Aturan Hukum Memberikan Kesaksian Palsu di Persidangan
Aturan hukum memberikan kesaksian palsu di persidangan cukup memberatkan, mulai dari tidak dianggap hormat hingga dihukum pidana paling lama tujuh tahun.
Menghadirkan saksi palsu tentu akan memberatkan salah satu pihak, sehingga proses persidangan tidak dapat berjalan semestinya.
Sebuah penyelesaian hukum tentu membutuhkan barang bukti dan juga saksi kunci untuk menyelesaikan permasalah dengan baik dan adil. Maka dari itu kesaksian seseorang yang terlibat dalam kasus tersebut sangat dibutuhkan.
Tidak hanya orang yang terlibat, saksi juga bisa berasal dari orang yang ikut menyaksikan atau berada pada tempat dan waktu yang sama dengan kejadian tersebut. Selain itu, saksi juga bisa berasal dari keluarga atau kerabat dekat.
Namun, saat ini masih ada beberapa orang yang mendatangkan saksi palsu untuk memenangkan kasus dengan cara curang. Akibat hukum menghadirkan saksi palsu sangat berat yaitu hukuman pidana hingga tujuh tahun masa tahanan.
Aturan Hukum Memberikan Kesaksian Palsu di Persidangan
Memberikan kesaksian palsu dalam persidangan merupakan hal yang dilarang dan menyalahi aturan hukum. Dalam persidangan kesaksian adalah salah satu elemen penting untuk menyelesaikan sebuah kasus atau mengambil keputusan hukum.
Tidak hanya saksi, barang bukti juga menjadi poin penting selama persidangan dan penyelidikan. Saksi merupakan seseorang yang memberikan keterangan mengenai kasus persidangan dengan sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kesaksian ini dapat berasal dari pelaku, keluarga, kerabat, maupun orang yang berada di lokasi dan waktu kejadian tersebut. Sebelum diminta untuk memberikan keterangan, orang tersebut harus mau disumpah terlebih dahulu.
Dalam sumpah tersebut, seseorang tidak boleh memberikan keterangan palsu dan akan menjawab sesuai kenyataan tanpa adanya keterangan palsu. Lalu apa itu saksi palsu? Saksi palsu merupakan seseorang yang memberikan kesaksian palsu dengan disengaja.
Adanya kesaksian palsu ini dapat memberatkan salah satu pihak. Saksi palsu tidak hanya berasal dari pihak terdakwa saja, namun juga bisa berasal dari pihak pendakwa untuk lebih memberatkan hukuman terdakwa.
Memberikan kesaksian palsu dapat terjerat hukum pidana, aturan hukum memberikan kesaksian palsu di persidangan adalah hukuman hingga Sembilan tahun penjara. Seorang hakim dalam persidang tentunya akan mengetahui mana kesaksian asli dan palsu.
Maka dari itu di awal jika diketahui orang tersebut memberikan kesaksian palsu maka akan diperingatkan, namun jika masih tetap memberikan kesaksian palsu maka orang tersebut tidak akan dihormati sebagai saksi dan haknya dicabut.
Sedangkan jika orang tersebut dengan sengaja memberikan kesaksian palsu, maka akan dikenakan hukuman tujuh tahun penjara. Serta jika kesaksian tersebut merugikan terdakwa maka akan dikenakan pidana penjara paling lama sembilan tahun masa tahanan.
Hak dan Kewajiban Saksi Selama Persidangan
Saksi merupakan seseorang yang memberikan keterangan mengenai kejadian atau kasus dalam persidangan. Sebelum memberikan keterangannya, orang tersebut harus bersumpah terlebih dahulu. Sumpah ini diambil untuk mempertanggungjawabkan semua perkataan saksi.
Namun, seseorang yang akan bersaksi juga memiliki hak untuk tidak memberikan keterangannya. Beberapa hak seorang saksi adalah seseorang berhak menolak memberikan keterangan apabila penyidik tidak membawa surat panggilan resmi.
Hak lainnya seseorang yang bersaksi adalah berhak menolak untuk menandatangani berita acara memuat keterangannya, namun dengan alasan kuat dan masuk akal.
Anda bisa saja tidak menandatangani berita acara atau catatan selama persidangan mengenai keterangan yang telah Anda sampaikan, namun tetap dengan alasan kuat dan tepat. Selain itu, saksi memiliki hak memberikan keterangan tanpa adanya paksaan atau tekanan.
Saksi berhak untuk dilakukan pemeriksaan di tempat kediamannya atau tempat lainnya jika memang itu diperlukan dan memiliki alasan kuat. Hak lainnya adalah saksi berhak memiliki penerjemah atau juru bahasa jika saksi tidak paham atau bisu/tuli.
Selain hak, seseorang yang dimintai kesaksiannya dalam persidangan juga memiliki kewajiban yang harus dilakukan selama sidang berlangsung. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi oleh seorang saksi adalah wajib diambil sumpahnya terlebih dahulu.
Semua orang yang akan memberikan kesaksiannya diminta untuk bersumpah terlebih dahulu. Dalam sumpah tersebut saksi akan bertanggungjawab mengenai semua perkataan serta kesaksiannya.
Selain itu, seseorang yang memberikan kesaksian wajib tetap hadir hingga persidangan berakhir.
Para saksi dilarang untuk berkomunikasi atau bercakap-cakap, baik sebelum, sesudah, maupun selama persidangan berlangsung. Seseorang akan menerima sanksi jika memberikan keterangan palsu.
Memberikan keterangan palsu selama persidangan berlangsung merupakan hal yang menyalahi ketentuan dan berlawanan dengan undang-undang negara. Aturan hukum memberikan kesaksian palsu di persidangan dapat dipidana hingga sembilan tahun penjara.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of