Penyalahgunaan narkotika menjadi masalah klasik yang tidak kunjung usai di banyak negara.

Di Indonesia sendiri, Undang-undang Narkoba telah mengalami beberapa kali revisi. Undang-undang Narkoba yang saat ini digunakan adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disingkat dengan UU Narkotika).

UU Narkotika yang telah disahkan di Indonesia sejak tahun 2009 tersebut dianggap kurang memberikan output yang  maksimal. Belum maksimal yang dimaksud karena UU Narkoba dianggap hanya menitikberatkan kepada penindakan, bukan kepada pencegahannya.

Hal ini terbukti ketika Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly, mengungkapkan bahwa 50% tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) adalah tahanan narkoba.

Oleh karena itu, muncul wacana revisi untuk UU terkait penyalahgunaan narkoba tersebut.

Untuk mengetahui apakah UU Narkoba perlu direvisi atau tidak? Baiknya membaca uraian di bawah terlebih dahulu.

Perbedaan Narkotika dan Psikotropika

Apa perbedaan antara Narkotika dan Psikotropika? Dalam Pasal 1 angka 1 UU Narkotika menjelaskan bahwa narkotika adalah zat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis atau semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan rasa ketergantungan.

Sedangkan pengertian psikotropika diatur dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (untuk selanjutnya disingkat UU Psikotropika), yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Jerat Pidana Maksimal bagi Pembuat dan Pengedar Narkoba

Dalam Bab XV Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika memuat jerat pidana bagi pembuat dan pengedar narkoba. Ketentuan pidana bagi pembuat dan pengedar narkoba golongan 1, dapat dijatuhi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Adapun denda yang harus dibayar oleh pembuat dan pengedar barang haram ini adalah berkisar paling sedikit 1 miliar rupiah dan maksimal 10 miliar rupiah.

Tidak sampai disitu, dalam Pasal 113 ayat (2) memberi ketentuan yang lebih spesifik dimana jika pembuat dan pengedar narkoba kedapatan membawa zat adiktif tersebut di atas satu kilogram atau di atas 5 batang pohon (untuk yang berbentuk tanaman) dan di atas 5 gram (untuk yang berbentuk bukan tanaman) pelaku terancam mendapatkan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 sampai 20 tahun.

Bukan hanya kurungan penjara, denda maksimal untuk pelaku pembuat dan pengedar narkoba yang melebihi ambang batas seperti yang dijelaskan di atas, dapat pula diberikan pidana denda maksimum seperti yang termaktub di Pasal 113 ayat (1) namun dengan tambahan sepertiga jumlah hukuman.

Bagaimana Jika Salah Satu Anggota Keluarga Terlibat Narkoba?

Tentu hal ini bukan hal yang mengenakkan bagi siapapun yang mengalaminya, namun alih-alih merasa panik atau lebih parah bersikap acuh tak acuh, berikut langkah-langkah yang dapat Anda lakukan:

Segera Laporkan Kepada Pihak Berwajib

Tahukan anda bahwa dalam UU Narkotika termuat ketentuan pidana bagi keluarga yang tidak melaporkan anggota keluarganya yang menjadi Pecandu Narkotika.

Hal tersebut termuat dalam Pasal 134 ayat (2) UU Narkotika yang berbunyi “Keluarga dari Pecandu Narkotika yang dengan sengaja tidak melaporkan Pecandu Narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).”

Mungkin banyak yang merasa khawatir atau tidak tega melaporkan anggota keluarganya sendiri. Namun tahukah Anda bahwa kondisi anggota keluarga Anda akan jauh lebih mengkhawatirkan jika tidak ditangani dengan cara yang tepat di bawah pengawasan pihak yang berwenang dan memiliki kapabilitas dalam menangani Pecandu Narkotika.

Bawalah ke Rehabilitasi Narkoba

Dalam Pasal 55 ayat (1) UU Narkotika dijelaskan bahwa keluarga atau wali pecandu narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan hal ini kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, atau lembaga rehabilitasi medis maupun lembaga rehabilitasi sosial yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Adapun untuk pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke lembaga yang sudah disebutkan di atas untuk mendapatkan pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis atau sosial (Pasal 55 ayat (2) UU Narkotika).

Untuk dapat mengetahui informasi lebih lanjut, berikut daftar tempat rehabilitasi narkoba yang ada di Indonesia.

Jangan Panik Terlebih Dahulu

Panik adalah gejala yang ditandai dengan perasaan ketakutan secara intens dan bisa memberikan reaksi fisik yang parah pada tubuh. Ketika Anda panik, Anda akan susah untuk berpikir dan menyikapi segala sesuatu secara jernih. Tenangkan diri Anda terlebih dahulu dengan metode bernapas inhale exhale untuk membuat tubuh Anda rileks dan tenang.

Anda dapat mencoba berbagai metode pernapasan yang baik di artikel ini dan penting untuk mengingat bahwa hal yang Anda alami adalah di luar kendali Anda.

Sikap Ketika Ada Anggota Keluarga Terlibat Narkoba

Seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, bahwa salah satu sikap yang dibutuhkan untuk menangani hal ini adalah sikap yang tenang dan tidak gegabah. Adapun lebih jelasnya masih ada beberapa sikap yang harus Anda utamakan dan terapkan jika Anda berhadapan dengan kasus seperti ini.

Jangan Mencoba Menutupi Kasus

Mencoba menutupi kasus keluarga Anda yang terlibat penyalahgunaan Narkotika tidak memberikan win-win solution sama sekali. Sebaik apapun Anda menutupi kasusnya, tentu hal tersebut senantiasa tidak bertahan lama.

