Pencabutan status DPO dan juga tahap pelaporan ke polisi ketika mengadukan adanya tindak pidana yang perlu diketahui banyak orang, khususnya bagi mereka yang ingin memberi tahu karena sudah mengalami kasus tersebut hingga berjumpa dengan kejadian tindak kejahatan. 

Melaporkan tindak pidana kepada polisi diatur dalam Pasal 4 ayat (1) tanggal 23 April 2007 tentang bidang kegiatan hukum kepolisian Indonesia. Pada umumnya, jika mereka menyaksikan atau menyaksikan suatu kejahatan, warga dapat melaporkannya langsung ke kantor polisi.

Cara Pencabutan Status DPO Seseorang

Undang-Undang Nomor 8 Agustus 1981 Mengakui istilah DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam konteks Hukum Acara Pidana atau Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP hanya mengatur tersangka. 

Pasal 31(3) Perintah Komisi menetapkan bahwa pencabutan status DPO harus diajukan pada 14/14/2012 sehubungan dengan Biro Reserse Kriminal jika tersangka dan/atau orang yang dicari ditemukan atau tidak lagi diperlukan untuk penyidikan.

Pasal 1 Ayat 14 KUHAP mengatur bahwa tersangka adalah orang yang patut diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan atau keadaan. 

Tersangka dapat ditangkap atau dipanggil terlebih dahulu jika sebelumnya tidak diperiksa sebagai tersangka. Adapun prosedur penetapan DPO sendiri tidak begitu sulit namun juga tidak begitu gampang, sehingga Anda perlu membaca perintah dan arahannya dengan baik.

Jika tersangka sudah tiga kali diperiksa tetapi tidak muncul dan tidak diketahui keberadaannya, tersangka dapat dilimpahkan ke Daftar Pencarian Orang. DPO adalah istilah yang biasa digunakan kepolisian untuk menetapkan pelaku dari kasus kejahatan yang kabur. Pencabutan status DPO bisa dilakukan kemudian hari.

Hal ini ditentukan oleh koordinasi Komisaris Jenderal Badan Kepolisian Negara. Pada 14 Januari 2012, terhadap Bareskrim UU Kepolisian. 

Pada tanggal 2 Februari 2002 ditetapkan bahwa tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 g adalah tugas pokok Polri dalam kaitannya dengan tindak pidana adalah melakukan tindak pidana.

Cara Membuat Laporan ke Polisi 

Tata cara pelaporan tindak pidana ke polisi tercantum dalam website resmi pemerintah. 

  1. Lapor Tindak Pidana ke Kantor Polisi Terdekat
  2. Pertama, laporkan tindak pidana atau kejadian ke kantor polisi terdekat. Ada wilayah hukum kepolisian negara Republik Indonesia yang tunduk pada Pasal 4 (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2007:

    1. Markas Besar (Mabes) Polri untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Kepolisian Daerah (Polda) untuk wilayah provinsi 
    2. Kepolisian Resort (Polres) untuk wilayah kabupaten/kota 
    3. Kepolisan Sektor (Polsek) untuk wilayah kecamatan 

    Sehubungan dengan hal tersebut di atas, seorang warga negara dapat melaporkan suatu kejahatan kepada polisi pada tingkat departemen di mana kejahatan itu dilakukan.

    1. Minta Informasi yang Diperlukan dari Polisi

    Sesuai dengan Pasal 106 (2) Pasal 106 (2) Ordonansi Kepolisian Negara Nomor 23 Tahun 2010, laporan atau pengaduan, dukungan dan dukungan penduduk SPCT (Integrated Police Service Center) tentang struktur organisasi dan tata kerja kepolisian resor dan polisi cabang; Memberikan layanan kepolisian terpadu untuk penyediaan layanan informasi.

    Jadi, setelah mengunjungi kantor polisi, Anda bisa langsung menuju ke bagian SPKT untuk mengajukan permohonan atau pengaduan, juga bisa menyangkut pencabutan status DPO. Penyidik ​​juga akan mengirimkan surat kepada mereka yang terlibat untuk mengajukan laporan atau pengaduan.

    1. Laporan Tindak Pidana Akan Diselidiki Polisi

    Selanjutnya akan dilakukan penyidikan tindak pidana sesuai dengan laporan polisi dan perintah penyidikan. Setelah laporan polisi selesai, pemohon akan diperiksa sebagaimana dijelaskan dalam Berita Acara Pembekalan Saksi (BAP).

    Oleh karena itu, mereka melakukan kejahatan berdasarkan surat perintah penyidikan dan laporan dari polisi. Tidak ada biaya untuk melaporkan atau pencabutan tuduhan kriminal maupun status DPO. 

    Namun, jika ada orang yang meminta uang, itu adalah individu, dan masyarakat dapat melaporkannya ke Propam Polri. 

    Selain pelaporan melalui pusat informasi, masyarakat umum juga dapat melaporkan kejahatan atau kejahatan melalui pusat informasi kepolisian, yang tersedia secara gratis 24 jam sehari.

    Setelah itu, masyarakat umum akan memanggil 110 yang terkait langsung dengan petugas pelayanan berupa informasi dan laporan (kecelakaan, bencana, huru hara, dll). Ajukan keluhan menggunakan SMS yang dikirim ke 1717. 

    Pengaduan ini menjadi tanggung jawab Polda Metro Jaya. Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan secara online. Batas waktu DPO polisi yang dilayangkan kepada seseorang biasanya terbatas, sehingga perlu tindak lanjut lebih cepat untuk proses penangkapannya.

    Di era digital ini, warga bisa memposting melalui Facebook, Twitter atau Instagram. Ada beberapa kantor polisi yang sudah memiliki akun media sosial sendiri untuk masyarakat berinteraksi dengan polisi. Itulah pembahasan mengenai pencabutan status DPO.


    Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.