Aturan hukum meminta sumbangan di jalan saat ini belum terlalu diketahui oleh orang. Tidak heran masih banyak oknum meminta uang tanpa ketentuan. Bahkan hanya menipu karena uangnya dipakai keperluan sendiri.

Inilah yang membuat pengaturan pemberian sumbangan tidak boleh dilakukan tanpa ketentuan. Meski ada istilah untuk pembangunan masjid atau mushola, tidak boleh langsung percaya. Apalagi dokumen bisa juga dipalsukan.

Biasanya permintaan seperti ini dilakukan langsung oleh masyarakat tanpa ada izin jelas. Tentu bentuknya menjadi ilegal dan tidak diperbolehkan. Apalagi jika aliran uang dari para pemberi menjadi kurang jelas.

Disini perlu ada prosedur permohonan izin penggalangan dana detail. Tentu asalnya dari pihak berwajib seperti pejabat yang berwenang. Tentu terdapat pembuktian serah terima dokumen yang berisi tanda tangan resmi.

Kita tidak boleh terperdaya hanya dengan kata-kata seperti digunakan untuk hal baik. Beramal boleh, tapi harus dilakukan pada tempat yang benar. Kita ingin semua uang yang diberikan diterima orang berhak.

Sementara itu bagi Anda yang ingin meminta bantuan, perlu perhatikan aturan juga. Terlebih apabila dilakukan pada jalanan umum yang kadang mengganggu. Pastinya paham mengenai Undang Undang agar tidak menyalahi.

Ketentuan Meminta Bantuan Sumbangan Masyarakat

Untuk aturan hukum meminta sumbangan di jalan, rujukan pertama kita akan tertuju pada PP No. 29 Tahun 1980. Pengumpulan ini harus dilakukan oleh suatu organisasi. Tentunya tanpa ada sedikitpun pemaksaan.

Organisasi yang dapat meminta bantuan semacam ini pastinya sudah disesuaikan oleh Menteri. Selain itu harus melewati izin pihak berwenang. Misalnya Mensos, Gubernur, Bupati maupun Walikota sebagai pimpinan.

Dengan melihat aturan ini, maka permintaan bantuan untuk pribadi sangat dilarang. Tidak boleh hanya terdapat tujuan pribadi di dalamnya. Melainkan untuk kebutuhan masyarakat luas dari sumbangan yang telah diterima.

Sementara itu untuk tujuan penggalangan dana bisa meliputi beberapa bidang. Contohnya berupa pendidikan, kesehatan maupun sosial. Bisa juga dalam bentuk agama, kebudayaan olahraga dan bentuk sosial lainnya.

Selain itu dari segi cara pengumpulan yang dilakukan juga berbeda-beda. Misalnya dengan cara bazar, pertunjukan, lelang atau menjual barang. Aturna hukum meminta sumbangan secara langsung di jalan secara tertulis dan lisan juga boleh.

Sering juga kita melihat ada kotak yang ditempatkan pada acara bantuan semacam ini. Tentunya diperbolehkan karena dianggap lebih efektif. Kalau ingin memakai cara khusus lain, harus melewati perizinan menteri.

Biar tidak terjadi kesalahan, pastikan untuk mengecek contoh surat izin penggalangan dana. Terutama agar bisa mengumpulkan syarat dan berkas. Pasti dibutuhkan contoh untuk mengikuti format pembuatan terbaik.

Aturan Hukum Meminta Sumbangan di Jalan

Sebenarnya kalau kita menggunakan PP No. 29 Tahun 1980 sebagai ketentuan hukum untuk penggalangan dana, tidak terdapat larangan khusus. Tapi hal ini jika berhubungan dengan rumah adat yang dipakai kegiatan.

Tapi beda lagi apabila permintaan bantuan tersebut dilakukan di jalanan. Kita dapat melihat DKI Jakarta dalam masalah ini. Mereka punya Pasal 39 Peraturan Provinsi DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 yang diterapkan untuk meminta sumbangan di jalan.

Setiap orang maupun organisasi tidak diperbolehkan meminta bantuan dilingkungan umum. Misalnya jalan, pasar, lingkungan, pemukiman atau sekolah. Dilarang juga melakukan di rumah sakit atau kantor.

Tapi sebenarnya Gubernur DKI Jakarta masih memberi keringanan mengenai hal ini. Tidak lain dengan cara memberi izin apabila melakukannya pada tempat tersebut. Harus terdapat ketentuan sesuai dengan syarat Gubernur.

Tentu jika melanggar undang undang pengumpulan dana, kita bisa terkena masalah hukum. Misalnya paling ringan mendapat hukuman kurungan 10 hari. Maksimal dari hukuman kurungan adalah 60 hari atau 2 bulan.

Bukan hanya kurungan yang bisa kita terima, melainkan mendapat denda. Untuk denda paling ringan hanya mencapai sekitar 100 ribuan saja. Tapi harus berhati-hati karena Anda bisa terkena denda 20 juta.

Aturan dari pemerintah provinsi DKI Jakarta kurang lebih sama dengan Kabupaten Kotawaringin Barat. Hal ini terletak pada No. 16 Tahun 2014. Mereka sangat melarang penggalangan dana melalui kendaraan umum.

Setelah melihat ulasan tersebut, tentunya permintaan sumbangan tidak boleh sembarangan. Apalagi sampai uangnya dinikmati sendiri tidak untuk tujuan awalnya. Nantinya aturan hukum meminta sumbangan di jalan perlu diikuti.

Konsultasikan Dengan Justika Mengenai Aturan Hukum Meminta Sumbangan di Jalan

Hukum di Indonesia mengatur perihal aturan hukum meminta sumbangan di jalan. Untuk itu, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun siap untuk membantu permasalahan Anda yang berhubungan dengan hal tersebut. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.