Pada artikel ini akan membahas terkait batas waktu DPO polisi dan masa berlakunya. Tentunya, sebagai penegak hukum wajib menuntaskan hal seperti ini apabila terjadi di sekitar. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses pengadilan dan sesuai hukum pidana yang berlaku.

Seperti yang diketahui, DPO adalah sebuah istilah bagi orang yang terlibat dalam kasus kejahatan dan melarikan diri sehingga menjadi buronan atau inceran polisi. Adapun orang yang berstatus DPO ini bisa didakwa menjadi tersangka apabila terbukti melakukan tindak pidana.

Baca Juga: Bisakah Orang yang Masuk DPO Melaporkan Tindak Pidana Lain yang Dialaminya?

Batas Waktu DPO Polisi yang Perlu Diketahui

Pemenuhan Daftar Pencarian Rakyat dilakukan oleh  penyidik ​​maupun penyidik ​​sebagai pihak yang diberi wewenang oleh KUHAP dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP, ada beberapa prinsip dasar yang diatur dalam Undang-Undang terutama untuk melindungi hak dan martabat tersangka.

  1. Hak untuk segera diselidiki oleh penyidik.
  2. Hak untuk segera dipindahkan ke  pengadilan;
  3. Hak atas Pengadilan Segera dan Keputusan Pengadilan (Hak atas Pengadilan yang Dipercepat).

Pemberian hak kepada terdakwa dalam ketentuan ini pada dasarnya meniadakan kemungkinan untuk menangkap nasib orang yang diduga melakukan tindak pidana, khususnya orang yang ditahan.

Oleh karena itu, jika menunggu lama tanpa pemeriksaan, mungkin tidak ada kepastian hukum dan mungkin ada perlakuan sewenang-wenang dan tidak adil. Juga untuk pengelolaan peradilan  dilakukan dengan cara yang sederhana, cepat dan murah.

Penetapan status daftar pencarian seseorang dapat dilakukan sebagai tindakan penyidik ​​dengan menggunakan tindakan paksa.

Dalam situasi koersif, yaitu ketika kepentingan masyarakat dilanggar, penguasa dapat, berdasarkan kekuasaannya, mengambil tindakan koersif yang sebenarnya melanggar hak asasi manusia.

Batas waktu pengikatan status seseorang dalam daftar orang yang dicari tidak ditentukan dan tidak diatur secara jelas dalam KUHAP.

Langkah pertama dalam litigasi pidana adalah memungkinkan penyelidikan dan penyidikan dengan tidak menentukan berapa lama jangka waktu penahanan dapat diperpanjang.

Oleh karena itu, baik untuk memiliki kesepakatan yang jelas dalam KUHAP tentang status orang yang dicari.

Perlu diketahui bahwa pada dasarnya setiap tersangka berhak untuk segera ditanyai, dipercepat penuntutan, dan segera  diadili atas kejahatan yang didakwakan kepadanya.

Tidak boleh dengan sengaja menahan tersangka dalam daftar orang yang dicari yang ditentukan oleh polisi.Oleh karena itu, secara khusus prosedur penetapan DPO yang permohonannya ditangguhkan seumur hidup merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca Juga: Begini Prosedur Penetapan DPO yang Benar di Mata Hukum

Tahap Penyidikan DPO Dapat Dihentikan

Perlu diketahui bahwa dalam perkara pidana, apabila benar-benar tidak cukup bukti atau penyidik ​​tidak dapat menghadirkan terpidana dan mengambil tindakan, lebih baik penyidikan dihentikan.

Sebab, menurut KUHAP, penyidikan dan penuntutan pidana dapat dihentikan. Status RO (tersangka, terdakwa atau terpidana) seharusnya memiliki hak hukum yang terbatas di bidang peradilan pidana.

Hal ini karena RO yang bersangkutan sudah dalam posisi untuk tidak mematuhi perintah undang-undang yang berlaku untuk mereka. Secara harfiah, RO membatalkan gugatan.

Apabila DPO tidak taat hukum maka DPO tersebut tidak akan mendapatkan hak atas kepentingan hukum. Maka dari itu, praktek yang membiarkan mereka menggunakan hak hukum secara pidana justru menandakan bahwa tidak adanya ketaatan atas asas.

Sehingga, potensi ini dapat membahayakan sistem hukum pidana. Adapun selama ini, permasalahan sudah cukup kompleks, dimana terdapat alasan yaitu pihak yang berstatus dalam daftar pencarian orang sering mengajukan upaya hukum.

Dimana batas upaya hukum yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang berstatus DPO ini memang seringkali menimbulkan perdebatan. Terutama apabila yang dikeluarkan mampu memberi keuntungan kepada pihak tersebut.

Bukan saja tidak adil, tetapi juga dikhawatirkan  dapat dengan mudah mengakomodasi tuntutan pihak-pihak yang tidak tercakup dalam undang-undang secara eksplisit, yang dapat mempertanyakan kredibilitas lembaga peradilan.

Adapun mekanisme seseorang untuk ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang oleh Kepolisian yakni jika setelah orang tersebut diduga kuat melakukan kasus pidana. Selain itu, dalam proses Penyidikan juga sudah mendapatkan panggilan pertama maupun panggilan kedua hingga terbitnya surat perintah membawa DPO.

Selanjutnya, penerbitan Surat Perintah Penangkapan, dimana orang tersebut masih belum bisa diperiksa dan juga ditangkap. Oleh sebab itu untuk penyelidikan dan penyidikan pihak Polisi berhak menerbitkan daftar pencarian orang untuk tindak lanjut.

Akan tetapi, juga dapat dilakukan pencabutan status DPO apabila orang tersebut terbukti sama sekali tidak terlibat dalam kasus pidana.

Pembahasan terkait batas waktu DPO polisi di atas, diharapkan dapat menjadi referensi bagi para pembaca mengenai daftar pencarian orang yang diduga terlibat dalam kasus kejahatan.

Tanyakan Pada Justika Mengenai Masalah Batas Waktu DPO Polisi

Polisi akan mengeluarkan status DPO pada pelaku yang dalam pencarian ketika terdapat kasus yang cukup mendesak. Namun berapa lama batas waktu DPO tersebut bisa diberikan? Anda tidak perlu khawatir karena  Justika menyediakan beragam layanan berbayar dengan mitra advokat Justika yang memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun untuk membantu Anda.

Layanan Konsultasi Chat

Anda bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum secara mudah dan dengan harga terjangkau yakni Rp 30.000 saja. Caranya dengan mengunjungi laman ini. Selanjutnya, ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan di kolom chat. Lalu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang tersedia. Dan hanya dalam 5 menit system akan mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsutasi via Telepon

Jika diperlukan Tindakan yang tidak dapat diakomodasi melalui fitur chat, Anda bisa memanfaatkan Layanan Konsultasi via Telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda berkesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit mulai dari Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Anda pun dapat bertemu dan berdiskusi langsung dengan para Mitra Advokat Justika lewat Layanan Konsultasi Tatap Muka. Diskusi akan berlangsung selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan. Semua keuntungan tersebut bisa Anda dapatkan hanya dengan Rp 2.200.000 saja.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.