DPO adalah Daftar Pencarian Orang, Simak Lebih Lanjut Yuk
Sebagai orang awam, tentunya Anda sering mendengar kata DPO, bukan? DPO adalah istilah bagi para buron dalam sebuah kasus hukum. Singkatan dari Daftar Pencarian Orang atau buron yang sering muncul di media cetak dan elektronik.
Dapat diambil contoh yaitu seperti buronan KPK atau lain sebagainya, yang hingga kini tidak diketahui keberadaannya alias belum ditemukan. Sehingga, bagi mereka yang diduga terjerat sebuah kasus criminal atau hukum tentu akan ditetapkan sebagai DPO terlebih dahulu.
Apa Itu Daftar Pencarian Orang?
Daftar Pencarian Orang atau juga bisa dijuluki sebagai Buron merupakan orang yang sedang dicari keberadaannya dan diburu oleh pihak kepolisiannya karena melarikan diri dari kasus yang menimpanya. Adapun pengertian ini juga berkaitan dengan yang ada di KBBI.
Perlu Anda ketahui bahwa istilah Buron ini tidak dikenal dalam pengertian Hukum Acara Pidana. Hal ini sebagaimana sudah diatur di dalam UU Nomor 8 Tahun 1981.
Akan tetapi, diatur dalam Pasal 17 ayat 6 tentang peraturan Kepolisian Republik Indonesia No. 6 Tahun 2019 mengenai Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Dimana dikatakan bahwa: “Tersangka yang telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan guna penyidikan perkara dan tidak jelas keberadaanya maka akan dicatat dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan surat pencarian orang”.
DPO adalah salah satu tahapan yang biasanya dikeluarkan oleh pihak berwenang yaitu kepolisian atau kejaksaan. Dimana orang tersebut diduga telah mempersulit proses penegak hukum dalam mengusut suatu perkara pidaha, sehingga patut untuk ditemukan segera.
Orang-orang yang menjadi buron adalah orang-orang biasa yang berusaha bersembunyi dari hukum agar keberadaannya tidak diketahui polisi dan jaksa hingga batas waktu dpo polisi daluarsa akibat suatu kejahatan.
Hal ini menjamin kepastian hukum bahwa masa berlakunya telah berakhir atau ingatan masyarakat tentang tindak pidana tertentu telah hilang selama jangka waktu tertentu, dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan kejahatan tertentu kemungkinan besar akan hilang seiring berjalannya waktu (lihat Pasal 80 KUHP).
Sebelum dirilis surat Edaran Mahkamah Agung No. 1 tahun 2018 mengenai Larangan untuk mengajukan Gugatan Praperadilan bagi tersangka buron atau tercatat dalam Daftar Pencarian Orang.
Adapun banyak sekali orang yang menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang mengajukan Gugatan Praperadilan. Hal tersebut diduga karena tidak diatur dalam undang-undang yang berlaku, sehingga menjadi celah dalam upaya penegakan hukum.
Hal inilah mengakibatkan timbulnya polemik di masyarakat karena sebagai orang yang terjerat kasus hukum atau tersangka yang kabur (buron) tentu tidak pantas mengajukan Gugatan Praperadilan.
Apakah Orang yang Tercantum dalam DPO Bisa Membuat Laporan?
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, diasumsikan bahwa tindak pidana yang hendak dilaporkan oleh tersangka kepada DPO adalah tindak pidana yang berbeda dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka.
Dalam hal seorang tersangka yang telah diperiksa tiga kali atau lebih dalam penyidikan dan tidak diketahui keberadaannya, ia dianggap telah dilibatkan dalam penyidikan. Hal inilah yang dapat membuatnya tercatat dalam Daftar Pencarian Orang dan dibuatkan Surat Pencarian Orang.
Selama proses penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian. Tentang penahanan tersebut dijelaskan dalam Pasal 17 KUHAP sebagai berikut:
Surat perintah penangkapan dikeluarkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana, itulah mengapa adanya prosedur penetapan dpo yang perlu diperhatikan sebelum penangkapan dilakukan.
KUHAP menjelaskan bahwa “Bukti Permulaan yang Cukup” adalah alat bukti permulaan suatu tuntutan pidana berdasarkan Pasal 1 Ayat 14 KUHAP.
Menurut Pasal 17 KUHAP, perintah penahanan tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang, melainkan terhadap orang yang benar-benar melakukan kejahatan.
Maka dari itu, terkait dengan Pasal 17 KUHAP, adapun Pasal ini sendiri tidak lepas dari berbagai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 1 butir 14 KUHAP:
Tersangka adalah orang yang berdasarkan perbuatan atau keadaannya patut diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan.
Namun, Mahkamah Konstitusi kemudian menjadikan frasa “bukti permulaan”, “bukti permulaan yang cukup” dan “bukti yang cukup” dalam Pasal 1 Pasal 14, Pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) inkonstitusional dalam Putusan 21/PUUXII/2014. (1) KUHAP dengan dua alat bukti atau lebih sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.Tidak ada ketentuan yang jelas untuk menunjukkan bukti permulaan apa yang cukup sehubungan dengan Pasal 17 dan penjelasannya. Maka dari itu, jika bukti permulaan yang ditemukan tidak memenuhi maka pencabutan status DPO dapat dilakukan.
Layanan Justika untuk Membantu Masalah Terkait Status DPO
DPO adalah tersangka yang telah dipanggil untuk proses pemeriksaan namun tak kunjung diketahui keberadaannya. Justika menyediakan tiga layanan yang bisa membantu menjawab pertanyaan Anda seputar masalah hukum dengan status DPO.
Konsultasi Chat
Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.
Konsultasi Via Telepon
Dengan konsultasi via telepon , Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp. 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.
Konsultasi Tatap Muka
Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of