Mengapa Terjadi Contoh Kasus Hukum Perdata Menjadi Pidana?
Terdapat kemungkinan terjadinya contoh kasus hukum perdata menjadi pidana akibat dari beberapa faktor yang kemudian mempengaruhi putusan. Karena pada hukum, segala putusan tuntutan hukuman hampir bisa dikatakan fleksibel tergantung penilaian.
Mungkin Anda pernah menjumpai atau mendengar hal serupa, seperti bergantinya status pihak terkait pelanggaran hukum, tuntutan yang diajukan, dan sanksi yang dijatuhi. Apalagi jika persidangan tidak hanya berlangsung sekali.
Hal yang paling umum terjadi juga adalah perpindahan kasus perdata menjadi pidana atau sebaliknya. Perpindahan kasus hukum ini tidak semerta – merta tanpa alasan. Ada sebuah faktor yang mempengaruhi perpindahan.
Maka, kali ini kami akan menjelaskan melalui pembahasan ini mengenai proses terjadinya hal itu. Setidaknya akan menjadi pengetahuan tambahan yang berguna bagi Anda saat kemudian.
Sebenarnya ada banyak sekali istilah jenis hukum yang ada di Indonesia. Namun yang paling umum terdengar dan dijumpai adalah hukum perdata dan pidana. Sudahkah Anda mengetahui perbedaan kedua hukum ini?
Saat menjadi warga negara tidak mungkin dilepaskan dengan yang namanya aturan hukum. Oleh karena itu, pemahaman dan pengetahuan mengenai hukum harus dipahami dan diterapkan. Agar tidak terjadinya pelanggaran hukum.
Karena memang sejatinya hukum dibuat untuk mengatur bagaimana seluruh unsur warga negara dan penyelenggara negara bertindak. Agar tidak ada pihak manasaja yang diganggu kepentingannya.
Hukum yang telah dibuat oleh pemegang wewenang, yakni legislatif secara sistem hukum terbagi menjadi dua, hukum publik dan hukum privat. Inilah yang menjadi dasar contoh kasus hukum perdata menjadi pidana.
Memahami Perbedaan Antara Hukum Publik dan Hukum Privat Serta Turunannya
Terlebih dahulu dipahami hukum publik terlebih dahulu yang didefinisikan sebagai bidang hukum dengan ruang lingkup serta urusan subjek hukumnya berisi sengketa antara objek hukum. Maksudnya, bersengketa dengan hukum yang terdahulu.
Secara sederhana hukum publik adalah bidang hukum dengan luasan atau batasan aturan hukum yang berisi aturan kekuasaan dan wewenang penyelenggara negara dengan masyarakat. Sederhananya berkaitan dengan kepentingan umum.
Meskipun ada beberapa contoh pada hukum publik, di antaranya hukum administrasi negara, hukum tata negara, dan paling penting pada pembahasan kali ini adalah hukum pidana. Karena berkemungkinan mengancam keberlangsungan publik.
Sedangkan hukum privat yang dinilai sebagai hukum perdata berkaitan dengan ranah perseorangan merupakan bidang hukum yang memiliki ruang dan batasan antar subjek. Maksudnya berisi aturan yang mengatur kepentingan antar individu.
Sebelum membahas contoh kasus hukum perdata menjadi pidana harus dipahami dahulu unsur dasar dan aturan mengenai hukum pidana. Ada beberapa tujuan unsur dasar hukum pidana.
Hukum pidana bertujuan untuk menentukan mana saja perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau dilarang. Perbuatan tersebut memiliki unsur ancaman dan sanksi berupa pidana tertentu bagi pelanggar.
Karena dinilai sebagai pelanggar larangan peraturan, maka kapan saja dikenakan dan dijatuhi pidana sesuai ancaman pelanggaran. Oleh karena itu, mengenai cara dan pengenaan tuntunan pidana disesuaikan dengan porsi sesuai hukum.
Maka dari itu, jika ada jatuhan tindak pidana harus memenuhi beberapa unsur. Pada tindak pidana harus memiliki unsur perbuatan yakni terdapat pelaku. Perbuatan yang dilakukan sudah memenuhi ketentuan pelanggaran hukum.
Perbuatan tersebut dapat dibuktikan salah dan bisa dipertanggungjawabkan. Selain itu juga jelas bertentangan dengan hukum dan sudah ada aturan hukum yang mengatur sebagai bentuk kepastian hukum.
Contoh Terjadinya Perpindahan Status Kasus Hukum Perdata Menjadi Pidana
Jika beberapa unsur dan alasan kasus perdata menjadi pidana tersebut tidak terpenuhi, maka tidak dijatuhi sanksi hukum. Berbeda dengan hukum perdata yang berkaitan dengan kepentingan perseorangan. Dinilai sebagai hukum perdata jika tidak memenuhi unsur di atas.
Beberapa contoh berkaitan dengan hukum perdata adalah hukum pribadi, hukum keluarga, hukum kekayaan, dan hukum waris. Pada proses penyelesaiannya negara hanya sebagai fasilitator mediasi melibatkan pengadilan.
Namun dalam penyelesaiannya tidak terdapat sanksi hukum berlaku. Karena tidak memenuhi unsur pidana. Tetapi jika kemudian memenuhi unsur tindakan pidana, maka dimungkinkan terjadi perpindahan status kasus hukum.
Dalam pasal 1365 KUH Perdata (Kitab Undang – Undang Hukum Perdata) dijelaskan bisa menjadi urusan hukum perdata apabila memenuhi beberapa unsur. Unsur di antaranya ada perbuatan, melawan hukum sesuai hukum perdata materil.
Selain itu juga disertai kesalahan pelaku dan menunjukkan kerugian yang dialami korban serta terdapat hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Sebenarnya kasus perdata tidak bisa menjadi kasus pidana.
Namun mengapa bisa terjadi peralihan status kasus hukum tersebut? Ternyata dalam kasus perdata karena tidak bisa terselesaikan. Maka ditindaklanjuti di lembaga peradilan dengan delik pidana. Maka, kedudukannya berubah.
Kasus yang paling sering terjadi berkaitan dengan utang piutang, jual beli, penipuan, pembagian waris, dan lain sebagainya. Maka akan terjadi perubahan contoh kasus hukum perdata menjadi pidana tentunya.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of