Kebakaran hutan merupakan salah satu hal yang bisa menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar. Bahkan juga menyebabkan berbagai kerugian pada berbagai macam sektor. Oleh karena itu juga, Pemerintah dengan bersungguh-sungguh mengeluarkan beberapa pasal penjerat pelaku pembakaran hutan.

Pasal Penjerat Pelaku Pembakaran Hutan

Adapun beberapa Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dari beberapa Undang-Undang tentang kebakaran hutan yang berbeda adalah:

1.  Pasal 56 ayat 1 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan

Dalam pasal ini dijelaskan mengenai larangan membakar lahan untuk kebutuhan alih fungsi lahan. Membakar lahan yang dilakukan oleh pelaku usaha perkebunan guna membuka atau mengolah lahan akan diberi hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.

Kemudian jika pembakaran hutan dengan disengaja tersebut dilakukan oleh korporasi, maka korporasi tersebut akan dipidana dengan denda maksimal ditambah 1/3 dari pidana denda.

Sedangkan jika dilakukan oleh pejabat, maka akan dipidana dengan ancaman yang sudah dijelaskan sebelumnya ditambahkan 1/3 lagi dari hukuman yang ada.

2.  Pasal 36 angka 17 Undang-Undang Cipta Kerja

Dalam pasal penjerat pelaku pembakaran hutan tersebut dijelaskan bahwa orang yang dengan sengaja membakar hutan akan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan juga denda maksimal 7.5 miliar.

Sedangkan jika kebakaran tersebut karena lalai, maka hukuman penjara maksimal 5 tahun sampai denda 3.5 miliar.

3.  Pasal 187 KUHP

Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan tersebut mengancam pidana:

–      Hukuman penjara maksimal 12 tahun jika menyebabkan bahaya bagi barang.

–      Hukuman penjara maksimal 15 jika membahayakan nyawa orang lain.

–      Hukuman penjara maksimal seumur hidup atau maksimal 20 tahun jika membahayakan nyawa dan menyebabkan orang meninggal.

4.  Pasal 22 angka 24 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Mengenai Cipta Kerja

Barang siapa yang dengan sengaja membakar hutan maka dikenakan pelanggaran dengan penjara paling sedikit 3 tahun dan paling banyak 10 tahun. Selain itu juga dikenai denda antara 3 sampai 10 miliar.

Dalam pasal penjerat pelaku pembakaran hutan tersebut dikatakan juga mengenai aturan membuka lahan dengan dibakar dimana ada pengecualian tertentu.

Selain beberapa pasal tersebut juga ada peraturan lain yang mengenai pembakaran hutan, seperti Peraturan Daerah hingga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup. 

Justika Dapat Membantu Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa berkonsultasi dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

pasal penjerat pelaku pembakaran hutan

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit. 

pasal penjerat pelaku pembakaran hutan

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.

pasal penjerat pelaku pembakaran hutan

Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.