Ketika ada oknum polisi yang melakukan penipuan, maka langkah hukum menghadapi polisi penipu harus ditempuh agar polisi tersebut diproses secara hukum. Istilah dimata hukum semuanya sama berlaku juga untuk oknum polisi.

Bedanya, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak diproses seperti masyarakat biasa, melainkan diproses oleh Divisi Profesi dan Pengamanan atau sering disingkat Propam. 

Propam ini lah yang memiliki wewenang untuk melakukan pembinaan dan supervisi terhadap setiap anggota polisi. Penipuan yang dilakukan oknum polisi merupakan salah satu contoh pelanggaran kode etik profesi.

Jika Anda yang menjadi korban penipuan polisi tersebut atau mengetahui ada polisi yang bertindak diluar dari kewenangan, maka bisa melaporkannya ke Propam. Polisi tidak kebal terhadap hukum, oleh karena itu ketika terjadi pelanggaran hak, bisa segera dilaporkan. 

Apa Saja Langkah Hukum Menghadapi Polisi Penipu?

Di beberapa kasus, ada oknum polisi yang dilaporkan melakukan penipuan kepada masyarakat. Hal ini jelas melanggar hukum serta melanggar kode etik profesi, karena tugas utama polisi adalah untuk menindak setiap pelanggaran yang melanggar hukum.

Jika polisi melakukan penipuan apa yang harus dilakukan oleh masyarakat? Untuk masalah penipuan oleh oknum polisi ini, ada beberapa langkah hukum yang bisa ditempuh, yakni sebagai berikut.

1. Melaporkan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Langkah hukum yang bisa ditempuh terhadap polisi penipu adalah dengan melaporkan atau mengadukannya ke Propam tentang pelanggaran kode etik profesi. Polisi memiliki ruang lingkup etika, yang meliputi etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

Kasus penipuan oleh oknum polisi tersebut, bisa dikategorikan melanggar etika kemasyarakatan dan etika kepribadian. Cara melaporkan polisi ke Propam sangat mudah, yakni cukup mengunduh aplikasi Propam Presisi.

Lewat aplikasi tersebut Anda tinggal mengisi form laporan, lalu uraikan secara jelas tindak penipuan yang Anda ketahui. Penipuan yang dilakukan oleh oknum polisi bisa dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi.

Dalam hal ini, polisi tersebut jelas menyalahgunakan kekuasaannya untuk menipu masyarakat. Nantinya Propam akan melakukan penyelidikan, dan jika kasus penipuan tersebut terbukti, maka akan dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi.

2. Dikenai Tindak Pidana Penipuan

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya bahwa semua orang sama di mata hukum, tidak terkecuali oknum polisi. Polisi juga bisa dikenai tindak pidana umum, terutama untuk kasus penipuan tersebut. 

Ketika polisi menipu, maka sudah terjadi pelanggaran hak, atau dalam artian ada orang yang dirugikan. KUHP Pasal 378 merupakan undang – undang yang diatur untuk masalah penipuan tersebut. Langkah hukum menghadapi polisi penipu bisa melalui KUHP tersebut.

Nantinya polisi penipu akan dikenai ancaman pidana penipuan seperti penjara atau dikenai denda. Biasanya polisi yang terbukti menipu juga dapat dicopot dari jabatannya serta diberhentikan secara tidak hormat. Jika kasusnya tergolong pidana penipuan, maka harus diproses lewat aturan hukum yang berlaku.

3. Melakukan Gugatan Perdata 

Langkah lain yang bisa dilakukan terhadap polisi penipu adalah dengan melakukan gugatan perdata. Gugatan yang dimaksud di sini adalah gugatan wanprestasi, karena penipuan bisa juga dikategorikan sebagai pelanggaran janji.

Contoh sederhananya, Anda meminta oknum polisi tersebut mengurus mutasi sepeda motor. Namun dalam prosesnya, biaya mutasi sudah Anda bayarkan, tetapi oknum polisi tersebut tetap tidak mengurus proses mutasi motor tersebut.

Hal ini bisa digugat dengan gugatan wanprestasi, karena oknum polisi tersebut melanggar janjinya mengurus mutasi motor tersebut. Jika dalam kasus ini Anda sudah mengeluarkan biaya untuk mutasi, maka ada kewajiban oknum polisi tersebut mengganti seluruh kerugian. 

Apakah Hukum Biasa Bisa Dikenakan Pada Polisi?

Di dalam undang – undang sudah diatur bahwa polisi merupakan bagian dari masyarakat sipil, sehingga hukum umum tetap berlaku. Polisi berbeda dengan militer, sehingga hukum yang digunakan kepada polisi tetap hukum umum.

Namun, walaupun statusnya sebagai warga sipil, polisi juga memiliki Peraturan Disiplin dan Kode Etik Profesi. Jadi tidak semua pelanggaran yang dilakukan polisi akan dikenai pidana umum, bisa juga dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi.

Kasus penipuan yang disebutkan di atas, bisa dikenai pidana umum dan/atau pelanggaran kode etik profesi. Polisi menipu artinya sudah merugikan masyarakat, dan atau sudah melanggar kewajiban mereka sebagai polisi yang harus selalu jujur dan bertanggung jawab. Pidana umum atau pelanggaran kode etik profesi bisa ditempuh sebagai Langkah hukum menghadapi polisi penipu.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.