Sebelum memahami alasan kasus perdata menjadi pidana ada baiknya jika Anda mengetahui berbagai sanksi yang bisa didapatkan saat terjadi pelanggaran hukum. Karena memang pada dasarnya hukum yang bersifat memaksa.

Sanksi tersebut kemudian memberikan pengamanan bagi pelaku penegak hukum untuk menekan. Agar tidak ada lagi orang yang melakukan pelanggaran hukum. Karena jika pelanggar tanpa dikenai sanksi pastinya pelanggaran sering terjadi.

Perlu dipahami dahulu berbagai sanksi yang bisa Anda dapatkan saat melakukan pelanggaran hukum. Sanksi pelanggaran hukum terbagi menjadi beberapa golongan. Namun, kali ini hanya mengacu pada kasus perdata menjadi pidana.

Yakni lembaga yang berwenang, seperti pengadilan yang berhak memberikan putusan sanksi hukum dalam proses peradilan. Berdasarkan KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) Pasal 10. Diantaranya hukum pidana pokok.

Dalam hukum pidana pokok berisi beberapa hukuman, seperti hukuman mati, penjara, kurungan, denda, dan tambahan. Pada hukuman tambahan berisi pencabutan hak, perampasan barang, dan hukuman lain bergantung putusan hakim.

Sedangkan pada perdata yang mengatur hubungan antar individu yang menitikberatkan kepentingan antar perseorangan. Hukuman perdata berorientasi secara langsung pada pihak yang terlibat. Dengan beberapa putusan. Dengan alasan terntentu, kasus perdata bisa menjadi pidana.

Secara teori terdapat beberapa putusan, yakni putusan condemnatoir berisi putusan hukuman pihak yang kalah dalam sidang dengan pemenuhan kewajiban. Salah satunya membayar kerugian dan biaya perkara.

Pada putusan declaratoir berisi putusan menciptakan keadaan yang sah secara hukum. Misalnya, keputusan yang berisi pernyataan penggugat sebagai pemilik sah atas tanah bersengketa. Atau dengan kata lain, pengakuan kesalahan.

Pada putusan konstitutif berisi putusan menghilangkan keadaan hukum dengan penciptaan keadaan hukum yang baru. Contohnya pada putusan ikatan perkawinan. Pada intinya tidak berisi sanksi mengancam keselamatan jiwa.

Pembagian Hukum Pidana dan Hukum Perdata

Untuk mengetahui alasan kasus perdata menjadi pidana dipahami terlebih dahulu perbedaan antara keduanya secara mendasar. Hukum pidana mengaturan pelanggaran kejahatan yang bersimpangan dengan kepentingan umum.

Imbas dari pelanggaran hukum pidana berupa penderitaan dan siksaan dijatuhinya sanksi hukum. Hukum pidana dinilai sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku pada negara guna mengatur dasar perbuatan yang dilarang.

Namun juga disertai ancaman pidana bagi siapa pun yang melanggarnya. Kapan dan apa saja  yang dilanggar akan berkonsekuensi pada sanksi pidana. Berbeda dengan hukum perdata yang sanksinya tidak berujung penjara. Alasan kasus perdata menjadi pidana bisa berbagai macam.

Perlu dipahami hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Karena pada hukum pidana berkaitan dengan pelanggaran kepentingan publik. Berlaku apabila memenuhi dua hal yaitu aparat pemerintahan, maka ada hak menghukum. 

Secara pembagian hukum pidana dibagi menjadi pidana materil dan pidana formal. Pada pidana materil berupa rangkaian peraturan hukum yang mengatur perbuatan dilarang dan hukuman yang diberikan.

Dengan kata lain, pidana materil berisi norma dan sanksi hukum pidana berisi ketentuan umum guna membatasi, menjelaskan norma dan pidana. Pada hukum pidana formal berisi serangkaian hukum pelaksanaan.

Hukum pelaksanaan yang menjadi dasar pedoman bagi penegak hukum berwenang atas hukum dan implementasinya. Hukum pidana formal mengatur bagaimana penegak hukum dengan perantara jaksa, polisi, dan hakim menjalankan tugasnya.

Sehingga dapat melakukan proses penyidikan, pemberian tuntutan, dan menjatuhi putusan serta pengawasan pidana. Hukum ini diatur dalam KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana) yang secara jelas mengatur.

Hukum Perdata Mengatur Ranah Privat, Mengapa Bisa Menjadi Tindakan Pidana

Secara jelas hukum perdata mengatur dan terfokus pada hubungan serta kepentingan antar individu. Maka, negara dalam praktik hukumnya hanya bertugas sebagai pengawas dan penengah pada proses penyelesaian konflik.

Namun, jika dalam penyelesaiannya memenuhi, contoh kasus hukum perdata menjadi pidana unsur pidana. Maka status kasus hukum dapat beralih menjadi pidana. Hal itu bisa terjadi jika ada tindakan tidak kooperatif yang dilakukan oleh tergugat pada penyelesaian.

Sanksi pidana akan dijatuhkan pada pelaku yang melakukan perbuatan dilarang dalam hukum pidana. Sanksi tersebut berupa hukuman yang diberikan sebab akibat dari tindakan melanggar hukum. Sanksi pidana hanya dijatuhkan lembaga. Jika terdapat unsur pelanggaran hukum baru, seperti ancaman, wanprestasi atau ingkar janji, dan tindakan kejahatan lain. Maka bisa beralih status dan menjadi alasan kasus perdata menjadi pidana.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.