Anda harus tahu apa saja hak terdakwa, tersangka dan terpidana selama menjalankan proses hukum. Sebab untuk siapa saja yang sedang menjalani proses hukum, maka tetap mempunyai hal sesuai peraturan berlaku.

Lantas apa saja hal yang bisa didapatkan oleh status terdakwa, tersangka, serta terpidana tersebut? Tentunya sebelumnya Anda harus tahu mengenai perbedaan ketiga status dalam proses hukum tindak pidana tersebut.

Mengenai tersangka ialah seseorang dimana sesuai perbuatan dan bukti awal diduga melakukan tindak pidana. Disini sesuai KUHP, minimal bukti yang harus dipegang oleh penegak hukum ialah dua.

Sementara itu terdakwa merupakan tersangka yang dituntut, kemudian diperiksa, juga diadili dalam sidang. Serta yang terakhir ialah terpidana merupakan seseorang mendapat pidana dari putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Setelah mengetahui perbedaan dari ketiga istilah dalam tahapan tindak pidana tersebut, Anda juga harus tahu apa saja haknya. Sementara itu bagi narapidana dalam lapas sudah tidak ada kaitannya dengan pihak kepolisian.

Sebab yang bertanggung jawab untuk bisa memenuhi semua hak dari para narapidana dalam lapas ialah tempat itu sendiri. Jadi pihak kepolisian sudah tidak berhubungan dengan segala hal di lapas.

Hak Terdakwa, Tersangka dan Terpidana

Secara umum mengenai hak dari terdakwa dan/atau tersangka ialah mendapatkan juru bahasa. Mereka juga berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan menentukan sendiri pilihannya untuk jadi penasihat hukumnya.

Terdakwa dan atau tersangka juga berhak mendapat penjelasan tentang apa yang dituduhkan kepadanya. Tentunya agar bisa membuat persiapan mengenai pembelaannya, maka harus dijelaskan sesuai bahasa yang dimengerti.

Itu dilakukan supaya bisa melakukan pertimbangan mengenai pembelaannya, seperti memerlukan bantuan hukum atau tidak. Mereka juga bebas memberikan keterangan pada hakim atau penyidik serta tidak dibebani adanya kewajiban untuk membuktikan.

Mereka juga punya hak untuk menuntut rehabilitasi atau ganti rugi ketika ditangkap tanpa ada alasan jelas sesuai undang-undang. Atau bisa juga karena kesalahan mengenai hukum yang dipakai atau orangnya.

Sementara rehabilitasi jika pengadilan memutuskan lepas dari semua tuntutan atau bebas dimana purusannya punya kekuatan hukum tetap. Selain itu juga ada hak khusus yang harus Anda ketahui.

Selain perbedaan terdakwa, tersangka dan terpidana, Anda juga harus tahu apa saja hal yang akan diterima. Mengenai hak khususnya, dalam proses penangkapan, terdakwa dan atau tersangka tidak boleh ditangkap seenaknya.

Perintah penangkapannya harus sesuak bukti awal yang cukup dan harus menunjukkan surat tugas atau surat perintah penangkapan. Anda juga berhak minta dilepas ketika batas maksimal untuk penangkapan habis.

Terdakwa dan atau tersangka juga mendapat hak khusus selama proses penahanan, penggeledahan,serta saat di pengadilan sekalipun. Dimana saat di pengadilan banyak hal mengajukan kasasi atau banding mengenai keputusan tingkat 1.

Mengenai Hak Terpidana yang Tidak Jauh Berbeda

Mengenai hak terdakwa, tersangka dan terpidana ini memang tidak jauh berbeda. Dimana hak-nya juga serupa dengan sebelumnya selama proses penahanannya, namun ada juga beberapa hak lainnya.

Seperti berhak mengajukan permintaan untuk meninjau kembali ke MA (mahkamah agung) sesuai undang-undang. Selain itu juga berhak menuntut ganti rugi karena diadili tanpa alasan jelas sesuai undang-undang.

Atau bahkan karena salah mengenai hukum yang dipakai atau orangnya sekalipun. Sesuai undang-undang yang berlaku tentang pemasyarakatan, tiap terpidana berhak mendapat layanan kesehatan serta makanan layak.

Dimana tiap lapas menyediakan poli klinik dengan fasilitas serta setidaknya ada dokter dan tenaga kesehatan lain. Jadi pelayanan kesehatannya juga dijamin dengan adanya fasilitas tersebut.

Bukan hanya itu saja, terpidana juga mendapat makanan serta minuman yang sesuai jumlah kalori serta dihitung berdasarkan syarat kesehatannya. Untuk melindungi hak narapidana, maka menhumham memberikan peraturan khusus juga.

Peraturan tersebut mengenai pedoman untuk mengadakan bahan makan bagi narapidana, tahanan, serta anak pemasyarakatan di lapas. Terpidana juga berhak mendapat perlindungan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Terpidana sendiri berhak minta salinan surat keputusan dari pengadilan serta selama persidangan didampingi pengacara. Mereka juga bebas dari intimidasi atau bahkan disiksa secara fisik selama di rumah tahanan.Bisa dilihat jika tersangka, terdakwa, dan terpidana haknya dilindungi undang-undang. Sehingga semua pihak bertanggung jawab harus mematuhi peraturan mengenai hak terdakwa, tersangka dan terpidana tersebut, sebab perlindungan hukum merupakan HAM.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.