Semua pengemudi saat berkendara memang harus dalam kondisi fokus dan tidak boleh melakukan aktivitas yang berbahaya. Tentunya jika berkendara sambil merokok di tilang. Karena sudah melanggar tata tertib lalu lintas.

Bukan hanya itu berkendara sambil mendengarkan musik di tilang, hal ini disebabkan dapat mengurangi kefokusan pengemudi di jalan. Tentunya kejadian kecelakaan juga tidak bisa dihindarkan.

Tentunya terdapat sanksi tilang jika Anda melanggar tata tertib lalu lintas. Apalagi jika Anda sudah memiliki sim, tetapi tidak tahu peraturan tersebut. Karena untuk mendapat sim seharusnya sudah tahu aturannya.

Sudah banyak kejadian tersebut, dengan begitu semua pengemudi dihimbau untuk berhati-hati dan patuh akan aturan lalu lintas. Karena adanya aturan tersebut, tentunya untuk menjaga keselamatan diri dan orang lain.

Berkendara sambil merokok di tilang dengan sanksi lumayan besar. Hal itu sudah ada pasal yang melarang untuk mengemudi sambil merokok. Selain membahayakan untuk diri Anda juga berbahaya bagi orang lain.

Berkendara Sambil Merokok di Tilang, Segini Sanksinya

Tentu saat mengemudi jangan membuat aktivitas yang bisa mengurangi konsentrasi. Berkendara sambil merokok di tilang karena termasuk membahayakan diri sendiri dan orang lain. Bahkan bisa menyebabkan kebakaran.

Perlu diketahui bahwa jika pengemudi motor kedapatan merokok saat masih berkendara, maka akan dikenakan sanksi tilang sebesar 750 ribu rupiah. Hal ini tentu uang yang lumayan, bagi sebagian orang.

Seperti diketahui bahwa larangan tersebut sudah tercantum pada permenhub No 12 tahun 2019. Disana terdapat larangan yang jelas mengenai merokok serta melakukan aktivitas yang dapat menganggu konsentrasi pengendara.

Begitu juga jika Anda membawa hewan di motor maka ada hukum membawa hewan saat berkendara. Seperti anjing yang memiliki postur besar, maka tentu bisa mengurangi fokus kendaraan lain.

Berkendara sambil merokok di tilang, karena selain mengurangi konsentrasi maka juga menganggu pengemudi atau pengguna jalan. Bahkan bisa menyebabkan terjadinya kecelakaan. Kemudian pasal 6 huruf c juga terdapat larangan tersebut.

Pemerintah dengan pasal tersebut sangat jelas melarang pengemudi merokok sambil mengendarai khususnya kendaraan bermotor. Walaupun begitu, masih banyak pengendara yang merokok sambil berkendara baik motor maupun mobil.

Polda metro jaya menghimbau masyarakat bisa menghilangkan kebiasaan yang bisa menghilangkan konsentrasi saat di jalan. Tidak hanya aturan itu, ia juga mengacu ke peraturan UU Lalu lintas dan angkutan jalan.

UU (LLAJ) no 22 tahun 2009 pada pasal 106 ayat 1, mengenai aktivitas berkendara harus penuh konsentrasi dan diterapkan oleh semua pengendara kendaraan bermotor. Jika berkendara sambil merokok di tilang.

Apabila masih melanggar dapat terkena pasal 283 dengan sanksi denda sebesar 750 ribu rupiah. Maka daripada terkena tilang, harus mematuhi aturan tersebut dan fokus saat mengemudi sepeda motor maupun mobil.

Dampak Merokok Di Atas Kendaraan Bermotor

Ada beberapa dampak merokok sambil berkendara. Akibat berkendara sambil merokok di tilang. Bahkan Anda bisa kena sanksi tilang sebesar 750 ribu rupiah. Berikut masalah bisa timbul akibat merokok sambil mengemudi.

  1. Dapat membahayakan diri sendiri
  2. Abu pada sisa pembakaran bisa terkena angin dan mengenai wajah pengemudi lain dibelakang, sehingga dapat menganggu bahkan dapat menciderai.
  3. Kemudian juga bisa menyebabkan kecelakaan dan membuat konsentrasi menurun.
  4. Kemudian dapat merusak kendaraan jikabara rokok terjatuh, bahkan menimbulkan kebakaran.

Menaiki kendaraan sambil merokok tentu karena hal ini sangat berdampak dan berbahaya. Sehingga jika Anda ingin merokok maka lebih baik menepi terlebih dahulu. Jangan egois, karena dapat mencelakakan oranglain.

Apalagi jika puntung rokok dibuang sembarangan, sehingga bisa menimbulkan kebakaran. Anda juga bisa melakukan aktivitas tersebut dengan menepi, atau mencari tempat khusus perokok. Dengan begitu, Anda tidak akan menganggu.

Berkendara sambil merokok di tilang dan diberi sanksi yang lumayan. Hal tersebut sudah jelas karena sudah ada pasal yang melarang aktivitas tersebut. Ia juga termasuk bisa mengurangi konsentrasi.

Banyak orang yang merokok sambil menaiki kendaraan karena tidak tahu mengenai aturan tersebut. Padahal saat membuat sim, seharusnya mengerti mengenai larangan itu walaupun mengemudi di lingkungan rumah.Polda metro jaya juga sudah memberi himbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tersebut saat mengemudi. Berkendara sambil merokok di tilang dan diberikan sanksi.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.