya ketiga istilah tersebut juga sudah tidak asing lagi untuk diketahui. Sebab dalam proses pidana serta hal itu juga diatur dalam undang-undang dimana memang mengatur masalah hukum pidana.
Selain ketiga istilah tersebut, ada juga pelapor, dimana pelapor ini merupakan seseorang yang dilaporkan. Berdasarkan pelaporan yang dibuat, maka polisi akan melanjutkan penyelidikan mengenai kebenarannya melakukan tindak pidana atau tidak.
Dalam tahapan ini, orang tersebut masih belum mendapatkan kepastian apakah ada tindak pidana atau tidak. Bahkan apabila laporannya tidak ada bukti konkretnya, maka terlapor juga bisa melaporkan kembali si pelapor.
Pembuatan laporan tersebut merujuk pada fitnah atau laporan palsu dan ini masuk dalam pasal pencemaran nama baik. Sehingga si pelapor akan diancam pidana setidaknya 4 tahun kurungan penjara.
Saat ini masih banyak orang salah mengartikan terdakwa, tersangka, dan terpidana. Masyarakat awam sering kali menganggap istilah tersebut sama saja, padahal hal itu tidak benar dan ketiganya berbeda.
Perbedaan Terdakwa, Tersangka dan Terpidana
Untuk lebih jelasnya, Anda harus tahu perbedaan antara ketiganya tersebut sesuai KUHP atau kitab undang-undang hukum pidana. Sehingga nantinya tidak salah mengartikan dan lebih paham lagi mengenai definisinya.
- Terdakwa
Seseorang yang status awalnya tersangka bisa berubah jadi terdakwa. Tentunya hal itu dengan syarat terdapat bukti lanjut dimana semakin memberatkan dugaan tindak pidana yang dilakukannya.
Bahkan dalam tahapan ini, kasusnya juga sudah mulai melalui tahapan sidang dalam pengadilan. Berdasarkan KUHP, terdakwa merupakan tersangka yang diperiksa, dituntut, dan diadili dalam pengadilan.
Orang yang mempunyai status terdakwa ini artinya sudah punya bukti kuat jika ia melakukan tindak pidana. Namun Anda juga harus tahu apa saja hak terdakwa, tersangka dan terpidana.
Dimana hak jaminan dari KUHP sendiri ialah mendapat bantuan hukum dan memilih penasehatnya sendiri saat proses pemeriksaan. Selain itu terdakwa yang ditahan juga bisa menghubungi dokter.
Mereka juga punya hak untuk mendapat kunjungan dari sanak saudara atau keluarga selama kepentingannya tidak ada kaitannya dengan tindak pidananya. Jadi Anda harus hak yang didapatkan terdakwa selama penyelidikan.
- Tersangka
Tahapan setelah penyelidikan dilakukan dan pihak berwajib menemukan bukti awal dimana menunjukkan suatu tindak pidana, maka selanjutnya dilakukan penyelidikan. Penyelidik mengumpulkan bukti untuk menemukan titik terang tindak pidana dan menemukan tersangka.
Berdasarkan KUHP, tersangka ini ialah orang yang diduga menjadi pelaku tindak pidana karena adanya bukti atau perbuatannya. Jadi jika seseorang sudah jadi tersangka, maka sudah ada bukti awalnya.
Anda harus tahu perbedaan terdakwa, tersangka dan terpidana untuk membandingkan tahapannya. Disini tersangka belum pasti bersalah dan masih diduga mereka melakukan sebuah tindak pidana saja.
Namun walaupun belum pasti salah, namun status tersangka ini bisa berpengaruh pada hak dan kewajibannya. Karena mereka bisa diberhentikan dari jabatan di pekerjaannya, walaupun sifatnya hanya sementara.
Bahkan tersangka punya hak melakukan jalur pra-pradilan sejak adanya putusan MK tahun 2014 mengenai tersangka jadi objek praperadilan. Nantinya hakim pra-pradilan bisa mengambil keputusan mengenai statusnya sah atau tidak.
- Terpidana
Jika terdakwa yang sudah mendapatkan putusan bersalah dan oleh pengadilan dijatuhi hukuman, maka statusnya akan berubah jadi terpidana. Berdasarkan KUHP terpidana merupakan orang yang dipidana sesuai putusan pengadilan.
Disebut terpidana sebab mereka sudah mendapatkan sanksi pidana dari pengadilan dimana punya kekuatan hukum yang tetap. Sama seperti sebelumnya, terpidana juga punya hak khusus sesuai KUHP.
Umumnya sanksi yang diberikan ialah hukuman penjara dan denda, bahkan ada juga terpidana mati. Penetapan dari hukuman itu juga wewenang hakim dalam memutuskan suatu perkara dalam sidang pengadilan.
Namun keputusannya juga disertai adanya pertimbangan pasal pidana, bukti, serta fakta yang didakwakan. Jadi memang tidak begitu saja dihukum, karena semua ada proses serta sudah diatur dalam undang-undang.Tujuan dijelaskan istilah tersebut pastinya untuk membuat Anda lebih paham mengenai letak perbedaannya. Jadi Anda harus tahu apa saja perbedaan terdakwa, tersangka dan terpidana untuk lebih paham.
Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung
Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of