Jika Tidak Sengaja Membeli Barang Hasil Curian Bagaimana?
Jika tidak sengaja membeli barang hasil curian, lalu langkah selanjutnya harus bagaimana lagi? Terkadang kasus ini bisa menimpa siapa saja, termasuk diri sendiri dan anggota keluarga terdekat, tingkat kewaspadaan.
Apabila setelah melakukan transaksi atas suatu barang, tiba-tiba ada orang lain mengaku bahwa benda tersebut adalah miliknya. Hal ini akan menjadikan kebingungan bagi Anda sendiri, karena membeli di tempat sembarangan.
Membeli benda hasil kejahatan apapun termasuk pencurian ternyata bisa dianggap sebagai tindak pidana. Baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai aturan hukum membeli barang curian Pasal 480 KUHP.
Penting bagi semua orang untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran miring tanpa kejelasan sumber. Sebagai konsumen cerdas, lakukan kesepakatan dengan baik dan rinci sehingga tidak meninggalkan detail apapun.
Jika Tidak Sengaja Membeli Barang Hasil Curian
Selalu berhati-hati ketika membeli barang dengan sumber tidak jelas, karena bisa jadi benda tersebut hasil curian. Berdasarkan penjelasan pengacara Nia Sita Mahesa, S.H., M.H., ada beberapa poin penting.
Dalam jual beli pasti ada niat atau itikad baik dari kedua belah pihak atas sesuatu yang hendak dijual dan dibeli. Terlebih dahulu pembeli akan menentukan atau memilih tempat transaksi.
Setelah kedua belah pihak bertemu, pasti akan muncul pernyataan mengenai kondisi benda tersebut. Pertanyaan meliputi asal produksi, keberadaan garansi, hingga akhirnya melakukan negosiasi untuk menentukan harga.
Prioritas semua orang adalah mendapatkan sebuah barang tanpa biaya tambahan yang kurang perlu. Hal ini dilakukan agar mendapat kondisi layak dari segi fungsi dan penggunaan, juga harga wajar.
Bagi para penjual, sangat penting untuk mengikuti prinsip perdagangan tanpa melakukan pelanggaran hukum. Dengan demikian, kedua belah pihak bisa menjalankan transaksi secara aman dan menguntungkan.
Apabila terdapat laporan bahwa benda tersebut hasil pencurian, maka kedua pihak bisa terkena sanksi hukum bagi penadah barang curian di masa depan. Ini harus mendapatkan perhatian khusus dari semua orang.
Berdasarkan ketentuan Pasal 480 KUHP Tentang Penadahan, seseorang bisa dibilang melakukan tindak pidana berupa penadahan. Jika sudah memenuhi unsur-unsur tertentu, serta mengacu pembuktian pada tahap selanjutnya.
Namun jika merunut tafsiran R. Soesilo tentang terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana penadahan, dalam bukunya dijelaskan beberapa hal. Elemen paling penting adalah terdakwa perlu mengetahui bahwa benda tersebut adalah hasil kejahatan.
Namun terdakwa tidak harus mengetahui secara pasti asalnya, misalnya dari pencurian, penipuan, pemerasan, penggelapan, uang palsu, dan sebagainya. Cukup menyangka bahwa hal itu dari kejahatan saja.
Tips Menghindari Tindak Pidana Penadahan
Ancaman hukuman jika tidak sengaja membeli barang hasil curian termasuk cukup berat, sebagai warga negara sebaiknya patuhilah hukum di Indonesia. Jika tidak berhati-hati tindakan penadahan bisa menimpa Anda sendiri.
Telitilah selama bertransaksi, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media digital seperti media sosial dan pembayaran elektronik. Jangan langsung tergiur apabila menerima sesuatu tanpa kejelasan.
Jika hendak membeli sesuatu, terutama dengan harga jual atau beli tinggi, maka belilah selalu di tempat resmi. Selain menjamin keaslian, kelengkapan surat atau garansi bisa diterima dan jelas.
Saat membeli sesuatu di tempat resmi, terdapat sebuah garansi untuk menjamin jika terjadi kondisi tertentu, misalnya error atau rusak. Konsumen tidak perlu takut jika benda tersebut mempunyai cacat pabrik, karena bisa menggunakan garansi.
Ketika membeli secondhand item di counter atau outlet pinggiran, maka pastikan kelengkapan suratnya. Semua orang perlu meningkatkan ketelitian ketika memilih serta memilah benda tersebut, sehingga ditemukan kondisi paling baik.
Anda bisa curiga jika barang secondhand tersebut ditawarkan dengan harga jauh lebih murah padahal kondisi masih sangat baik. Apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap? Jawabannya adalah bisa.
Menyimpan barang hasil kejahatan seperti pencurian merupakan aktivitas penadahan, sehingga harus lebih berhati-hati jika menerima titipan dari siapapun. Jika menemukan kasus serupa, tidak ada salahnya menolak dengan halus.
Selanjutnya memang agak sulit, namun jangan pernah menerima pemberian yang mencurigakan dari orang lain. Ketahui maksud dan tujuannya, jika mencurigakan sebaiknya tolak secara halus saja.
Tentunya semua orang tidak mau terlibat kejahatan, padahal tidak melakukannya sama sekali, bukan? Jika tidak sengaja membeli barang hasil curian, sebaiknya periksa kembali dan kembalikan saja.
Justika Siap Membantu Permasalahan Tidak Sengaja Membeli Barang Curian
Anda memang tidak bisa mengetahui apakah barang yang dibeli tersebut termasuk dalam barang hasil curian atau bukan. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika ketika tidak sengaja membeli barang hasil curian. Advokat Justika memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun di bidang hukum sehingga bisa membantu Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Layanan Konsultasi Chat
Dapatkan konsultasi hukum secara lebih mudah dan terjangkau yaitu sekitar Rp 30.000 saja Anda sudah bisa menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Anda hanya perlu mengunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat, lalu sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Layanan Konsultasi via Telepon
Apabila konsultasi chat dirasa tidak bisa mengakomodir kebutuhan konsultasi Anda, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.
Layanan Konsultasi Tatap Muka
Namun, apabila Anda ingin berkonsultasi lebih lanjut, Anda juga dapat melakukan konsultasi tatap muka langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of