Sudah tahu cara menggugat kecelakaan yang ditimbulkan jalan rusak? Sebagai salah satu faktor penyebab kecelakaan, maka seharusnya jalan dibuat selalu aman untuk kendaraan lalui. Jika tidak, nyawa adalah yang terancam sehingga ada tanggungan negara untuk ini.

Faktor manusia dan faktor kendaraan, keduanya sering kali menjadi penyebab kecelakaan di jalanan. Faktor manusia ini berkaitan dengan fisik dan mental dari pengendara, apakah saat berkendara sedang di kondisi mengantuk, atau kecepatan tinggi karena sedang emosi.

Sedangkan pada faktor kendaraan, ini tidak lepas dari kondisi kendaraan saat dikendarai. Entah itu rem blong, atau kendaraan yang sudah tidak layak jalan. Selain itu, jalan rusak juga jadi salah satu faktor sehingga harus tahu cara melaporkan jalan rusak ke binamarga.

Jalan rusak sangat sering ditemui di Indonesia dan pemeritah daerah seharusnya memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk mendengar semua laporan mengenai jalan rusak yang diberikan. Karena pengguna jalan itu membayar pajak dan ada jaminan perlindungan.

Bagaimana Cara Menggugat Kecelakaan yang Ditimbulkan Jalan Rusak?

Seperti yang telah dikatakan sebelumnya kalau jalan rusak adalah salah satu penyebab kecelakaan terjadi. Padahal jalan dan akses transportasi lain adalah hasil warga negara membayar pajak. Sudah seharusnya warga dapat menikmati fasilitas itu dengan nyaman.

Namun, jika jalan dibiarkan rusak dan menyebabkan gangguan pada sistem transportasi, maka kita memiliki hak untuk menuntutnya. Peran strategis dari warga negara untuk sadar akan hal ini sangat penting. Sehingga mengetahui cara menggugat pemerintah adalah:

1. Siapkan Persyaratan yang Selalu Dibutuhkan

Langkah pertama adalah siapkan dulu semua jenis persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim atau gugat pemerintah karena membiarkan jalanan rusak. Yang selalu menjadi keharusan adalah fotokopi SIM pengemudi dan STNK kendaraan yang kecelakaan.

Tidak lupa, untuk kecelakaan berat membutuhkan laporan kepolisian agar pemerintah bisa dituntut karena membiarkan jalan rusak. Jelaskan kronologi hingga kecelakaan bisa terjadi dan jika semua dokumen sudah lengkap, ajukan ke instansi pilihan.

2. Foto Kondisi Mobil

Tetapi sebelum menyerahkan itu semua, ada baiknya jika Anda siapkan dulu beberapa bukti kalau mengalami kecelakaan karena jalan rusak. Misalnya foto jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan terjadi, atau gambar kendaraan setelah kecelakaan itu.

Sebisa mungkin foto yang diambil itu real time di lokasi agar proses pengajuan ke jasa marga maupun jasa raharja dapat lebih mudah. Jika diproses via online, lampirkan semua foto dan tulis keterangan apakah itu body atau bagian mobil yang lain.

3. Ke Jasa Marga

Cara menggugat kecelakaan yang ditimbulkan jalan rusak terutama di jalan tol, akan diproses lewat jasa marga. Kerusakan pada bagian ban, velg mobil, atau kaki-kaki saat kendaraan melewati lubang jalan tol dapat dicover dengan proses yang mudah.

Seperti yang telah ditegaskan oleh Jasa Marga, secara spesifik di keputusan direksi Nomor 117 KTPS tahun 2007 Pasal 4 ayat 2, maka tidak ada salahnya jika Anda laporkan ke pihak jasa Marga untuk diproses atau hubungi call center di 14080.

4. Ke Kepolisian Agar Disambung ke Jasa Raharja

Ganti rugi juga dapat diberikan ole jasa raharja jika diproses lewat kepolisian. Misalnya kecelakaan di jalan raya dan harus menginap di rumah sakit, maka minta saja laporan kecelakaan dari kepolisian dan berkas rumah sakit agar dikirim ke Jasa Raharja.

Laporan ini harus dengan jelas bukan karena faktor kelalaian sendiri, seperti melanggar aturan lalu lintas, atau terlalu cepat di jalan raya. Keterangan saksi juga dibutuhkan sebagai cara menggugat kecelakaan yang ditimbulkan jalan rusak.

5. Lengkapi Lagi Kebutuhan yang Dibutuhkan jika Ditolak

Namun sayangnya tidak selamanya gugatan itu diterima, alasan yang umum dipakai adalah karena syarat gugatan yang tidak lengkap. Atau mungkin karena pengendara yang melanggar aturan, seperti tidak memiliki SIM atau ugal-ugalan di jalan.

Tetapi, Anda bisa coba lagi klaim dengan mengurus segera Surat Izin Mengemudi dan berikan kronologis yang jelas kenapa jalan rusak itu menyebabkan kecelakaan. Jika sudah lengkap, pasti gugatan dapat diterima.Kecelakaan banyak terjadi karena faktor yang beragam. Faktor kelalaian manusia dan faktor kelayakan kendaraan menjadi satu hal yang banyak dibahas. Selain itu, ada juga faktor jalan rusak sehingga cara menggugat kecelakaan yang ditimbulkan jalan rusak akan membantu.

Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung

Anda bisa mengkonsultasikan perihal cara menggugat kecelakaan yang ditimbulkan jalan rusak dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum berbayar dari Justika.

Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.