Daripada Anda dan keluarga Anda hidup dalam kekhawatiran, Sebaiknya Anda menghadapi masalah tersebut secara langsung dan mencari solusi sebaik-baiknya.

Dan patut diingat ada ancaman pidana sesuai Pasal 134 ayat (2) UU Narkotika yang harus menjadi pertimbangan Anda dalam menyikapi kasus ini.

Cobalah Buat Menerimanya

Cobalah untuk menerima ketentuan buruk yang terjadi dengan lapang dada. Menyalahkan keadaan dan sesuatu yang telah terjadi tidak akan membuat masalah Anda menjadi lebih baik.

Selalu Memberikan Support

Tentu Pecandu Narkotika juga merasa terpukul jika keluarga atau orang terdekatnya mengetahui bahwa dirinya adalah pecandu barang haram tersebut. Support moril dalam keluarga bagi Pecandu Narkotika sangat dibutuhkan untuk membantu pelaku bisa kuat melawan dan sembuh dari adiksinya.

Bolehkah Menyembunyikan Anggota Keluarga Yang Terlibat Narkoba

Tidak boleh karena melanggar ketentuan pada Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 134 ayat (2) UU Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara dan denda jika Anda menyembunyikan anggota keluarga Anda yang terlibat Narkoba.

Hal tersebut juga melanggar ketentuan pada Pasal 221 ayat (1) KUHP yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan dan denda maksimal Rp 400.000,00 bagi orang yang dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau dituntut karena kejahatan.

Berapakah Besaran Denda Dalam Tindak Pidana Narkoba

Ketentuan besaran denda dalam tindak pidana narkoba diatur secara jelas dalam Bab XV UU Narkotika yang mana dengan pidana denda maupun pidana penjara berbeda-beda tergantung Pasal mana yang dilanggar oleh pelaku diantaranya:

  1. Menanam, memelihara, dan menyimpan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman diancam pidana denda 800 Juta Rupiah hingga denda maksimal 8 Miliar Rupiah dan ditambah ⅓ jika berat Narkotika lebih dari 1 Kg atau lebih dari 5 batang pohon (Pasal 111).
  2. Memiliki, menyimpan, menguasai  Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman diancam pidana denda 800 Juta Rupiah hingga denda maksimal 8 Miliar Rupiah dan ditambah ⅓ jika berat Narkotika lebih dari 5 gram (Pasal 112).
  3. Memproduksi, mengimpor, mengekspor, menyalurkan Narkotika Golongan 1 dalam bentuk tanaman maupun bukan tanaman diancam pidana denda 1 hingga 10 Miliar Rupiah dan ditambah ⅓ jika berat Narkotika lebih dari 1 Kg atau lebih dari 5 batang pohon untuk yang berbentuk tumbuhan dan 5 gram yang berbentuk bukan tumbuhan (Pasal 113).

Besaran denda pidana bermacam-macam dan tertuang dari Pasal 111 hingga Pasal 147 UU Narkotika dengan kisaran denda 500 Juta hingga denda maksimal 10 Miliar Rupiah.

Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar Denda Pidana Narkoba

Hal tersebut diatur dalam Pasal 148 UU Narkotika yang berbunyi “Apabila putusan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tidak dapat dibayar oleh pelaku tindak pidana Narkotika dan tindak pidana Prekursor Narkotika, pelaku dijatuhi pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.”

Lex Specialis Dalam Pasal 148 UU Narkotika

Pasal 148 UU Narkotika adalah pasal Lex Specialis atau asas penafsiran hukum yang lebih khusus yang dapat mengesampingkan pasal-pasal lain yang bersifat umum sehingga penjatuhan pidana khususnya pidana denda mengikuti sesuai jenis penafsiran pasal yang dilanggar utamanya pada UU Narkotika.

Lex Specialis Derogat Legi Generalis Dalam Pasal 63 KUHP

Pasal 63 KUHP menekankan bahwa aturan hukum khusus memiliki kekuatan hukum yang yang lebih mengikat dibanding aturan hukum yang bersifat umum. Adapun Pasal 63 KUHP berbunyi:

  1. Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dan satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu di antara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
  2. Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

Bahaya Penyalahgunaan Narkoba yang Perlu Dihindari

Berikut beberapa bahaya yang akan mengintai kesehatan Anda sehingga patut menjadi pertimbangan agar dihindari:

Bisa Mengakibatkan Ketergantungan

Ketergantungan pada Narkoba atau zat adiktif lainnya dapat mempengaruhi kualitas hidup Anda. Ketergantungan ini bisa membuat Anda kehilangan kesadaran dan akal sehat sehingga tidak jarang banyak Pecandu Narkoba melakukan tindakan kriminal untuk memenuhi kebutuhannya akan narkoba.

Perubahan Sel Saraf Pada Otak

Dilansir dalam laman Halodoc, konsumsi narkoba dalam jangka waktu yang panjang dengan dosis yang tinggi bisa mengubah sel saraf pada otak dan dapat memicu kerusakan otak secara permanen.

Membuat Daya Ingat Menurun

Karena Narkoba dan zat psikotropika lainnya menyerang saraf pada otak sehingga hal tersebut dapat mempengaruhi kemampuan otak secara maksimal sehingga bisa menurunkan daya ingat seseorang.

Konsultasikan Pada Justika Permasalahan Undang-Undang Narkotika

Narkotika memang suatu hal yang sudah jelas diatur oleh Undang-Undang yang berlaku di Indonesia. Untuk itu, Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika mengenai hal ini yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun, melalui beberapa layanan berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.