Membuat konten sosial media atau sosmed sangat penting bagi sebagian orang, tapi sebelumnya ketahui hukum menyebarkan foto orang lain. Agar ketika Anda membagikan foto maupun video di sosmed tidak akan berbuntut hukum.

Ada kode etik yang melindungi setiap warga negara dari arogansi tukang sebar sehingga tingkat penyebaran foto tanpa izin dapat ditekan. Jadi, ketika Anda ingin mengupload sebuah foto yang ada orang lain di dalamnya harus izin dahulu.

Belum banyak masyarakat Indonesia yang mengerti akan hal ini sehingga dianggap sebagai masalah sepele. Padahal jika orang yang difoto tidak suka dengan perilaku Anda menyebarkan fotonya dapat saja menempuh jalur hukum.

Jika sudah ada bukti jelas, maka tidak akan mudah bagi Anda menghindari jeratan hukum. Agar Anda tidak terkena masalah hukum gara-gara membuat konten sembarangan, kami akan berikan informasi mengenai aturan negara mengenai hal ini.

Ketidaktahuan Mengenai Hukum Menyebarkan Foto Orang Lain

Indonesia sekarang sudah menjadi salah satu negara yang memiliki pengguna media sosial teraktif di dunia. Kekuatan netizen Indonesia memang sudah tidak diragukan lagi, bahkan membuat takut netizen dari negara lain.

Akan tetapi, etika dalam bersosial media netizen Indonesia masih sangat kurang. Terbukti dari berbagai aksi yang dilancarkan di dunia maya, salah satunya adalah aksi menyebarkan foto tanpa izin.

Kebanyakan pengguna sosial media memang belum memiliki pengetahuan mengenai apa hukum dari penyebaran foto maupun video tanpa izin. Sehingga dengan mudahnya berbagai bermacam konten di sosmed.

Hal inilah yang membuat etika bersosial media netizen Indonesia dikenal kurang bagus dan cenderung asal viral saja. Oleh sebab itu, diperlukan edukasi agar pengguna internet tanah air dapat memiliki kesadaran hukum bagaimana berlaku di media sosial.

Pandangan Hukum Tentang Menyebarkan Foto Orang Lain di Media Sosial

Bagi Anda yang sering membagikan foto maupun video di dunia maya, mulai sekarang harus hati-hati. Tidak boleh sembarangan mengupload maupun berbagi, karena bisa saja terjerat hukum karenanya.

Sebab ada Undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, baik UU ITE maupun UU Hak Cipta. Jadi, walaupun Anda yang mengambil gambar, tetap saja gambar tersebut tidak bisa dibagikan sembarangan di medsos, karena:

1. Adanya UUHC (Undang-undang Hak Cipta)

Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Jadi, Anda tidak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izinnya.

Anda bisa dikenai Pasal 12 UUHC yang isinya:

(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya

“Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

Apabila Anda memotret seseorang tanpa izinnya dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun kurungan. Jika ditambah dengan penyebaran di medsos tanpa izin dapat menambah hukuman 2 tahun penjara dengan denda 150 juta.

2. Adanya Peraturan Privasi Menjaga Rahasia dari Siapa Saja

Melanjutkan dari dasar hukum di poin sebelumnya, privasi seseorang memang dijaga UU, terutama jika ada interferensi. Misalnya melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, penyembunyian terhadap informasi orang lain.

Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar Anda tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.

Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.

3. Aturan Tentang Penyebaran Nama Baik

Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat.

Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, Anda benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.

Selain hukuman kurungan maupun denda, bisa juga Anda harus menanggung hukum sosial yang juga tidak mudah. Oleh sebab itu kehati-hatian dalam bermedia sosial perlu diperhatikan sehingga tidak memberikan buntut tidak menyenangkan.

Saat ini foto dan video merupakan hal mudah ditemukan di internet, tapi tidak boleh sembarangan unggah atau membagikannya. Sebab ada dasar hukum hukum menyebarkan foto orang lain yang bisa menjerat Anda karena tindakan sembrono tersebut.

Konsultasikan Permasalahan Mengenai Penyebaran Foto Sembarangan Melalui Justika!

Sudah ada peraturan Undang-Undang yang mengatur mengenai penggunaan foto secara publik dikarenakan termasuk dalam ranah pribadi. Jika Anda menemukan masalah menegnai penyebaran foto yang dilakukan sembarangan, Anda bisa berkonsultasi pada mitra advokat Justika yang berpengalaman lebih dari 5 tahun. Untuk itu Anda bisa bertanya melalui beberapa layanan berbayar Justika seperti:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 dengan harga Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam seharga Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.