Menyebarkan video tanpa izin di internet merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dituntut kurungan penjara dan denda. Namun, belum banyak pengguna internet yang mengetahui hal ini sehingga masih melakukannya.

Edukasi hukum yang masih sangat minim mengenai pelanggaran hak privasi ini menjadi salah satu alasan mengapa tindakan ini kerap terjadi. Sebagian masyarakat belum tahu bahwa dirinya dapat terkena masalah hukum hanya karena menyebarkan sebuah foto/video.

Jika video tersebut berisi hal umum saja memang tidak masalah, tapi apabila di dalamnya terdapat aib orang lain akan jadi soal berbeda. Orang tersebut bisa saja melaporkan ke pihak berwajib dan membuat penyebar menjadi tersangka.

Anda tentu tidak ingin mengalami hal ini hanya karena minimnya pengetahuan. Oleh sebab itu, beberapa informasi berikut mengenai hukum penyebaran video-video di medsos tanpa izin mungkin dapat membantu Anda.

Menyebarkan Video Tanpa Izin Merupakan Tindak Pidana

Harus Anda ketahui terlebih dahulu bahwa menggunakan media sosial harus ada etikanya, tidak boleh sembarang upload atau share. Kecuali yang Anda upload adalah foto/video sendiri dan membagikan mengenai informasi publik.

Karena jika bukan dalam keadaan tersebut, harus punya izin dahulu untuk upload dan share agar tidak kena hukum pidana. Orang yang menjadi objek video Anda harus memberikan izin terlebih dahulu sebelumnya karena memang ada aturan seperti itu,

Hanya saja, banyak orang belum mengetahuinya, bahkan yang tahu juga abai karena menganggap hal tersebut bukan hal penting. Namun, hal penting ini ternyata bisa menjadi sangat penting apabila dipermasalahkan ke meja hijau.

Cobalah lebih bijak dan pahami aturan mengenai upload dan share foto/video di media sosial. Di poin berikutnya akan kami berikan informasi mengenai dasar hukum yang bisa menjerat penyebar konten tidak bertanggung jawab.

Dasar Hukum Tindak Pidana Menyebarkan Video Tanpa Izin

Harus Anda ketahui bahwa ada aturan jelas mengenai foto/video apa dan bagaimana yang bisa dibagikan ke internet atau media sosial. Terutama tidak boleh melanggar Undang-undang berikut ini:

1. KUHP Pasal 310

Dalam KUHP Pasal 310 dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.

Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini.

Penyebaran video berlaku di berbagai lama website maupun media sosial sehingga tidak terbatas di media sosial saja. Bahkan tuntutan bisa diberikan dengan pasal berlapis tergantung besarnya tindakan dan efeknya.

2. UU ITE Pasal 27 Ayat 3

Dalam Undang-undang ITE juga diatur mengenai penyebaran video di media sosial ini. Anda tidak boleh menyebarkan atau mendistribusikan informasi maupun dokumen elektronik seseorang tanpa izin.

Jika melakukannya dengan sengaja tanpa hak maupun izin dari pemilik maupun obyek video, maka dapat dikenakan tuntutan hukum. Anda dapat dituntut dengan pidana pencemaran nama baik dengan sanksi yang dimuat pada UU ITE Pasal 45 ayat 3.

Dalam pasal ini disebutkan bahwa tindakan pidana dikenakan dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun. Ditambah dengan denda paling banyak Rp750 juta karena menyebarkan video aib orang lain.

3. UU ITE Pasal 28 Ayat 1 dan 2

Hukum menyebarkan foto orang lain, terutama yang mengandung hoax, juga tertuang dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2. Hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, terutama bagi pelaku dengan kesengajaan.

Di ayat 1 dijelaskan bahwa hukuman maksimal pelaku adalah enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto maupun video tanpa izin disertai dengan informasi hoax dan ujaran kebencian.

Anda harus benar-benar berhati-hati dalam menyebarkan informasi di internet, baik dalam membagikan atau mengupload sebuah video. Sebuah video yang di dalamnya terdapat orang lain tidak bisa disebarkan dengan asal apalagi dengan tujuan menjatuhkan.

Apabila Anda melakukan hal tersebut dengan sengaja, maka jerat hukum tidak akan melepaskan begitu saja. Terutama jika pelapor memiliki bukti kuat akan tindak kejahatan tersebut.

Oleh sebab itu, jika selama ini Anda menganggap mengupload foto/video atau membagikannya merupakan hal enteng, maka cobalah bijaksana. Sebab menyebarkan video tanpa izin akan memberikan efek buruk bagi Anda.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Kasus Penyebaran Video Tanpa Izin

Pelaku penyebaran video tanpa izin bisa dikenai UU KUHP hingga UU ITE. Untuk itu, Justika bisa membantu kebingungan Anda mengenai kasus penyebaran video tanpa izin melalui tiga layanan Justika, yaitu:

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp. 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.