Bila Anda mengetahui besaran denda pencemaran nama baik di sosial media atau pun penghinaan di muka umum pastinya akan kaget. Sekarang ini, para pengguna internet di tanah air semakin tinggi, sebanding pula dengan beragam ujaran kebencian yang ada di dalam sosial media.

Segala macam ujaran tersebut pastinya bisa menyebarkan kebencian hingga berujung pada fitnah sehingga nama baik dari salah seorang yang tertuduh dapat tercoreng. Sejumlah kasus mengenai kasus beserta bukti pencemaran nama baik secara lisan sampai dengan online pun kerap kali dijumpai.

Tidak jarang pula banyak orang yang menggunakan pasal pencemaran nama baik di medsos pun bisa mempidanakan mereka yang memang mencemarkan harkat martabat melalui dunia maya.

Perlu Anda ketahui pencemaran nama baik ini masuk ke dalam kategori penghinaan yang sudah diatur dalam Bab XVI dari pasal 310 hingga 321 KUHP.

Berdasarkan pada pasal 310 KUHP yang dimaksudkan dengan pencemaran nama baik ini ialah upaya menyerang nama baik atau pun kehormatan seseorang dengan cara menuduh suatu hal, yang bertujuan untuk diketahui oleh khalayak ramai dalam bentuk gambar, tulisan yang dipublish ke muka umum.

Besaran Denda Pencemaran Nama Baik Ini Rinciannya

Di dalam pasal 311 hingga 318 mengenai kategori pencemaran nama baik ini, antara lain ialah sengaja memfitnah dikarenakan tidak adanya temuan bukti kebenarannya, penghinaan ringan yang disengaja, pengaduan atau pun memberikan informasi palsu kepada penguasa dan juga kesaksian palsu yang justru merugikan korban.

Sementara itu sesuai dengan pasal 320 dan juga 321 KUHP menjelaskan bahwa seseorang yang telah meninggal dunia sekali pun masih bisa melaporkan yang diwakili langsung oleh pihak keluarganya.

Sejumlah pasal KUHP dijadikan sebagai bahan rujukan mengenai definisi untuk pencemaran nama baik bagi UU ITE pasal 27 ayat 3, dengan pembahasan sederhananya memuat penghinaan atau pun pencemaran nama baik secara sengaja dengan akses informasi elektronik bisa dikenakan hukum penjaran 4 tahun, denda pencemaran nama baik 750 juta rupiah.

Sementara itu ada juga pasal 45 ayat 5 sesuai isi di atas sebagaimana dimaksudkan pada pasal tersebut bisa dikenakan hukuman pidana penjara paling lama sekitar 4 tahun serta denda pencemaran nama baik sebanyak 750 juta rupiah.

Untuk lebih lanjutnya lagi seputar kasus pencemaran nama baik serta dapat merugikan orang lain telah diatur pada pasal 36, yang isinya berupa atau sedemikian yang dimaksudkan dengan pasal di atas bisa merugikan orang lain. Terdakwanya pun dapat dijerak pidana kurungan penjara selama 12 tahun dan dengan denda pencemaran nama baik 12 miliar rupiah.

Dengan mengacu pada pasal tersebut, ternyata pencemaran nama baik memang memberikan dampak buruk atau negatif kepada para korbannya sehingga denda pencemaran nama baik untuk pihak yang dirugikan pun sangat fantastis besarannya.

Komentar Kejahatan Bisa Dikenakan Pidana

Sejumlah kasus memang sudah pernah terjadi di tanah air mengenai penggunaan sosial media yang tidak bijak oleh sebagian orang. Bahkan dapat merugikan orang lain dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Perlu untuk Anda ketahui adalah segala macam aktivitas menggunakan sosial media dan internet yang mungkin ditujukan memberikan komentar berisi ujaran kebencian dan kejahatan bisa dikenakan tindak pidana.

Seseorang yang memberikan komentar jahat bisa dikenakan pidana dengan KUHP atau pun UU nomor 11 tahun 2008 mengenai UU ITE. Ada beberapa jenis ekspresi di media sosial yang dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana, antara lain :

1. Sengaja menghina pemerintah atau pun badan umum

Bila ada komentar yang berisikan kalimat sengaja ditujukan untuk menghina pemerintah maupun badan umum bisa dikenakan pasal 207 KUHP. Adapun isi singkatnya siapa pun yang sengaja menghina kekuasaan di Indonesia maupun majelis umum bisa dikenakan denda pencemaran nama baik sebanyak 4,5 juta rupiah atau kurungan penjara 1,6 tahun.

2. Sengaja Mencemari nama baik orang lain

Jika ada komentar yang menyerang fisik, penampilan atau pun keadaan seseorang secara sengaja di sosial media bisa dikenakan pasal pencemaran nama baik di medsos pasal 27 ayat 3 UU ITE. Adapun bisa dikenakan hukuman penjara 4 tahun serta denda 750 juta rupiah.

Denda pencemaran nama baik di medsos atau pun di muka umum memang bisa memberikan efek jera kepada para pelakunya.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.