Segara Adukan secepatnya bila terjadi perlakuan kekerasan, untuk itu pelajari lebih lanjut cara lapor polisi kasus pemukulan berikut ini! Sikap tersebut tentu menjadi jadi penting tidak saja karena tidak dapat terima perlakuan kekerasan dari seorang, tapi penting maknanya untuk melanjutkan prosesnya secara hukum.

Perlakuan kekerasan dapat terjadi pada siapa dalam memiliki bentuk yang bermacam. Bahkan juga hukum di Indonesia secara eksklusif memberi perhatian pada kekerasan dalam rumah tangga yang lebih dikenali dengan istilah KDRT.

Ada beberapa varian bagaimana kekerasan itu terjadi dan kekerasan yang dirasakan 2 orang sebagai pasangan pacar pasti tidak masuk ke kelompok KDRT, tapi masuk ke kekerasan dalam salah satu tindak pidana umum. Untuk itu, cara lapor polisi kasus pemukulan juga menjadi perhatian khusus dalam hal ini agar proses hukum dari perlakuan yang anda alami dapat tetap berjalan.

Bila seorang alami perlakuan kekerasan, pasti orang berkaitan punyai hak untuk memberikan laporan perlakuan kekerasan yang dirasakannya pada pihak yang berwajib. Yang terbaik pasti memberikan laporan perlakuan kekerasan itu saat itu juga atau sesaat sesudah perlakuan kekerasan itu dirasakan. Cara lapor polisi kasus pemukulan yang satu ini juga menjadi sangat penting karena dalam kerangka perlakuan kekerasan bukti fisik memiliki peran penting untuk yang berwajib untuk mengolah kasusnya.

Bila perlakuan kekerasan itu disampaikan ke pihak berwajib lama sesudah peristiwa atau kejadiannya berjalan pasti memunculkan kesulitan tertentu pada proses penangannya secara hukum. Untuk itu, cara lapor polisi kasus pemukulan punya waktu terbaik di beberapa saat setelah pemukulan tersebut terjadi.

Ditambah lagi bila orang yang alami perlakuan kekerasan tersebut tidak melakukan visum atau memeriksakannya ke dokter pemerintahan (rumah sakit) atas akibatnya karena perlakuan kekerasan yang dirasakannya.

Cara melakukan Pemeriksaan Visum sendiri bukan lah yang sulit, Anda bisa mendapatkan dengan mudah dan membuat kasus penganiayaan anda lebih cepat terselesaikan. Cara lapor polisi kasus pemukulan tanpa visum pun menjadi semakin rumit dengan bukti-bukti kekerasan tersebut yang menjadi kurang kuat.

Visum merupakan salah satu alat bukti berupa surat yang diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Oleh karena itu, visum harus dimintakan secara resmi kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian kepada dokter yang memiliki kapasitas untuk melakukan visum. Visum sendiri tidak dapat dimintakan secara bebas. Pelaksanaan visum harus dilakukan surat permintaan resmi dari Kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 187 huruf c KUHAP.

Cara lapor polisi kasus pemukulan juga akan semakin berat jika jika tidak ada saksi yang saksikan secara langsung di saat berlangsungnya perlakuan kekerasan itu. Walau orang yang alami tindak kekerasan itu memiliki hak untuk memberikan laporan orang yang bertindak kekerasan itu sejauh masih juga dalam tenggang saat yang ditata ketentuan perundang-undangan atau tindak pidana belum kadaluarsa.

Baca Juga: Cara Lapor Polisi Kasus Pemukulan Agar Cepat Diproses

Bagaimana Dengan Cara Lapor Polisi Kasus Pemukulan Sampai Memar?

Bila ada seorang yang alami pukulan dengan cedera bengkak biru karena pukulan, karena itu tindakan pukulan itu termasuk sebagai penindasan. Tindak pidana penindasan tersebut ditata dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP “):

Penindasan dan intimasi dapat di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda terbanyak empat ribu lima ratus rupiah.
Bila tindakan menyebabkan beberapa luka berat, yang bersalah di jatuhi hukuman dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Bila menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku akan di jatahi hukum dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Bila cedera bengkak dalam pertanyaan yang membuat Anda tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan baik hal tersebut juga bisa anda andalkan dalam cara lapor polisi kasus pemukulan. karena Hal tersebut termasuk kedalam tindakan yang dikelompokkan sebagai penganiyaan ringan yang ditata dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP:

“Terkecuali yang itu dalam pasal 353 dan 356, karena itu penindasan yang tidak memunculkan penyakit atau rintangan untuk jalankan tugas kedudukan atau penelusuran, diintimidasi, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda terbanyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana bisa ditambahkan sepertiga untuk orang yang melakukan kejahatan tersebut pada orang yang bekerja kepadanya, atau jadi bawahannya.”

Dimanakah Anda Bisa Melaporkan Kasus Pemukulan?

Dalam soal Anda ingin memberikan laporan satu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat segera mengunjungi ke kantor kepolisian yang paling dekat pada lokasi kejadian pidana itu terjadi. Adapun wilayah hukum kepolisian mencakup :

  • Wilayah hukum kepolisian Basis Besar (MABES) POLRI untuk daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Wilayah hukum kepolisian Wilayah (POLDA) untuk daerah Provinsi;
  • Wilayah hukum kepolisian Resor (POLRES) untuk daerah Kabupaten/kota;
  • Wilayah hukum kepolisian Bidang (POLSEK) untuk daerah kecamatan.

(Pasal 4 ayat [1] Ketentuan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2007 mengenai Wilayah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia – PP 23/2007)

Untuk daerah administrasi kepolisian, wilayah hukumnya dipisah berdasar pemerintah wilayah dan piranti mekanisme peradilan pidana terintegrasi (Pasal 2 ayat [2] PP 23/2007). Sebagai contoh bila Anda menyaksikan ada tindak pidana pada sebuah kecamatan, karena itu Anda bisa memberikan laporan hal itu ke Kepolisian tingkat Bidang (POLSEK) di mana tindak pidana itu terjadi. Namun, Anda pun dibetulkan/diperbolehkan untuk memberikan laporan hal itu ke daerah administrasi yang ada di atasnya contoh melapor ke POLRES, POLDA atau MABES POLRI.

Di saat Anda ada di Kantor Polisi, silahkan langsung ke arah sisi SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) yang disebut elemen eksekutor pekerjaan dasar di bagian servis kepolisian. SPKT mempunyai pekerjaan memberi servis pada laporan/aduan warga. Ini seperti ketetapan Pasal 106 ayat (2) Ketentuan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2010 mengenai Formasi Organisasi dan Tata Kerja Pada Tingkat Kepolisian Resort dan Kepolisian Bidang, yang mengeluarkan bunyi.

SPKT bekerja memberi pelayanan kepolisian secara terintegrasi yang berkaitan dengan cara lapor polisi kasus pemukulan dan kasus lainnya pada laporan/aduan warga, memberi kontribusi dan bantuan, dan memberi servis info. Laporan oleh pelapor dilaksanakan secara lisan atau tercatat, kemudian memiliki hak memperoleh surat pertanda akseptasi laporan dari penyelidik atau penyidik.

Konsultasikan Pada Justika Mengenai Kasus Pemukulan

Kasus pemukulan yang bisa terjadi pada Anda bisa juga termasuk dalam kasus pidana dan bisa dilaporkan ke kepolisian. Namun sebelum itu, Justika bisa membantu kebingungan Anda mengenai upaya pelaporan kasus pemukulan ini melalui tiga layanan Justika, yaitu:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.