Sebagian orang mungkin akan mengira kasus penggelapan dalam jabatan merupakan masalah yang sama dengan penipuan. Akan tetapi kedua hal tersebut berbeda. Untuk itu, akan lebih baik jika Anda melihat terlebih dahulu pasal penggelapan dalam jabatan yang bisa digunakan sebagai acuan atau dasar dari penggelapan dalam jabatan yang dimaksudkan. 

Pasal penggelapan tertuang dalam pasal 372 Undang-Undang KUHP yang menyatakan bahwa siapa yang dengan sengaja melawan hukum suatu atau sebagian benda yang merupakan milik orang lain yang ada padanya dan bukan  karena melakukan kejahatan, namun karena melakukan penggelapan sehingga dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak 900 rupiah.

Sedangkan untuk penggelapan yang terjadi di dunia kerja yang dalam hal ini memanfaatkan jabatan tertentu untuk melakukan penggelapan, maka menggunakan pasal penggelapan yang berbeda. Pasal penggelapan dalam jabatan tersebut adalah pada Pasal 374 Undang-Undang KUHP.

Jadi Pasal penggelapan dalam jabatan 374 KUHP adalah bentuk khusus dari pasal penggelapan 372 KUHP dimana ditentukan oleh tiga unsur yaitu mata pencaharian, mendapatkan upah dan adanya hubungan pekerjaan. 

Dalam pasal penggelapan dalam jabatan tersebut dikatakan bahwa penggelapan yang diperbuat oleh seseorang yang penguasaannya pada barang yang disebabkan adanya hubungan kerja atau karena mendapat upah atau pencarian untuk itu, maka akan diancam dengan hubungan pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. 

Perlu diketahui juga bahwa yang dimaksudkan dalam pasal penggelapan dalam jabatan ini juga biasa disebut dengan penggelapan dalam pemberatan. Hal yang menjadi pemberat seperti:

  1. Terdakwa diberikan barang yang kemudian digelapkan karena adanya unsur hubungan kerja. 
  2. Dikarenakan mendapatkan upah dalam bentuk uang.
  3. Terdakwa menyimpan barang tersebut karena jabatannya.

Contoh penggelapan dalam jabatan yang bisa terjadi seperti karyawan yang memiliki jabatan sebagai kepala gudang yang menggelapkan atau menyimpan barang perusahaan yang ditujukan untuk keperluan atau kepentingan pribadi. 

Pasal penggelapan dalam jabatan yang berlaku di Indonesia tersebut hampir sama dengan pidana pencurian. Akan tetapi ketika terjadi penggelapan, barang sudah ada di tangan pelaku tanpa melakukan kejahatan atau melawan hukum. Pelaku penggelapan dalam jabatan akan ditangani oleh Pengadilan Umum. Baik Pengadilan Negeri untuk pengadilan pertama dan Pengadilan Tinggi untuk pengadilan tingkat banding.

Justika Dapat Membantu Permasalahan Penggelapan Dalam Jabatan

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat, sehingga juga memiliki pengalaman yang cukup untuk membantu masalah penggelapan dalam jabatan.

Kini,Konsultasi Chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

pasal-penggelapan-dalam-jabatan

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

pasal-penggelapan-dalam-jabatan

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit seperti penggelapan dalam jabatan. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

pasal-penggelapan-dalam-jabatan

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.