Anda mungkin masih bingung mengenai perbedaan retribusi dan pungli di tempat wisata. Hal ini biasanya dikarenakan tidak tahu mengenai peraturan penarikan uang di daerah wisata. Apabila ada pengelola wisata yang meminta biaya di luar ketentuan maka disebut pungli. 

Apabila yang meminta pungli berasal dari PNS maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan tidak diizinkan melakukan acara bersama. Tetapi apabila yang melakukan kegiatan pungli adalah masyarakat luar maka akan dikenakan hukuman sesuai peraturan.

Mengenal Pengertian dan Perbedaan Pungli dan Retribusi

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai retribusi dan pungli, Anda harus tahu terlebih dahulu apa pengertiannya. Pungutan liar atau pungli merupakan sebuah tindakan yang dilakukan oleh seseorang dengan meminta pembayaran di luar ketentuan. 

Pungutan liar juga sering dianggap sama dengan korupsi, pemerasan dan penipuan. Apalagi jika dilakukan hanya untuk memenuhi kepentingan pribadi saja. Pungli sendiri biasanya dilakukan oleh pegawai atau tokoh masyarakat selaku pihak pengelola tempat wisata. 

Sedangkan untuk retribusi sendiri merupakan pembayaran yang harus dilakukan oleh pengunjung wisata sebagai balas jasa. Contohnya adalah meminta membayar biaya masuk tempat wisata sesuai dengan peraturan daerah. 

Retribusi sendiri sering disebut sebagai sumber biaya selain pajak yang dilakukan oleh masyarakat. Adapun untuk ciri-cirinya adalah sebagai berikut: 

  1. Kontra retribusi adalah prestasi 
  2. Dibebankan oleh badan atau perorangan yang menggunakan sebuah jasa 
  3. Dipungut oleh pihak pemerintah daerah 
  4. Disebut sebagai iuran tidak wajib akan tetapi adanya paksaan secara ekonomi sehingga masyarakat harus membayarnya.
  5. Terbagi menjadi tiga yaitu retribusi perizinan, retribusi jasa usaha dan retribusi jasa umum

Mengenal Tiga Jenis Retribusi yang Dibayarkan

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan retribusi dan pungli di tempat wisata ada tiga jenis retribusi yang harus diketahui yaitu: 

  1. Retribusi jasa usaha 

Retribusi jasa usaha merupakan pungutan dengan prinsip komersial dan harus dibayar oleh masyarakat. Contohnya adalah dengan memanfaatkan kekayaan sebuah daerah yang belum pernah dimanfaatkan sebelumnya. Misalnya adalah retribusi grosir, retribusi pertokoan, retribusi tempat pelelangan dan contoh lainnya. 

  1. Retribusi Perizinan Tertentu 

Berbeda dengan pungli yang apabila terjadi Anda harus berani melaporkannya, retribusi merupakan biaya yang harus dibayarkan sesuai ketentuan. Contohnya adalah retribusi perizinan tertentu. 

Penarikan biaya yang dibebankan kepada seseorang atau badan dengan tujuan untuk pengawasan dan pemanfaatan ruang. Misalnya adalah retribusi izin gangguan, usaha perikanan, bangunan dan penjualan minuman alkohol. 

  1. Retribusi jasa umum 

Terakhir adalah retribusi jasa umum merupakan pungutan yang harus dibayarkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan dengan tujuan bisa dinikmati sendiri. Contohnya adalah retribusi KTP, kebersihan, kendaraan bermotor dan sebagainya. 

Faktor Adanya Penarikan Pungutan Liar 

Sesuai dengan aturan hukum pungli, dilarang untuk menariki pungutan liar. Akan tetapi masih ada orang yang melakukan penarikan pungli dengan beberapa alasan. Faktor yang menjadikan seseorang melakukan pungli adalah: 

  1. Ekonomi 

Faktor ekonomi adalah alasan mengapa banyak orang yang melakukan pungli. Hal ini berkaitan dengan kurangnya pemasukan seseorang sehingga mencari keuntungan pribadi dengan cara pungli. Padahal sudah tahu bahwa pungli adalah kegiatan yang dilarang pemerintah. 

  1. Mental 

Mengenai perbedaan retribusi dan pungli di tempat wisata jika pungli adalah kegiatan yang dilarang karena bisa merugikan pengunjung. Seseorang yang melakukan pungli bisa saja dipengaruhi keadaan mentalnya. 

  1. Faktor Budaya 

Faktor lain yang memicu terjadinya pungutan liar adalah karena faktor budaya. Misalnya adalah sebuah badan atau organisasi yang memang sebelumnya melakukan pungutan liar. Hal tersebut terjadi secara turun temurun sampai ke kepengurusan berikutnya. 

  1. Tidak Dikontrol 

Faktor terakhir adalah karena pihak pemerintah tidak melakukan kontrol langsung kepada pengelola wisata sampai melakukan pungli. Apabila Anda menjadi korban pungli maka cara melaporkan pungli di tempat wisata adalah dengan melaporkan ke pihak berwajib. 

Mengenal Perbedaan dari Pungli dan Retribusi 

Perbedaan dari pungli dan retribusi adalah jika retribusi merupakan sebuah pungutan yang memang harus dibayarkan oleh seseorang atau badan usaha. Akan tetapi jika pungutan liar biasanya ditarik oleh seseorang dan biayanya lebih dari batas ketentuan. 

Sekarang Anda sudah tahu mengenai perbedaan dari pungli dan retribusi. Jika pergi ke tempat wisata maka Anda harus berani melaporkan apabila ada yang melakukan pungli.Pungli tidak boleh dilakukan karena hal tersebut bisa merugikan banyak pengunjung. Sesuai dengan perbedaan retribusi dan pungli di tempat wisata bahwa pungli adalah biaya yang bertentangan dengan peraturan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.