Contoh Pelanggaran Lalu Lintas yang Masih Sering Terjadi
Beberapa praktik contoh pelanggaran lalu lintas masih sering kita temukan di jalanan. Bukan hanya di perkotaan, tetapi di jalanan sempit juga pelanggaran ini masih saja dilakukan meski hukumannya sudah tegas. Tetapi, ada yang hindari hukuman itu dengan uang damai.
Lalu lintas di Indonesia bisa dikatakan sebagai salah satu yang paling kacau di dunia. Meskipun berbagai aturan sudah coba direvisi, tetapi tetap saja pengguna jalan tidak semua yang tahu etika berkendara yang baik. Rambu-rambu hingga pelanggaran kecil tetap mereka lakukan.
Ternyata pelanggaran ini bukan tanpa alasan, ada yang beralasan karena buru-buru, hingga disebabkan pengguna lain. Semua peraturan yang ada juga tidak mengenal alasan, hukuman tetap hukuman dan pengguna jalan yang melanggar tetap akan dikenakan sanksinya.
Berbagai contoh sudah bisa kita lihat, betapa merugikannya jika harus terkena denda. Jadi, sangat disarankan agar para pelanggar mulai sadar akan cara berkendara yang baik. Jangan setelah ditilang, malah memberikan uang damai kepada polisi untuk bebas dari hukum.
Contoh Pelanggaran Lalu Lintas dan Hukumannya
Setiap hari kita bisa melihat pelanggaran yang bakal ditilang, tetapi terkadang juga kita tidak tahu apa kesalahannya. Hal ini yang lantas membuat kita harus tahu berbagai contoh pelanggaran di jalan raya, dan memahami semua hukuman yang bisa dikenakan.
Sosialisasi yang kurang juga bisa menjadi penyebab pelanggaran lalu lintas masih umum terjadi. Agar Anda tidak lagi ragu apakah kebiasaan di jalan raya yang biasa dilakukan itu adalah pelanggaran atau bukan, maka kami memiliki beberapa contoh kasus, seperti:
1. Melanggar Batas Kecepatan
Di jalan raya, kita pasti pernah melihat Plang besi yang bertuliskan kecepatan, entah itu 20 km/jam hingga 100 km/jam. Itu merupakan sebuah keharusan untuk membuat jalanan yang nyaman. Bukan karena yang lain lambat, Anda malah asal-asalan.
Ini merupakan satu bentuk pelanggaran yang masih sering terjadi. Plang sudah jelas menuliskan berapa kecepatan maksimalnya. Jika tidak menaati, maka itu pelanggaran Pasal 106 ayat 4 tentang berkendara dengan denda hingga 400 ribu.
2. Salah atau Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Berbelok
Lampu sein menjadi pertanda ke arah mana seorang pengendara bakal berbelok. Pengendara di belakang tentu saja tidak tahu banyak soal pikiran Anda sehingga dengan lampu sein, mereka bisa tahu ke arah mana Anda akan berkendara.
Lampu sein ini sudah berulang kali menyelamatkan orang dari kecelakaan. Jika tidak dihidupkan atau salah kode sein, itu dapat membahayakan pengendara lain. Sehingga ada pasal pelanggaran lalu lintas ini dengan kurungan paling lama satu bulan.
3. Menggunakan Telepon
Saat berkendara, kita diwajibkan untuk fokus ke jalanan, jangan malah terinterupsi dengan kegiatan lain. Contoh pelanggaran lainnya yang tidak fokus ini adalah bermain HP saat di jalanan. Hukumannya bisa sampai penjara 3 bulan dan denda 750 ribu.
4. Modifikasi Tanpa Uji
Modifikasi secara asal juga semakin marak terjadi, maka dari itu, kepolisian lalu lintas mulai tegas menghadapi para pelanggar dengan memberikan pelanggaran yang dinilai cukup berat. Penjara satu tahun, hingga denda sampai 24 juta rupiah.
Modifikasi ini menyangkut soal body kendaraan, spesifikasi mesin, hingga suara knalpot. Modifikasi tanpa uji resmi dikhawatirkan dapat membahayakan pengendara dan juga pengguna jalan lain yang bisa menyebabkan kecelakaan berat.
Uang Damai Setelah Melakukan Pelanggaran
Seperti yang telah kami katakan sebelumnya. Sering kali orang untuk menghindari denda pelanggaran lalu lintas yang bisa dikenakan, dengan memberi uang damai ke polisi. Ini tentu saja bukan hal yang terpuji karena urusan Anda itu ada di hukum, bukan dengan polisi.
Pelanggaran ini juga yang sering terjadi, sehingga kepolisian lalu lintas berusaha bersikap tegas dengan memasukkan itu sebagai tindak pidana korupsi, menurut pasal 209 aturan lalu lintas. Polisi juga akan dikenakan hukuman jika tertangkap mengambil uang damai itu.
Soal hukuman juga bisa dibilang tegas, kurungan penjara hingga 2 tahun 8 bulan dengan denda yang mencapai 4,5 juta rupiah. Ini sudah termasuk penyuapan instansi negara. Jangan karena hanya ingin cepat, uang damai malah jadi solusi, nanti akan ada denda lagi!Kepolisian harus bersikap tegas melihat kondisi pelanggaran di jalan raya yang semakin lama semakin sering terjadi. Beberapa pasal dan hukuman terhadap berbagai pelanggaran sudah ditegaskan. Tetapi kita masih bisa melihat berbagai contoh pelanggaran lalu lintas.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of