Indonesia merupakan negara yang terdiri dari beragam suku, ras, etnis agama dan budaya, tindakan penghinaan yang dilakukan baik secara langsung ataupun tidak langsung melalui perkataan atau perbuatan terhadap suku, ras, etnis agama dan budaya akan dihukum sesuai dengan aturan hukum tindak diskriminasi.

Setiap orang memiliki hak atas perlindungan hak asasi manusia dan memiliki kebebasan dasar manusia tanpa adanya tindak diskriminasi dari perorangan atau golongan. Hal ini sesuai dengan aturan hukum tindak diskriminasi Undang-Undang No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi. 

Diskriminasi Ras dan Etnis  

Tindakan diskriminasi terhadap ras dan etnis meliputi: 

  • Dengan sengaja memperlakukan pembedaan terhadap ras dan etnis, hingga menimbulkan  pengurangan pengakuan, perolehan atau hak asasi manusia terhadap bidang politik, ekonomi, sipil, sosial dan budaya.
  • Perbuatan yang menunjukan kebencian terhadap ras dan etnis secara sengaja
  • Membuat ujaran kebencian berupa tulisan atau gambar yang sengaja ditempelkan dan disebarluaskan di tempat umum dan dapat dibaca oleh orang lain.
  • Mengungkapkan atau melontarkan kata-kata yang terdapat unsur penghinaan, penolakan atau pembeda dan didengar orang lain.
  • Mengenakan sesuatu berupa benda yang mengandung unsur diskriminasi ras dan etnis di tempat umum dan dapat dilihat orang lain.
  • Melakukan penganiayaan, pemerkosaan, tindak pelecehan seksual, pencurian hingga perampasan nyawa orang berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.

Sanksi Hukum Tindakan Diskriminasi

Seseorang yang dengan sengaja melakukan tindak diskriminasi atau pembedaan, akan mendapatkan ancaman pidana sesuai dengan aturan hukum tindak diskriminasi Pasal 15 dan Pasal 16 Undang-Undang No. 40 Tahun 2008. 

Menurut Pasal 15 UU No. 40 Tahun 2008, hukuman pelaku yang dengan sengaja melakukan tindakan diskriminasi yaitu pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000

Menurut Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, hukuman pelaku yang dengan sengaja menunjukkan kebencian yaitu pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000

Aturan hukum tindak diskriminasi sangat jelas tercantum dalam pasal diskriminatif, oleh karena itu ketika ada orang atau golongan yang melakukan tindak diskriminasi akan dipidana sesuai dengan pasal tersebut. 

Baca Juga:

Konsultasikan Terkait Aturan Hukum Tindak Diskriminasi Jika Terjadi Kepada Anda, dengan Justika

Anda bisa mengkonsultasikan ketika mendapat perlakukan diskriminasi dalam lingkungan sekitar dan menanyakan langkah hukumnya, dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.