Masa daluwarsa tindak pidana di Indonesia akan disetarakan dengan kejahatan yang dilakukan seorang oknum. Saat ini sudah cukup banyak kasus yang akhirnya tidak lagi diadili karena adanya daluwarsa dengan jangka waktu tertentu.

Kasus pidana di Indonesia sudah cukup beragam mulai dari hal kecil sampai tindakan yang merugikan banyak orang. Oleh karena itu, dibutuhkan sebuah hukum yang mengatur agar hukuman tersebut mendapatkan ganjarannya.

Namun ketika sebuah tindak pidana tidak menemukan titik terang, maka biasanya akan mempersulit jalannya sidang pengadilan. Sementara itu ada kasus-kasus lain yang kemudian masuk dan harus diperkarakan atau diadili.

Untuk mengurangi penumpukan kasus yang harus diadili maka diberlakukan sistem daluwarsa pidana. Kali ini akan dijelaskan bagaimana tindak pidana untuk kasus pemalsuan surat serta berapa lama masa daluwarsa dalam hal tersebut.

Tindak Pidana Kasus Pemalsuan Surat

Sebelum lebih jauh membahas mengenai masa daluwarsa tindak pidana bagi oknum yang melakukan pemalsuan surat, maka ada baiknya untuk mengenal jenis tindak pidana untuk kasus ini.

Kasus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 KUHP yang dapat dikenai hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. Dari penjelasan ringkas ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pemalsuan surat menjadi tindak pidana yang diberikan sanksi cukup berat.

Sanksi ini akan diberikan pada oknum yang dengan sengaja melakukan hal tersebut untuk mendapatkan keuntungan. Pemalsuan surat juga cukup sering terjadi demi mempercepat proses dari suatu kegiatan.

Dalam surat terdapat nomor surat serta tanda tangan dan bubuhan cap khusus dari instansi pemberi surat. Ketiga hal tersebut harus resmi, sah, dan asli sehingga tindak pidana yang melakukan pemalsuan surat diberikan masa daluwarsa hukum tindak pidana cukup lama.

Karena di Indonesia ada banyak kegiatan yang membutuhkan surat untuk bisa masuk ke tahap selanjutnya, maka semakin banyak oknum-oknum melakukan tindakan pemalsuan surat. Meski begitu, pihak berwajib terus mencari cara untuk menutup kasus kejahatan seperti ini.

Dibuatnya sistem daluwarsa hukum tindak pidana tidak menjadi keputusan yang salah meski dianggap bahwa korban tidak lagi bisa melakukan apapun ketika kasus sudah daluwarsa. Oleh karena itu biasanya masa daluwarsa juga cukup panjang.

Masa Daluwarsa Tindak Pidana Pemalsuan Surat

Pasal 78 KUHP mengatur secara khusus masa daluwarsa untuk segala jenis tindak pidana di Indonesia. Terdapat kewenangan penuntutan pidana hapus karena masa daluwarsa yang berkaitan dengan tindak pemalsuan surat yaitu masa daluwarsa sesudah dua belas tahun.

Pemalsuan surat sebagai contoh kasus daluwarsa sering terjadi salah paham karena adanya peraturan tambahan. Adapun kondisi yang dapat terjadi yaitu jika surat palsu diketahui sudah digunakan maka bukan pada saat surat dibuat.

Untuk kasus tersebut masa daluwarsa hukum tindak pidana akan dihitung setelah surat palsu tersebut digunakan bukan sejak surat dicetak, dibuat, atau dipalsukan. Proses akan berhenti secara hukum jika tidak ada penuntutan dari pihak lain yang merasa dirugikan.

Sementara itu, untuk kasus lain seperti adanya pemalsuan surat akta sehingga akan menimbulkan banak korban dari pihak lain. Selain itu, korban juga mengetahui bahwa akta yang dibuat adalah palsu setelah masa daluwarsa surat maka akan dikenakan sistem lain.

Hal ini ada pada Putusan Pengadilan Tinggi yang bertujuan untuk menciptakan sebuah keadilan. Maka adapun masa daluwarsa hukum tindak pidana akan mulai dihitung sejak korban mengetahui bahwa surat akta tersebut sudah dipalsukan, sehingga bukan hanya saat surat tersebut digunakan.

Tujuan lain dari diberlakukannya masa daluwarsa yang dianggap sepele oleh pelaku yaitu untuk menjauhkan rasa aman pelaku saat melakukan tindakan kejahatan. Di mana jelas bahwa pelaku akan mengetahui adanya peraturan perhitungan dari masa daluwarsa hukum tindak pidana ini.

Penuntutan kepada pelaku pemalsuan surat dapat dilakukan oleh korban dan pihak lain yang merasa sudah dirugikan jika memang benar korban sudah mengetahui surat palsu setelah masa daluwarsa. Pertimbangan dari Putusan pengadilan Tinggi Bandung dengan Nomor : 261/Pid/2014/PT. BDG ini cukup membantu para korban dan pihak lain yang dirugikan.

Daluwarsa hukum pidana dengan daluwarsa dalam hukum perdata hampir kebanyakan memiliki peraturan yang mirip. Karena pada umumnya perbedaan yang terjadi hanya pada jenis kasus dianggap lebih rahasia perdata dibandingkan dengan daluwarsa tindak pidana ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.