Kata daluwarsa pidana merupakan sebuah istilah yang sering terdengar pada hukum di Indonesia. Di mana kata daluwarsa cukup erat hubungannya dengan ketentuan pembatasan waktu pada sebuah perkara yang terjadi. 

Secara umum, kata daluwarsa diambil dari istilah kadaluwarsa yang kemudian menjadi identik dengan hukum. Sehingga pada penggunaannya daluwarsa menjadi alasan untuk hapus kewenangan menuntut atau menjalani hukuman. 

Kata daluwarsa dalam hukum di Indonesia memang dapat diartikan dengan cukup luas, sehingga pemahaman mengenai hal ini tidak boleh disepelekan. Apalagi saat ini ada cukup banyak contoh kasus daluwarsa yang terjadi di Indonesia. 

Pemberlakuan daluwarsa ini juga tidak diberlakukan hanya dengan menggantungkan pada jangka waktu yang sudah lewat. Terdapat syarat tambahan yang ditetapkan pada lahirnya suatu daluwarsa hukum pidana.

Berikut Pengertian dari Daluwarsa Pidana

Pengertian daluwarsa sebuah pidana disebut sebagai ketidakmampuan jaksa untuk menuntut sebuah perkara akibat waktu yang diberikan sudah melewati batas. Waktu tersebut disesuaikan dan ditetapkan dalam undang-undang yang membahasnya. 

Adapun tujuan dari dibentuknya peraturan atau sistem daluwarsa yaitu guna memutuskan suatu perkara yang sudah sangat lama terjadi sehingga biasanya sudah dilupakan oleh orang-orang atau disebut juga tidak perlu diadili lagi. 

Sistem daluwarsa tindak pidana ini tidak semata-mata dibuat tanpa memiliki latar belakangnya. Di mana banyaknya kasus tidak dapat diselesaikan oleh pengadilan sehingga diciptakan daluwarsa sebagai solusi untuk mengadili kasus lain. 

Atas penciptaan tersebut, hukum pidana di Indonesia tidak akan tertumpuk-tumpuk serta akan lebih mudah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tersangka pidana. Penerapan hal daluwarsa ditulis dalam Pasal 78 KUHP dengan penjelasan serta kewenangan yang lengkap. 

Kewenangan-kewenangan dalam menuntut dihapusnya sebuah tindak pidana disebabkan oleh beberapa faktor seperti jangka waktu selama 1 tahun, mengenai kejahatan seperti denda, kurungan, atau hukuman mati, serta dilihat dari segi umurnya. 

Pada pasal 78 ayat (1) KUHP menjelaskan tentang daluwarsa pidana mengatur bahwa untuk kejahatan oleh anak di bawah umur 18 tahun tidak diberlakukan adanya tindak pidana. Ayat (2) pada pasal 78 KUHP mengatur adanya tenggang daluwarsa penuntutan yang dilakukan anak tersebut akan dikurangi sepertiga dari daluwarsa untuk orang dewasa. 

Tindakan hukum pidana lebih berkaitan dengan hukum secara luas dan jumlah oknum lebih banyak dibandingkan perdata. Maka biasanya tindakan pidana lebih disebarluaskan oleh pemerintah dan orang-orang yang bertanggung jawab dalam hal tersebut. 

Perbedaan Daluwarsa Pidana dan Perdata 

Selain daluwarsa bagi anak yang belum genap berusia 18 tahun saat melakukan tindakan pidana, ada juga dari berbagai golongan umur dan latar belakang menjadi faktor dari sistem daluwarsa tersebut. 

Pada hukum Indonesia juga mengenal istilah perdata yang dirasa lebih lengkap dibahas mengenai adanya daluwarsa dalam hukum perdata. Sebutan perdata dipakai untuk masalah yang lebih bersifat private alias rahasia. 

Perdata akan sangat berkaitan dengan perorangan yang akan menitikberatkan kepada kepentingan pribadi atau perseorangan. Cukup banyak contoh dari daluwarsa sebuah pidana dan daluwarsa perdata yang akan sangat membingungkan jika baru mengenal kedua istilah ini. 

Dalam hukum perdata juga dijelaskan dengan sangat rinci apa saja parameter yang akan digunakan dalam penuntutan serta sistem dari daluwarsa. Hukum di Indonesia memang cukup berat, mengingat bahwa banyak golongan perbedaan yang menjadi faktornya. 

Karena adanya jangka waktu yang akan habis sehingga kasus tidak lagi bisa diungkit, maka ada banyak oknum memanfaatkan hal ini untuk bebas dari hukuman. Untuk kasus tindakan hukum perdata, maka biasanya masa daluwarsanya yaitu sekitar 30 tahun. 

Sementara untuk daluwarsa pidana akan bergantung dengan parameternya seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya. Dalam mengatur pemberlakuan daluwarsa pada hukum di Indonesia adalah bagian Yuridis yang akan menetapkannya. 

Adapun pasal yang mengatur mengenai daluwarsa perdata disusun dalam Pasal 1967 KUHP Perdata. Hal-hal yang dapat dikenai daluwarsa seperti tuntutan hukum bersifat kebendaan, perorangan, dan hal lainnya. Penjelasan hukum perdata dan pidana sama-sama membahas mengenai daluwarsa cukup kompleks sehingga dibutuhkan sebuah penetapan khusus. Metode penelitian Yuridis di Indonesia merupakan bidang yang mengatur secara keseluruhan sistem daluwarsa agar tidak semakin terjadi kesalahpahaman serta memberikan rasa aman dengan adanya daluwarsa pidana ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.