Ternyata pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak dengan alasan membuat kenyamanan ketika di jalan berkurang, sekaligus membahayakan nyawa. Karena harus kita akui kalau kontur jalan yang buruk sering membuat kasus kecelakaan di jalan raya terjadi.

Selalu ada bahaya yang mengintai setiap kali di jalan raya. Kalimat ini mungkin sangat sering kita dengar mengingat banyak kasus kecelakaan yang terjadi. Dan salah satu faktor pembuat kecelakaan itu terjadi dan bagaimana pun juga tidak lepas dari kondisi jalan yang dilalui.

Infrastruktur yang memadai tentu saja akan membuat dampak buruk ketika berkendara menjadi berkurang. Tetapi jalan rusak, itu bisa membuat kendaraan rusak, atau pengendara motor yang terjatuh. Lebih parah lagi jika demi hindari jalan rusak itu menabrak pohon.

Ini sudah umum terjadi akibat kurangnya pengawasan pada jalan. Memang faktor manusia dan kendaraan juga vital, tetapi bisa diminimalisir jika Pemerintah semakin memperhatikan kondisi jalan raya yang setiap hari selalu ada yang lalui. Kalau tidak, mereka bisa dituntut.

Dasar Hukum Menuntut Pemerintah yang Membiarkan Jalan Rusak

Ada dasar hukum yang membuat pemerintah bisa dituntut, terlebih karena keselamatan pengendara yang terancam di kasus ini. Dasar hukum hingga Pemerintah ini pada dasarnya tergantung jenis kecelakaan yang terjadi, dan juga dampak yang dihasilkan oleh jalan itu.

Dasar hukum hingga pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak dijelaskan pada UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Di pasal ini, dijelaskan kalau pemerintah seharusnya langsung memelihara jalan yang rusak dengan diperbaiki.

Jika ada kondisi yang tidak memungkinkan untuk perbaikan langsung, seharusnya pemerintah melalui Dinas PUPR kota melayangkan pemberitahuan terlebih dahulu, jangan terlihat seperti mengabaikan atau membiarkan karena warga negara juga membayar pajak untuk itu.

Kenyamanan di jalan raya jelas adalah sebuah kebutuhan dan pemerintah bisa dikenai sanksi jika rakyat mempraktikkan cara menggugat kecelakaan yang ditimbulkan jalan rusak. Soal hukuman juga sudah dijelaskan pada pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009.

Soal sanksi yang dapat diberikan kepada pemerintah, 6 bulan penjara atau denda paling banyak 12 juta rupiah. Hukuman ini dapat berlaku ketika pemerintah mengabaikan jalan rusak dan mengakibatkan luka ringan atau kendaraan yang rusak akibat jalan itu.

Sedangkan luka berat dapat dikenakan denda hingga 24 juta rupiah dan penjara 1 tahun. Sementara itu, jika korban meninggal dunia, pemerintah dapat dituntut penjara selama 5 tahun dengan denda sampai 120 juta rupiah. Sehingga jelas, harus langsung diperbaiki.

Jika belum bisa diperbaiki, pemerintah memiliki kewajiban untuk memasang rambu dan tanda jalan. Pemberitahuan ini wajib dipasang, dan jika terlihat seperti mengabaikan, maka pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak selama 1,5 tahun penjara.

Risiko yang Bisa Terjadi Akibat Jalan Rusak

Hukuman ini tentu saja bukan tanpa dasarnya. Bahaya yang dapat ditimbulkan akibat pemerintah membiarkan jalan yang rusak di Indonesia mendapat perhatian khusus. Ini bisa terjadi karena berbagai alasan. Bisa dari cuaca yang tidak menentu, pemilihan aspal yang tidak sesuai, dan korupsi.

Jalanan rusak bahkan berpotensi untuk membuat jalan retak dan tidak lagi bisa digunakan jika dibiarkan terlalu lama. Jadi, cara melaporkan jalan rusak ke binamarga sangat penting agar tidak diabaikan terlalu lama. Selain itu, jalanan rusak sering kali membuat jalan becek.

Jalan becek artinya lebih licin dan rawan tergelincir. Pergerakan kendaraan juga akan lebih lambat karena harus berhenti di beberapa titik yang rawan. Belum lagi faktor kenyamanan menjadi alasan utama kenapa jalan rusak harus segera diperbaiki dan dirapihkan lagi.

Dan yang paling parah adalah, jalan rusak adalah salah satu faktor pembuat kecelakaan. Ketika menghindari jalan yang rusak itu misalnya, maka pengendara motor maupun mobil akan mencari celah untuk pindah ke sisi jalan yang rata, sehingga berpotensi kecelakaan.Kecelakaan memang sulit untuk diberantas mengingat salah satu faktor penyebabnya adalah karena jalan yang jelek. Jalan yang jelek sangat banyak ditemukan di Indonesia. Pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak karena membahayakan warga negaranya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.