Terkadang beberapa orang berpikir bahwa penggelapan dalam jabatan dan penipuan termasuk dalam tindakan yang sama. Padahal keduanya merupakan hal yang berbeda. Kedua hal tersebut memang termasuk dalam tindak pidana, akan tetapi masih memiliki pengertian dan juga dasar hukum yang berbeda. Untuk itu, berikut beberapa perbedaan dari keduanya. 

Definisi

Penggelapan sendiri merupakan tindakan mengambil barang orang lain secara sebagian atau keseluruhan dimana penguasaan dari barang tersebut sudah ada pada pelaku, namun penguasaan terjadi dengan sah. Salah satu contoh penggelapan dalam jabatan adalah seperti penguasaan barang oleh pelaku dikarenakan pemiliknya menitipkan barang tersebut. Sedangkan untuk penggelapan dalam jabatan dikarenakan tugas atau jabatannya yang memungkinkan orang tersebut melakukan penggelapan. 

Tujuannya untuk mendapatkan uang atau barang dalam penguasaannya dimana barang atau uang itu milik orang lain. Dalam pasal penggelapan dalam jabatan tersebut sudah diatur dalam Pasal 374 KUHP. 

Sesuai dengan pasal tersebut dijelaskan bahwa penggelapan dalam jabatan merupakan penggelapan yang dilakukan oleh pemegang barang yang berhubungan dengan jabatannya atau pekerjaannya atau juga bisa karena ia mendapatkan upah berupa uang. 

Apa Bedanya Dengan Penipuan

Jika dilihat secara sekilas, penggelapan dalam jabatan tersebut memiliki artian yang hampir mirip dengan penipuan. Penipuan sendiri dijelaskan dalam Pasal 378 KUHP dimana pengertiannya adalah untuk mendapatkan keuntungan sendiri maupun orang lain dengan cara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu, atau beberapa cara kebohongan yang lainnya. Tujuannya sendiri agar orang lain mau menyerahkan barang padanya atau memberi hutang hingga menghapuskan piutang. 

Perbedaan yang paling mudah dari penggelapan dalam jabatan adalah dari objeknya. Penggelapan menggunakan objek dalam bentuk barang atau uang. Sedangkan untuk penipuan bisa seperti memberikan hutang atau menghapus piutang. 

Contoh karyawan melakukan penggelapan seperti Anda yang merupakan kepala gudang menyimpan kelebihan barang agar tidak terhitung dalam audit sehingga barang tersebut bisa Anda simpan sebagai barang pribadi. Dalam hal ini Anda sudah melakukan penggelapan dalam jabatan dikarenakan adanya jabatan Anda sebagai kepala gudang yang lebih memudahkan dalam melakukan tindakan tersebut. 

Dalam dasar hukum karena melakukan tindakan penggelapan tersebut, Anda bisa dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara. 

Justika Dapat Membantu Permasalahan Penggelapan Dalam Jabatan

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat, sehingga juga memiliki pengalaman yang cukup untuk membantu masalah penggelapan dalam jabatan.

Kini, Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit seperti penggelapan dalam jabatan. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.