Kebakaran hutan merupakan salah satu hal yang menjadi permasalahan penting. Khususnya di Indonesia yang memiliki cukup banyak hutan. Akan tetapi dengan semakin berkembangnya teknologi, membuat kebutuhan lahan untuk dijadikan fungsi lain semakin tinggi. Hal ini juga yang membuat banyak kasus pembakaran hutan dengan disengaja.

Kebakaran hutan sendiri bisa dikarenakan musim kemarau yang cukup terik sehingga menyebabkan adanya percikan api yang menyebabkan kebakaran. Namun selain itu, kebakaran hutan juga bisa karena membakar hutan dengan disengaja. Kebanyakan hal tersebut dilakukan karena ingin membuka lahan untuk tujuan lain atau alih fungsi lahan.

Di Indonesia sendiri sudah ada undang-undang tentang kebakaran hutan dan lahan yakni dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 mengenai Kehutanan, UU 39 Tahun 2014 mengenai Perkebunan dan UU nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jika berdasarkan aturan dari UU Kehutanan, dalam pasal penjerat pelaku pembakaran hutan maka bisa dikenai sanksi pidana hingga denda. Sedangkan pada Pasal 78 ayat 3 UU nomor 41 Tahun 1999 bahwa pidana yang bisa dikenakan pada pelaku maksimal penjara 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar.

Aturan membuka lahan dengan dibakar sendiri ada pada Pasal 69 UU nomor 11 Tahun 2020. Dimana dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pembakaran lahan bisa dilakukan atau dikecualikan untuk beberapa masyarakat tertentu.

Masyarakat diperbolehkan untuk membuka lahan dengan memperhatikan sungguh-sungguh kearifan lokal pada daerah masing-masing. Dalam hal ini kearifan lokal yang dimaksudkan adalah luas lahan yang diperbolehkan untuk dibakar maksimal 2 hektar tiap kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal. Selain itu juga dikelilingi dengan sekat bakar yang berguna agar api tidak menjalar ke sekeliling.

Dampak Pembakaran Hutan Dengan Disengaja

Pembakaran hutan dengan disengaja memang sudah diatur dengan ketat oleh pemerintah sebagai usaha untuk mengurangi dampak negatifnya. Lalu apa saja dampak dari pembakaran hutan dengan disengaja?

1.    Dampak sosial dan ekonomi

Dampak pertama yang bisa muncul akibat adanya pembakaran hutan dengan disengaja adalah dari segi sosial dan ekonomi. Adanya kebakaran hutan menyebabkan kegiatan ekonomi masyarakat sekitar yang terganggu. Adanya asap yang cukup tebal sudah pasti akan mengganggu masyarakat dalam berkegiatan.

Dalam hal pertanian juga bisa menimbulkan dampak karena hasil pertanian yang menurun. Sehingga secara tidak langsung juga menyebabkan pasokan hasil pertanian yang menurun.

2.  Dampak kimia dan fisik

Hasil dari pembakaran hutan dengan disengaja adalah adanya asap yang cukup pekat. Bahkan terkadang butuh beberapa hari agar asap hasil pembakaran tersebut bisa benar-benar hilang. Secara langsung hal ini bisa menyebabkan kualitas udara yang menurun. Sehingga masyarakat juga akan dirugikan dari segi kesehatan.

Dampak terakhir dari pembakaran hutan dengan disengaja adalah kebakaran yang menyebabkan pemanasan global sehingga suhu udara juga akan meningkat.

Berbagai macam dampak dari pembakaran hutan dengan disengaja memang cukup besar dan bisa menyebabkan beberapa sektor menjadi terganggu. Itu juga yang menyebabkan Pemerintah sebaik mungkin mengupayakan agar pembakaran hutan bisa berkurang.

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.