Perlu Anda ketahui bahwa ada tidak ada hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri. Jadi, masyarakat dilarang membawa senjata tajam dengan alasan apapun, kecuali dipergunakan sebagaimana mestinya. 

Seperti cangkul yang digunakan oleh petani untuk pejabat. Atau pisau untuk dijadikan sebagai alat perdagangan. Alhasil, seseorang tidak dibenarkan untuk membawa senjata tajam guna melindungi diri dari tindak kejahatan atau seseorang yang memiliki itikad buruk. 

Sebab, hal ini telah sesuai dengan Undang-Undang hukum di Indonesia. Apabila Anda terbukti dengan sah dan meyakinkan membawa senjata tajam, maka pihak kepolisian dapat melakukan penahanan. 

Pihak kepolisian telah mendapat bukti bahwa Anda membawa senjata tajam yang tidak digunakan sebagaimana fungsinya. Alhasil, pelaku harus mendekam di sel penjara selama 10 hari untuk proses penyelidikan lebih lanjut. 

Akan tetapi, pihak penyidik dapat memperpanjang masa penahanan 20 hari ke depan untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, maka terduga pelaku akan menjalani sidang sesuai dengan pasal yang ia langgar.

Alasan Hukum Membawa Senjata Tajam untuk Perlindungan Diri Tidak Berlaku di Indonesia

Di Indonesia sendiri memang memberlakukan larangan kepemilikan senjata tajam yang dapat melukai orang lain dengan dalih melindungi diri. Sebab, melindungi seseorang menjadi tugas kepolisian. Jadi, Anda harus mempercayakan polisi untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

Memang, tidak ada larangan untuk memiliki senjata tajam jika digunakan sebagaimana fungsinya. Hanya saja, Anda tidak boleh membawa senjata tajam kemanapun tanpa memiliki izin resmi. Ada beberapa alasan adanya aturan tentang penggunaan senjata tajam. Diantaranya adalah sebagai berikut ini.

Alasan pertama, bisa saja seorang yang membawa senjata tajam ini melakukan pengancaman pada orang lain. Pengancaman ini bisa saja dilatar belakangi dengan berbagai motif, seperti perampokan atau dendam.

Selain itu, pelaku juga dapat menggunakan alibi melindungi diri untuk dapat lolos dari jeratan hukum. Maka dari itu, hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri tidak diterapkan di Indonesia.

Alasan kedua, membawa senjata tajam ini bisa saja mempengaruhi seseorang untuk melakukan tindak penganiayaan terhadap orang lain. Memang, seseorang yang membawa senjata tajam untuk tindak kejahatan ini terkadang bersifat angkuh.

Alhasil, pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dengan membawa senjata tajam dapat dikenakan pasal berlapis. Hal tersebut telah sesuai dengan aturan hukum menakuti orang dengan senjata tajam.

Alasan ketiga, membawa senjata tajam memang dilarang di Indonesia, termasuk alasan untuk melindungi diri. Hal tersebut tentu bertentangan dengan Undang-Undang hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebab, ada beberapa pasal yang melarang seseorang membawa senjata tajam untuk dijadikan sebagai perlindungan serta pertahanan diri dari orang lain. Maka dari itu, jangan pernah menggunakan senjata tajam untuk melakukan tindak kriminal.

Pasal-pasal yang Menjelaskan Bahwa Seseorang Dilarang Membawa Senjata Tajam

Memang, menggunakan senjata tajam yang tidak sesuai dengan kegunaannya ini dapat ditangkap oleh pihak berwajib. Sebab ada beberapa pasal penjerat pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

Sehingga, polisi berhak melakukan penahanan karena adanya Undang-Undang hukum yang menyatakan bahwa seseorang yang dengan sengaja membawa senjata tajam dapat membahayakan orang-orang sekitar.

Oleh karena itu, Anda harus paham betul terkait pasal-pasal yang menerangkan bahwa penggunaan senjata tajam telah melanggar Undang-Undang hukum. Penyidik dari kepolisian akan menggunakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Artinya, seseorang yang dengan sengaja membawa, memiliki, menguasai, atau menyembunyikan senjata tajam seperti alat penusuk atau alat pemukul akan diancam dengan pidana kurungan badan paling lama 10 tahun penjara.

Jadi dapat dikatakan bahwa hukum membawa sebuah senjata tajam sebagai perlindungan diri di Indonesia ini tidak berlaku. Karena hukum tersebut bertentangan dengan produk hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, guna menghindari sanksi penjara karena dianggap melanggar Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 nomor 12 tahun 1951, maka ada baiknya untuk tidak membawa senjata tajam untuk dipergunakan mengancam seseorang.

Di Indonesia, semua masyarakat wajib tunduk terhadap aturan hukum. Salah satunya adalah tidak diperbolehkan membawa senjata tajam. Selain itu, di Indonesia juga tidak menerapkan hukum membawa senjata tajam untuk perlindungan diri karena faktor alasan keamanan.

Konsultasikan Masalah Penggunaan Senjata Tajam Pada Justika

Beberapa orang ada yang memilih untuk membawa senjata tajam sebagai perlindungan diri, namun apakah hal tersebut diperbolehkan? Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.