Cara melaporkan pungli di tempat wisata penting untuk diketahui ketika Anda sedang pergi berlibur. Sebenarnya ketika ada pihak pengelola tempat wisata meminta retribusi bukan pungutan liar. Dikatakan pungli jika yang meminta adalah seorang Pegawai Negeri Sipil. 

Selain itu apabila PNS tersebut meminta biaya yang tidak sesuai dengan peraturan daerah maka akan dikenakan sanksi. Namun apabila yang meminta tersebut adalah masyarakat dengan menggunakan kekerasan maka bisa ditindak lanjuti sesuai dengan KUHP. 

Mengapa Tempat Wisata Meminta Biaya Masuk?

Sebenarnya yang dimaksud dengan pungutan liar ketika berkunjung ke tempat wisata adalah biaya retribusi sesuai dengan peraturan. Peraturan tersebut dimuat dalam Perda Kabupaten Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Tempat Olahraga Rekreasi.

Misalnya di Kabupaten Kebumen terdapat Pantai Karangbola yang harga tiket masuknya adalah Rp 3.000 dan Rp 2.000 untuk anak-anak. Sedangkan untuk Pantai Suwuk tiket masuknya sama dengan Pantai Karangbola. 

Apabila yang meminta pungutan liar tersebut dilakukan oleh PNS dan tidak sesuai dengan peraturan maka akan dikenakan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa tidak diizinkan melakukan kegiatan bersama rekan kerja, sanksi disiplin ringan seperti pernyataan tidak tertulis dan teguran.

Lalu apabila yang meminta pungutan liar tersebut adalah masyarakat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam peraturan maka bisa dikenakan sanksi juga. Masyarakat tidak diperkenankan untuk meminta biaya lebih dari ketentuan yang berlaku. 

Masyarakat yang ketahuan maka akan mendapatkan ancaman pidana. Apalagi jika pemerasnya sampai mengancam, menguntungkan diri sendiri dan melakukan kekerasan maka bisa diberi hukuman. Anda sebagai pengunjung tempat wisata tentu bisa mengajukan keberatan.

Cara Melaporkan Pungli di Tempat Wisata 

Lalu apa yang harus Anda lakukan apabila mengetahui tindakan masyarakat yang melakukan pungutan liar di sebuah tempat wisata. Berikut cara yang dapat Anda lakukan: 

  1. Mengajukan Keberatan Atas Biaya Tersebut

Langkah pertama adalah dengan mengajukan keberatan atas biaya yang harus dibayarkan tersebut. Keberatan tersebut dapat disampaikan juga ke ketua RT atau Kepala Desa setempat agar pihak yang melakukan pungli bisa langsung mendapatkan teguran. Tentu Anda harus berani menyampaikan hal tersebut agar tidak ada lagi pungutan liar. 

  1. Mengadukan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata

Cara melaporkan pungli di tempat wisata yang berikutnya adalah dengan mengadukan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata di tempat tersebut. Anda bisa menyertakan bukti terkait orang yang melakukan pungutan liar dan membawanya ke Dinas Kebudayaan. 

  1. Petugas akan Menertibkan

Kemudian pihak Dinas Kebudayaan setempat akan langsung menertibkan dan menegur orang yang melakukan pungutan liar tersebut. Cara berikutnya adalah dengan mengadukan ke satpol PP di tempat wisata tersebut. 

Biasanya sebuah tempat wisata diawasi langsung oleh Satpol PP atau Polisi Pamong Praja yang juga memiliki hak untuk mengawasi dan menjaga ketertiban di sebuah tempat. Jika Anda melihat satpol PP, maka Anda juga bisa mengadukan pungutan liar tersebut. 

Satpol PP akan melakukan tindakan untuk menghentikan penarikan pungutan liar tersebut. Masyarakat yang mengelola tempat wisata memang diminta untuk selalu taat terhadap peraturan daerah jangan sampai keluar dari aturan hukum pungli.

Cara Melaporkan Pungli untuk Menghentikan Pungli di Tempat Wisata

Setelah Anda mengetahui bagaimana cara melaporkan pungutan liar ada contoh yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kota Padang mengenai mengatasi pungli. Pihak pemerintah Padang ternyata telah bekerja sama dengan satpol PP untuk melakukan pengawasan. 

Pengawasan tersebut juga dilakukan dengan tujuan agar tidak ada lagi yang melakukan pungutan liar. Setidaknya kegiatan pungli bisa diminimalisir dengan adanya kerjasama tersebut. Hal tersebut tentu berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung wisata. 

Selain itu pihak pemerintah Kota Padang juga telah menyiagakan para pengelola wisata pantai agar tidak ada yang melakukan kegiatan pungutan liar. Oleh karena itu sebagai pengunjung wisata Anda diizinkan untuk melaporkan ke pihak berwajib jika ada kegiatan pungutan liar. 

Selain pengawasan yang dilakukan oleh pihak pemerintah setempat, penting juga kiranya memunculkan adanya kesadaran dari pihak pengelola wisata. Kesadaran untuk tidak meminta biaya di luar peraturan daerah apalagi untuk mendapatkan keuntungan pribadi. 

Selain itu pihak pemerintah setempat juga sudah seharusnya bertindak tegas dengan memberikan hukuman kepada pelaku pungli. Ada perbedaan retribusi dan pungli di tempat wisata. Untuk pungli tidak diperbolehkan apalagi di daerah wisata karena menentang peraturan daerah.Oleh karena itu jika pengunjung wisata menemukan kegiatan pungli maka bisa langsung dilaporkan. Salah satu cara melaporkan pungli di tempat wisata dengan mendatangi pihak pemerintah setempat.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah hukum jika terjadi pungli dengan mitra advokat andal dan profesional Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.