Masih banyak orang yang belum memahami contoh memori kasasi. Padahal memori kasasi merupakan salah satu syarat penting jika Anda ingin mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Hal ini sebenarnya tidak aneh mengingat masih belum banyak orang yang benar-benar paham tentang hukum. Oleh karena itu dibutuhkan bantuan jasa profesional agar Anda tidak keliru mengambil langkah hukum.

Salah satu langkah hukum yang sering diambil setelah persidangan adalah kasasi. Namun untuk mengajukan kasasi tentu dibutuhkan syarat dan prosedur yang harus dilalui dengan benar.

Tanpa memperhatikan syarat dan prosedur tersebut, pengajuan kasasi tidak akan diterima. Silahkan pahami penjelasan kami berikut ini mengenai salah satu syarat penting ketika hendak mengajukan kasasi.

Nilai Penting Memahami Contoh Memori Kasasi

Bagi Anda yang belum tahu, kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa. Selain kasasi, masih terdapat upaya hukum biasa lain seperti banding dan juga verzet.

Upaya hukum biasa merupakan upaya hukum yang pada asasnya mampu menangguhkan eksekusi. Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu Anda pahami terkait kasasi serta memori kasasi.

1. Pengertian Kasasi

Kasasi adalah upaya hukum biasa yang bisa diajukan oleh pihak berperkara terhadap suatu putusan Pengadilan Tinggi. Kasasi bisa diajukan jika salah satu atau kedua belah pihak tidak puas terhadap putusan.

Permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terhadap perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding kecuali ditentukan lain oleh Undang- undang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 43 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1984 tentang Mahkamah Agung.

Kasasi sendiri berasal dari kata casser yang berarti membatalkan atau memecah. Pengajuan kasasi dilakukan oleh pemohon sebagai pihak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Tinggi ke Mahkamah Agung.

2. Syarat Pengajuan Kasasi

Terdapat beberapa syarat untuk bisa mengajukan kasasi. Salah satunya adalah waktu pengajuan kasasi tidak boleh lebih dari 14 hari setelah putusan diberikan. Selain itu pemohon juga harus memberikan memori kasasi.

Memahami contoh memori kasasi pidana maupun perdata sangat penting bagi Anda. Sebab pengajuan permohonan kasasi pada kasus pidana maupun perdata sama-sama membutuhkan memori kasasi sebagai syaratnya.

3. Alasan Pengajuan kasasi

Pengajuan kasasi tidak akan langsung disetujui oleh Mahkamah Agung. Setidaknya, ada tiga alasan yang membuat pengajuan kasasi bisa diterima. Pastikan Anda memahami ketiga alasan tersebut sebelum mengajukan kasasi.

Pasal 30 UU 14/1984 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah dengan UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung mengatur mengenai 3 alasan pengajuan kasasi.

Alasan pertama pengajuan kasasi adalah pengadilan melampaui batas wewenang. Alasan kedua adalah pengadilan keliru menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku. Alasan ketiga pengadilan lalai memenuhi syarat yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.

Memahami Prosedur Pengajuan Permohonan Kasasi

Selain memahami contoh memori kasasi perdata maupun pidana, Anda juga harus memahami prosedur pengajuan kasasi. Simak penjelasan berikut ini untuk mengetahui bagaimana proses mengajukan permohonan kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 46-54 UU Mahkamah Agung.

  1. Penyampaian permohonan kasasi secara tertulis atau lisan pada Panitera Pengadilan Negeri dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon. Apabila tenggang waktu 14 (empat belas) hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan;
  2. Melunasi biaya kasasi;
  3. Pengadilan Negeri akan melakukan pencatatan permohonan kasasi dan pada hari itu juga membuat akta permohonan kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara;
  4. Pengadilan Negeri akan memberitahukan secara tertulis pada pihak lawan mengenai permohonan kasasi paling lambat 7 hari setelah permohonan didaftarkan;
  5. Memori kasasi wajib diberikan paling lambat 14 hari setelah permohonan kasasi dicatat;
  6. Penyampaian salinan memori kasasi pada lawan oleh Panitera Pengadilan Negeri paling lambat setelah 30 hari;
  7. Pengajuan kontra memori kasasi oleh pihak lawan paling lambat 14 hari sejak diterimanya salinan memori kasasi;
  8. Pengiriman memori kasasi dan kontra memori kasasi oleh Panitera Pengadilan Negeri ke Mahkamah Agung dalam jangka waktu 30 hari;
  9. Mahkamah Agung melakukan penelitian terkait kelengkapan berkas permohonan kasasi;
  10. Pencatatan serta pemberian nomor registrasi perkara kasasi;
  11. Pemberitahuan kepada pemohon dan termohon kasasi bahwa perkara sudah diregistrasi;
  12. Penetapan tim oleh Ketua Mahkamah Agung;
  13. Penetapan Majelis Hakim Agung oleh ketua tim untuk memeriksa perkara kasasi;
  14. Penyerahan berkas perkara ke panitera pengganti;
  15. Distribusi berkas perkara ke Majelis Hakim Agung;
  16. Majelis Hakim Agung memutuskan perkara;
  17. Pengiriman salinan putusan perkara kepada pihak pemohon dan termohon melalui pengadilan tingkat pertama yang menerima permohonan kasasi.

Sekali lagi perlu diingat bahwa contoh memori kasasi merupakan alasan-alasan pihak pemohon mengajukan permohonan kasasi. Oleh karena itu pasti di setiap memori kasasi akan selalu berbeda.

Hal terpenting yang harus Anda pahami adalah mengenai alasan pengajuan kasasi. Pastikan alasan yang diajukan untuk mengajukan permohonan kasasi mencakup salah satu atau beberapa dari alasan di atas.

Dengan begitu potensi Majelis Hakim Agung menerima permohonan kasasi akan semakin besar. Sebab permohonan pengajuan kasasi hanya boleh dilakukan satu kali. Sehingga Anda tidak bisa mengajukannya lagi jika permohonan ditolak.

Sebagai salah satu pertimbangan penting dalam pengajuan permohonan kasasi, memori kasasi harus dibuat sebaik mungkin. Sehingga pastikan Anda memahami beberapa contoh memori kasasi ketika ingin membuatnya.

Konsultasikan Permasalahan Kasasi Melalui Justika!

Masih banyak orang yang belum paham mengenai kasasi. Untuk itu,  Justika siap membantu kebingungan Anda mengenai kasasi ini melalui beberapa layanan berikut ini:

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum berkaitan dengan langkah hukum laporan keuangan yang direkayasa kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini, kemudian ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Selain telepon dan chat, Anda juga dapat berdiskusi dan berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika mengenai langkah hukum rekayasa laporan keuangan lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Lama diskusi sekitar 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.