Pertanyaan mengenai apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap adalah bisa dan sangat mungkin. Karena baik pencuri maupun penadah sama-sama bersalah dalam tindak pidana penadahan.

Dalam Pasal 480 KUHP tidak dicantumkan mengenai ketentuan pencuri harus ditangkap terlebih dahulu. Namun unsur pidana pelaku penadahan harus bisa dibuktikan untuk menguatkan tindakan penadahan tersebut.

Pelaku penadahan bisa ditangkap terlebih dahulu dibandingkan pelaku pencurian jika sudah diperoleh bukti kuat oleh penyidik. Bukti tersebut meliputi laporan polisi dan satu buah alat bukti lain.

Oleh karena itu, berhati-hatilah jika tidak sengaja membeli barang hasil curian terjerat kasus semacam ini dengan cara lebih teliti. Siapa saja termasuk sahabat dekat Anda berpotensi menjadi pelaku kriminal.

Apakah Penadah Bisa Dihukum jika Pencuri Belum Tertangkap?

Apakah seorang penadah benda hasil curian bernilai di bawah 2,5 juta rupiah dipidanakan sebelum sang pencuri berhasil ditangkap? Untuk menjawab pertanyaan ini, diperlukan analisis kasus lebih dalam.

Dari pertanyaan tersebut terdapat dua tindak pidana, yaitu penadahan dan pencurian, keduanya mempunyai sanksi berbeda. KUHP atau Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur hal ini dengan baik.

Sebenarnya tidak ada aturan yang mengharuskan menuntut atau menghukum pencuri sebelum menindaklanjuti penadah. Pemeriksaan tindak penadahan ini tidak perlu menunggu keputusan tentang kejahatan berupa pencurian yang masih bersangkutan.

Berdasarkan penjelasan pada paragraf sebelumnya, kedua tindak pidana tersebut tidak sama. Keduanya juga mempunyai penyelesaian masing-masing, serta tidak berkaitan satu sama lain, sehingga jawabannya sudah dapat diketahui dengan jelas.

Aturan hukum membeli barang curian Pasal 480 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal empat tahun atau denda sebesar 900 ribu rupiah. Seseorang dapat dikatakan penadah jika memenuhi unsur dalam pasal tersebut.

Untuk membuktikan seseorang memang melakukan kegiatan penadahan, maka benda tersebut harus dapat disangka dari hasil kejahatan tertentu. Dalam kasus ini, pembeli sudah dianggap mengetahui fakta ini.

Merujuk Pasal 480 dan 482 KUHP, dalam sebuah kasus penjualan motor merk A di pasaran adalah 10 juta. Namun seseorang bernama B menjualnya dengan harga jauh lebih murah, dua juta.

Penjualan tersebut sudah termasuk pada kejadian tidak wajar, dan bisa dikategorikan sebagai tindak penadahan. Pembeli seharusnya sudah mengetahui ketidakwajaran ini dan menduga bahwa benda tersebut hasil pencurian.

Sebagai langkah antisipasi, apabila Anda bertransaksi dan menemui harga tidak wajar seperti itu, sebaiknya hindari saja. Jika salah mengambil keputusan, Anda bisa dikenai sanksi hukum bagi penadah barang curian penjara.

Cara Menghindari Penipuan oleh Penadah

Jangan mudah tergiur harga murah, sebagian orang memang membeli barang melihat segi harganya. Harga terjangkau adalah penarik minat konsumen, siapapun orangnya, namun Anda perlu ekstra hati-hati.

Hal penting selain harga adalah apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap, karena menyangkut keselamatan. Jika ingin lebih berhemat, beli saja barang preloved atau second, serta masih layak pakai.

Perhatikan kembali secara teliti detail benda tersebut, mulai dari kualitas, kelayakan, kelengkapan dokumen, dan lainnya. Cara lain adalah memastikan bahwa produk tersebut mempunyai lisensi atau garansi.

Beli barang pada pihak resmi atau orang terpercaya, karena akan memudahkan kelancaran transaksi tersebut. Usahakan selalu bertanya mengenai kondisi objek, sehingga menghindarkan dari berbagai tindakan penipuan.

Cari tahu harga jual dengan harga pasaran sebagai perbandingan dan antisipasi terhadap ketidakwajaran. Ketahui nilai di pasaran saat itu juga, serta pertimbangkan penyusutan atau depresiasi objek tersebut.

Lakukan sistem cash on delivery (COD) untuk membantu mengecek kondisi benda second tersebut. Benda second memang memerlukan ketelitian untuk memeriksanya, pastikan melakukan pemeriksaan secara teliti.

COD dilakukan atas kesepakatan bersama, biasanya benda-benda seperti handphone, kamera, jam tangan, mobil, dan sebagainya. Tidak salah mengajak bertemu kemudian melakukan cash on delivery untuk kebaikan bersama.

Pastikan sudah mengecek kelengkapan, meliputi surat-surat, status garansi, lama pemakaian, serta aspek lainnya. Sebagai pembeli tentu punya hak untuk mengetahui informasi mengenai kelengkapan objek agar lebih aman.

Jangan lupa untuk selalu mengecek reputasi penjual, terutama jika bertransaksi dengan orang asing. Cara ini dilakukan untuk kebaikan bersama, terbebas dari jerat hukum, serta menghindari kemungkinan buruk lain.Ketelitian adalah kunci utama, tinggalkan transaksi jika dirasa tidak layak atau mencurigakan dari berbagai aspek. Jawaban dari apakah penadah bisa dihukum jika pencuri belum tertangkap sudah diketahui jelas.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.