Setiap oknum yang melakukan pelanggaran etik akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik profesi. Setiap sanksinya tentu berbeda, bergantung peraturan kedisiplinan yang diterapkan oleh lembaga atau institusi terkait.

Misalnya saja sanksi untuk pelanggaran kode etik pengacara berbeda dengan sanksi terhadap pelanggaran kode etik polisi. Disebut pelanggaran kode etik karena pelanggaran yang dibuat tidak mencerminkan atau membuat buruk citra suatu profesi tersebut.

Jika seorang polisi melakukan tindakan kejahatan, maka hal tersebut jelas melanggar kode etik, karena tugas polisi adalah mencegah dan menindak setiap kejahatan. Oknum polisi tersebut tidak hanya membuat orang lain menjadi korban kejahatan tetapi juga mencederai institusi kepolisian.

Ketika oknum dari suatu profesi seperti polisi, dokter, pengacara, dan yang lainnya melakukan pelanggaran hukum, maka bisa dikenai sanksi pelanggaran kode etik dan/atau  bisa juga dikenai hukum pidana. Misalnya ketika anda polisi yang menipu, maka langkah hukum menghadapi polisi penipu tersebut bisa lewat pelanggaran kode etik.

Pengertian Kode Etik Beserta Fungsinya

Kode etik ini bisa juga disebut sebagai sarana kontrol bagi masyarakat pada profesi tertentu. Kode etik ini dibuat untuk mempertegas pada suatu profesi tentang apa yang pantas dilakukan, serta apa yang tidak pantas dilakukan.

Tujuan utamanya adalah agar profesi tidak dimanfaatkan oleh oknum – oknum untuk melakukan perbuatan yang merugikan atau menguntungkan dirinya sendiri. Kode etik ini biasanya dibuat secara tertulis, dan dibuat juga sanksi pelanggarannya.

Jika misalnya ada polisi menggunakan narkoba, jelas tindakan tersebut melanggar kode etik. Masyarakat bisa melaporkan polisi tersebut ke Propam untuk didisiplinkan atau diproses secara hukum. Cara melaporkan polisi ke propam bisa dilakukan melalui aplikasi Propam Presisi yang sudah dirilis Polri.

Nantinya jika terbukti polisi tersebut melanggar kode etik, maka sanksi akan diberikan. Secara umum fungsi kode etik profesi tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Memberikan pedoman bagi suatu profesi untuk menjunjung profesionalitas yang sudah diterapkan. Pada profesi polisi, kode etik diharapkan membuat anggota polri semakin sadar tugasnya untuk mengayomi masyarakat.
  2. Kode etik profesi juga berfungsi sebagai pemberi batas bagi pihak luar agar tidak mencampuri etika dalam keanggotaan profesi tersebut. Polisi yang melanggar kode etik, akan diproses oleh Propam terlebih dahulu sebagai pihak yang bertanggung jawab mengatasinya.

Yang Dimaksud dengan Kode Etik Profesi Polisi

Polisi merupakan suatu profesi yang tugasnya adalah memelihara keamanan dalam masyarakat. Di Indonesia polisi sering juga disebut sebagai Polri, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polisi memiliki kode etiknya sendiri yang mencerminkan jati diri atau nilai – nilai yang dipegang teguh oleh kepolisian. Kode etik profesi polri merupakan aturan atau norma – norma tentang perilaku atau ucapan yang dilarang, yang diizinkan, atau yang tidak patut dilakukan oleh polisi.

Jadi ketika ada polisi yang melanggar kode etik tersebut, bisa dikenai sanksi pelanggaran kode etik profesi. Tentunya sebelum diberikan sanksi, ada penyelidikan, sidang, dan penegakan kode etik profesi tersebut.

Jika pelanggaran yang dilakukan polisi masuk kategori pelanggaran hukum, maka pidana sesuai ketentuan undang – undang bisa diberikan, karena polisi juga merupakan bagian dari masyarakat sipil.

Tujuan Dibuatnya Kode Etik Profesi Polri

Tujuan kode etik profesi umumnya dibuat untuk menjunjung martabat profesi tersebut serta meningkatkan pengabdian seluruh anggota profesi tersebut. kode etik profesi polri juga dibuat untuk tujuan tersebut, untuk lebih jelasnya berikut beberapa tujuannya.

  1. Salah satu tujuan dibuatnya kode etik polri adalah untuk meningkatkan profesionalisme dan integritas bagi setiap anggota polisi.
  2. Kode etik ini juga dibuat untuk menyamakan atau menyeragamkan pola pikir dan tindakan setiap anggota.
  3. Tujuan lainnya adalah untuk memuliakan atau membuat citra polri di masyarakat semakin baik lewat penegakan kode etik secara tegas.

Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi Polisi

Ketika polisi melakukan pelanggaran kode etik, maka Propam sendiri yang akan menindaknya. Jenis penindakan berupa Sidang Komisi Etika Polri. Nantinya jika jenis pelanggarannya tergolong pelanggaran kode etik maka sanksi yang diberikan berupa sanksi administrasi.

Namun jika pelanggaran yang dibuat tergolong melanggar hukum, maka hukum pidana juga bisa diberikan. Jika contoh pelanggaran kode etik profesi tersebut seperti penggunaan narkoba, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi administrasi dan pendisiplinan.

Namun jika contoh pelanggarannya seperti mencelakai orang lain, maka sanksi pelanggaran kode etik profesi yang diberikan sesuai dengan ketentuan undang – undang.

Tanyakan Pada Justika Mengenai Masalah Pelanggaran Kode Etik Profesi

Setiap profesi pastinya memiliki kode etik dimana harus dijalankan ketika melakukan profesi tersebut. Namun bagaimana jika kode etik tersebut dilanggar? Justika bisa membantu permasalahan Anda terkait hal tersebut. Anda bisa bertanya secara langsung dengan mitra advokat Justika yang memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika hanya dengan Rp 30.000 saja. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit dengan biaya Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.