Berkendara sambil mendengarkan musik di tilang atau tidak, tentu sebagian orang sudah mengerti. Apalagi saat pembuatan SIM biasanya sudah harus mengerti aturan dalam berkendara di jalan.

Tetapi, tidak sedikit orang yang mendengarkan musik sambil berkendara. Hal tersebut sebenarnya sangat berbahaya, karena bisa menganggu konsentrasi pengemudi. Apalagi untuk kendaraan bermotor, risikonya lebih besar.

Tidak jarang orang berkendara sambil mendengarkan musik di tilang khususnya sepeda motor. Hal ini tentu bisa sangat berbahaya untuk pengemudi, jika tidak mendengar klakson kendaraan lain.

Mengendarai sepeda motor memang penting dalam berkonsentrasi, lengah sedikit maka nyawa bisa menjadi taruhannya. Begitu juga dengan berkendara sambil merokok di tilang, hal itu pasti. Karena bisa menyiderai orang lain.

Misalnya putung rokok yang dibuang sembarangan maupun debu rokok masih tersisa api, hal tersebut sangat berbahaya bagi kendaraan motor lainnya. Sehingga hendaknya memerhatikan jalanan dengan baik tanpa melakukan aktivitas membahayakan.

Namun, walaupun sudah ada larangan tersebut masih banyak orang yang melanggarnya. Seperti memakai headset sambil mendengarkan lagu ataupun merokok sambil berkendara. Bahkan membawa hewan saat menyetir.

Berkendara Sambil Mendengarkan Musik Di Tilang

Berkendara sambil mendengarkan musik di tilang hal tersebut tidak dilakukan asalkan ia berkonsentrasi. Karena sebenarnya belum ada larangan untuk hal tersebut oleh polisi.

Hal tersebut disampaikan oleh dirlantas polda metro jaya kombes pol. Larangan tersebut belum dibuat dikarenakan sebagian orang mengatakan akan lebih fokus jika sambil mendengarkan lagu.

Namun, ada juga sebagian pengendara yang tidak biasa mendengarkan lagu. Hal yang penting adalah saat berkendara khususnya motor harus fokus dan tidak menganggu konsentrasi di jalan.

Namun memang  ada sebagian berkendara sambil mendengarkan musik di tilang, hal tersebut tentunya dari hasil introgasi dan lainnya. contoh ternyata musiknya membuat pengendara tidak fokus atau sembarangan di jalan raya.

Apalagi memang banyak kasus kecelakaan diakibatkan karena memakai ponsel, sehingga konsentrasinya berkurang. Sehingga pengemudi akan lambat menerima respon saat terjadi hal yang tidak diinginkan, maka sering terjadi kecelakaan.

Sehingga dirlantas tersebut menghimbau kepada semua pengemudi walaupun belum ada larangan tersebut, pengemudi harus tetap hati-hati dan menjaga konsentrasi. Namun, memang bagi kendaraan roda 2 tidak disarankan melakukan aktivitas itu.

Berkendara sambil mendengarkan musik di tilang, karena kebanyakan pengemudinya menyelewengkan aturan lalu lintas dan tidak konsentrasi. Apalagi sepeda motor mudah untuk kehilangan keseimbangan dan akhirnya terjatuh.

Bukan hanya itu, hal lain yang bisa menganggu konsentrasi juga bisa menyebabkan Anda ditilang. Seperti membawa hewan sambil mengemudi. Karena ada hukum membawa hewan saat berkendara yang sebaiknya diketahui.

Pentingnya Menjaga Konsentrasi Di Jalan

Siapa saja yang mempunyai kendaraan bermotor, baik roda dua dan empat maka wajib untuk konsentrasi saat mengemudi. Pengemudi juga sangat dilarang untuk melakukan aktivitas yang dapat mengurangi konsentrasi.

Walaupun itu dapat mengurangi konsentrasi pengendara sendiri atau pengemudi lain.  Karena jika konsentrasi berkurang dan lengah tentu kecelakaan tidak bisa terhindarkan. Anda bisa mencelakakan diri sendiri maupun orang lain.

Berkendara sambil mendengar musik di tilang tentu akan terjadi jika memang mempengaruhi kefokusan saat dijalan. Bahkan sering ada kecelakaan dikarenakan sibuk dan fokus ke ponsel.

Kebanyakan pengendara bermotor memakai headset yang dinilai berbahaya dibanding kendaraan roda 4. Hal tersebut dikarenakan sepeda motor mudah untuk kehilangan keseimbangan dan rawan dari kejadian kecelakaan.

Berkendara sambil mendengarkan musik di tilang, hal itu karena sudah termasuk dalam segi hukum yaitu UU nomor 22 tahun 2009. Isinya tentang LLAJ atau lalu lintas dan angkutan jalan.

Hal tersebut juga ditegaskan pada pasal 106 ayat 1 UU No 22 tahun 2009. Yang berisi bahwa setiap mengemudi sepeda motor di jalan maka wajib dengan wajar serta penuh konsentrasi.

Sehingga mendengar musik ketika sedang menyetir memang sudah termasuk dalam undang-undang tersebut. Walaupun belum ada larangan yang memperjelas tidak boleh menyetel lagu sambil berkendara, khususnya pengemudi sepeda motor. Berkendara harus benar dalam kondisi yang fokus dan tidak melakukan hal dapat mengurangi konsentrasi. Seperti mendengarkan musik maupun merokok. Berkendara sambil mendengarkan musik di tilang karena dinilai dapat mengurangi konsentrasi.

Konsultasikan pada Justika Tentang Aturan Berkendara

Beberapa orang terkadang masih bingung mengenai aturan berkendara di Indonesia. Untuk itu Anda bisa bertanya pada mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun di bidangnya. Konsultasikan permasalahan Anda terkait beberapa hal tersebut melalui layanan berbayar Justika, seperti:

Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp 30.000 saja menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Dengan  Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit hanya dengan Rp 350.000 atau Rp 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Konsultasi Tatap Muka

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.